Loading

Tiga Balon Kades Pasirranji Ditetapkan Jadi Calon dan Berhak Dipilih


Penulis: Manah Sudarsih/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1390 kali


Foto bersama ketiga calon kepala desa Pasirranji setelah mendapatkan nomor masing-masing. (MANAH SUDARSIH/MEDIKOMONLINE.COM)

CIKARANG PUSAT, Medikomonline.com – Tiga Bakal Calon Kepala Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa (Calkades) Pasirranji dan sekaligus pengundian nomor urut. Setelah ditetapkan dan mendapatkan nomor urut ketiga calon tersebut berhak dipilih. Tentunya ketiga calon kades itu, akan meramaikan pemilihan kepala desa (Pilkades) Pasirranji yang digelar 4 April 2021. Ketiga Calon Kades tersebut yakni Nomor urut 1 Asep Sunandar, Nomor urut 2 Wardi Sunandar dan Edi Herdiansyah mendapatkan Nomor Urut 3.

Ketua Panitia Pilkades Pasirranji, Ace menjelaskan, tahapan yang telah dilalui oleh ketiga calon kades seperti pendaftaran dan pemberian berkas pada 15-20 Februari 2021. Hari ini Sabtu 06 Maret 2021 adalah tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, ketiganya lolos sebagai Calkades setelah panitia memverifikasi berkas pendaftaran.

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Pasirranji oleh panitia dan disaksikan langsung Camat, Kapolsek, dan Danramil Kecamatan Cikpus serta para pendamping calon, diaula desa, Sabtu (06/03/2021). (MANAH SUDARSIH/MEDIKOMONLINE.COM)

"Alhamdulillah ketiga bakal calon kades Pasirranji lolos dari verifikasi dan ditetapkan jadi Calon Kades yang akan dipilih 04 April 2021, semoga sampai hari H atau hari pencoblosan nanti berjalan lancar dan sukses," kata Ace kepada medikomonline.com, usai acara penetapan dan pengundian nomor urut, yang dilaksanakan di aula desa Pasirranji, Sabtu (06/03/2021).

Ace menegaskan, Pilkades Pasirranji akan dilaksanakan di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menerapkan protokol kesehatan, sesuai Permendagri Nomor 72 tahun 2020. Pihaknya akan berkoordinasi dengan para Calkades untuk melakukan pendataan ulang jumlah hak pilih yang selanjutnya akan dijadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS).

"Nanti kita olah di kepanitiaan setelah berkoordinasi dengan Calkades bagaimana baiknya agar warga mendapatkan haknya untuk memilih, karena kemarin Desa Pasiranji terkena musibah yakni bencana banjir, jadi dikhawatirkan banyak dokumen kependudukan warga yang hilang," paparnya.

Terkait tahapan kampanye, kata Ace, akan dilaksanakan pada 29-31 Maret 2021, namun hanya diperbolehkan melalui media cetak, media elektronik atau media sosial (medsos), termasuk mendatangi warga dengan dor to dor. Hal itu untuk menghindari kerumunan masa, (membatasi mobilitas). 

"Untuk kampanye fisik, kegiatan yang diperbolehkan hanya berupa pembagian alat prokes, jika ingin bantu warga dengan sembako untuk korban banjir misalnya, harus di bungkus rapih dengan dus atau plastik dan disemprotkan disinfektan, dibagikannya pun harus langsung ke warga masing-masing atau dor to dor, tidak berkerumun," tandasnya.

Camat Cikarang Pusat, Suwarto, yang hadir dalam rapat pleno tersebut mengingatkan kepada panitia dan perangkat desa serta BPD agar menjaga netralitas dan ikut menjaga kondusifitas masyarakat selama pelaksanaan Pilkades Pasirranji.

"Alhmdulilah Desa Pasiranji ini dari tahun ke tahun ada peningkatan atau perubahan. Saya harap ke tiga calon ini harus siap menang dan siap kalah. Yang kalah harus legowo, dan yang menang harus bisa merangkul yang kalah untuk membangun wilayah kita," tutup Suwarto.

Menurut data yang dikeluarkan DMPD Kabupaten Bekasi ada 9 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak  Tahun 2021, untuk Kepala Desa periode 2021-2027, salah satunya Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat.

Adapun 8 desa lainnya yakni Desa Babelan Kota dan Desa Huripjaya (Kecamatan Babelan), Desa Kertamukti (Kecamatan Cibitung),  Desa Tanjungbaru (Kecamatan Cikarang Timur).

Kemudian Desa Karangmekar (Kecamatan Kedung Waringin), Desa Setiajaya (Kecamatan Cabang Bungin), Desa Sukaragam dan Desa Sukasari (Kecamatan Serang Baru). 




Tag : No Tag

Berita Terkait