Loading

Desa Cilangkara Adakan Musdes Penyusunan RPJMDesa Perubahan Tahun Anggaran 2025-2026


Manah/Agus
3 Bulan lalu, Dibaca : 164 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan Musdes Desa Cilangkara untuk Penyusunan RPJMDesa Perubahan Tahun Anggaran 2025-2026.

SERANG BARU, Medikomonline.com - Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Perubahan Tahun Anggaran 2025-2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula desa cilangkara, pada Senin (20/5/2024).

Kepala Desa Cilangkara Hj Sanem mengatakan, bahwa sebelumnya telah dilakukan kegiatan Musdus dengan tujuan untuk menjaring aspirasi dari warga dan sekaligus penyusunan RPJMDesa perubahan melalui pengkajian keadaan desa. 

Maka pada Senin 20 Mei 2024 ini kita lanjutkan dengan acara Musdes untuk Penyusunan RPJMDesa Perubahan Tahun Anggaran 2025-2026.

"Mudah-mudahan apa yang kita usulkan hari ini, bisa direalisasikan oleh desa sesuai dengan anggarannya," ucapnya.

Sementara itu Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Serang Baru H. Herry Hermawan, A.Md.T.C.E, menyampaikan, penjelasan mengenai RPJMDesa perubahan sesuai dengan ketetapan undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 yang sudah diundangkan oleh pemerintah bapak presiden Jokowi tanggal 25 April 2024.

Dan pada tanggal 6 Mei 2024 ada sosialisasi mengenai undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 oleh pihak Kemendagri dalam hal ini yang menyampaikan Dirjen Bina Pemerintah Desa, di sana ada beberapa pasal peralihan di mana pasal peralihan itu tidak membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Sebab Pasal peralihan adalah Bridgging atau Jembatan antara undang-undang sebelumnya dalam hal ini undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 ke undang-undang desa yang baru dalam hal ini undang-undang desa nomor 3 tahun 2024. 

"Jadi yang namanya pasal peralihan tidak perlu menunggu dan harus segera dieksekusi dengan cepat makanya dalam hal ini kami atas nama koordinator tenaga pendamping profesional Kecamatan Serang Baru segera berdiskusi dengan pihak Kecamatan Serang Baru untuk segera melaksanakan penyusunan RPJMDesa perubahan," jelasnya.

Lanjut Herry, karena di Serang Baru ada 6 Desa dimana RPJMDesanya berakhir atau selesai di akhir bulan September  tahun 2024. Oleh karena itu sesuai  dengan Permendagri 114/2014 pasal 28 dan juga undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 pasal 79 di sana sudah ada pengaturan untuk perubahan RPJMDesa bila terjadi sesuai dengan pasal yang kami sebutkan di atas.

"Makanya Alhamdulillah 6 Desa di wilayah kerja Serang Baru sudah melaksanakan tahapan-tahapan Untuk segera menyelesaikan RPJMDesa perubahan menjadi Peraturan Desa (Perdes) RPJMDesa perubahan sampai akhir Mei 2024. Kenapa kami mengintruksikan sampai akhir Mei 2024 karena di bulan Juni 2024 akan segera dilaksanakan musyawarah desa perencanaan pembangunan tahunan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025," jelasnya.

Di mana materi untuk penyusunan RKPDes tahun anggaran 2025 itu adanya di RPJMDesa perubahan. Oleh karena itu kita sudah menginstruksikan dan menyampaikan kepada Enam (6) desa untuk segera menyelesaikan tahapan penyusunan perdes RPJMDesa perubahan. Dan 6 desa diwilayah kerja Serang Baru semuanya sedang on proses. 

"Sehingga dengan harapan kami sudah menyampaikan ke 6 Desa Untuk segera menyelesaikan 5 tahapan dari mulai Musdus, Musdes, Musrenbangdes, Musdes kembali dan Musyawarah BPD, hingga insya Alloh kami yakin sebelum tanggal 31 Mei 2024, ke Enam Desa tersebut yang ada di wilayah kerja Serang Baru di luar desa sukaragam dan Sukasari dapat menyelesaikan Perdes RPJMDesa  perubahan Periodisasi 2019-2026," tutupnya. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait