Loading

Untuk Pemerataan Penduduk, Pemdes dan BPD Desa Karangmulya Gelar Musyawarah Pemekaran RT


Manah
2 Bulan lalu, Dibaca : 101 kali


MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : Pemdes Karangmulya dan BPD gelar musyawarah tentang pemekaran RT.

BOJONGMANGU, Medikomonline.com - Untuk Pemerataan Penduduk dan atas usulan dari warga, Pemerintah Desa Karangmulya dan BPD menggelar musyawarah tentang pemekaran di dua Rukun Tetangga (RT). Yang akan dimekarkan adalah RT 09 dan 08, RT 09 dimekarkan dengan RT 14, dan RT 08 dimekarkan dengan RT 13. Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa Karangmulya Jaka Suteja kepada Medikomonline.com, Kamis (22/02/2024).

Menurut Kades Jaka, dengan semakin padatnya penduduk maka pemekaran di tingkat RT Desa Karangmulya harus segera di lakukan dan hari ini dilaksanakannya musyawarah pemekaran. Ada usulan dari warga yang dimekarkan adalah RT 09 dan RT 08, di RT 09 jumlah penduduknya sekitar 220 Kepala Keluarga (KK) dan RT 08 sekitar 198 Kepala Keluarga.

"Perinciannya RT 09 dari jumlah 220 KK menjadi 109 KK dan RT 14 nya 111 KK, sedangkan RT 08 yang tadinya 198 KK jadi 132 KK, untuk RT 13 nya, dari RT 08 sebanyak 64 KK ditambah dari RT 07 sebanyak 60 KK jadi jumlah penduduk RT 13 yang baru 124 KK," ucapnya.

Ketua BPD Desa Karangmulya Aboh menegaskan, musyawarah pemekaran RT atas usulan warga. Karena jumlah penduduk Satuan Lingkungan Setempat (SLS) sudah melebihi batas jumlah penduduk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permendagri nomor 18 Tahun 2018.

"Tentu saja dengan hasil musyawarah pemekaran RT tadi, BPD dan pemdes akan menerbitkan Peraturan Desanya (Perdes) tentang pemekaran RT," tutupnya. (Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait