Loading

Delapan Desa di Serang Baru telah Lakukan Tahapan, dari Musrenbangdes, Musdes dan Musyawarah BPD


Manah/Agus
1 Bulan lalu, Dibaca : 78 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : kegiatan Musdes Pembahasan dan Penetapan RKPDes Desa Nagasari tahun anggaran 2025.

SERANG BARU, Medikomonline.com - Sesuai dengan regulasi, delapan desa di wilayah Kerja Kecamatan Serang Baru telah melakukan tahapan-tahapan kegiatan dari Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah BPD. 

Maka BPD bersama Pemerintah Desa Nagasari mengadakan Musdes Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di aula desa nagasari, Kamis (26/9/2024).

Kepala Desa Nagasari Nurdin Hardiansyah mengatakan, kegiatan Musdes pada hari ini untuk Pembahasan dan Penetapan RKPDes tahun anggaran 2025, dan merupakan rangkaian kegiatan Pemdes Nagasari dari mulai Musrenbangdes, Musdes dan Musyawarah BPD. Sebab aspirasi masyarakat Desa Nagasari telah disusun sesuai dengan usulan dari bawah atau dari masyarakat. Maka hari ini pembahasan dan penetapannya RKPDes tahun anggaran 2025.

Jika usulan lainnya yang tidak terkaper oleh APBDes akan diusulkan ke APBD Kabupaten Bekasi.

"Saya berpesan jangan sampai kita ini  jadi penonton, karena kegiatan pembangunan itu ada empat sumber anggaran dari anggaran desa, kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat. Jika ingin aspirasi itu terakomodir harus rajin mengusulkan jangan diam saja dan lengkapi dengan syarat serta dokumennya," kata Kepala Desa Nagasari Nurdin Hardiansyah kepada Medikomonline.com, Senin (30/9/2024).

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Serang Baru H Herry Hermawan, A.Md. T.C.E, menjelaskan, dirinya bersyukur karena 8 desa yang berada di wilayah kerja Kecamatan Serang Baru sesuai dengan amanat Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan juga Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 21 tahun 2020. Bahwa 8 desa tersebut telah selesai melaksanakan tahapan-tahapan, dari mulai musrenbang Desa, musyawarah desa, musyawarah BPD dan finalnya di tanggal 30 September kepala desa menetapkan peraturan desa (Perdes) tentang RKPDes Tahun anggaran 2025. 

"Detailnya sesuai dengan pasal 29 di dalam Permendagri 114 tahun 2014 pasal 29 ayat 4 berbunyi RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, dalam hal ini tahun 2024,"  paparnya.

Untuk itu di bulan Oktober ini, tambah Herry, masuk kepada tahapan berikutnya yaitu penyusunan rancangan Perdes APBDes Tahun anggaran 2025. Kalau di bulan September kita berpatokan atau berpedoman kepada regulasi Permendagri 114 tahun 2014 dan Permendes nomor 21 tahun 2020. 

Nah kalau di bulan Oktober ini dalam penyusunan rancangan Perdes APBDes Tahun anggaran 2025 kita berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan desa dan turunannya Peraturan Bupati Bekasi (Perbup) nomor 59 tahun 2019 mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa sesuai dengan pasal 32. Di bulan Oktober ini sekretaris desa (Sekdes) menyampaikan rancangan peraturan Desa pada kepala desa kemudian ditindaklanjuti rancangan Peraturan Desa APBDes Tahun anggaran 2025 disampaikan kepala desa, kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD

"Hingga rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun anggaran 2025 disepakati bersama paling lambat akhir bulan Oktober tahun berjalan atau tahun 2024. Hingga di bulan Oktober ini seluruh sekdes yang berada di wilayah kerja Serang Baru berjumlah 8 desa untuk siap-siap lagi menyusun rancangan Perdes APBDes dan anggaran 2025 dan harus sudah selesai rancangan perdes di akhir bulan Oktober tahun 2024," terangnya.

Ditambahkannya, sehingga setelah selesai rancangan Perdes APBDes Tahun anggaran 2025 yang sudah dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD akan ditindaklanjuti untuk dilaksanakan evaluasi rancangan Perdes APBDes oleh pihak Kecamatan. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait