Penulis: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 775 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Tim
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan
sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar
individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp50.000.
Sub
Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, dari sejumlah rangkaian
penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh
persoalan standarisasi protokol kesehatan ini.
Rasdian
Setiadi yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Bandung ini memastikan, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan
dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.
“Kita
bergerak terus ke 30 kecamatan. Kita bagi dua selama 14 hari ini. Fokus ada 2-3
kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan
14 hari ke depan,” kata Rasdian, Rabu (11/11/2020).
Minimalnya
melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak)
dan 1 T (tidak berkerumun). “Dari perubahan AKB Perwal Nomor 52 Tahun 2020 itu
fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi
sanksi)," ujar Rasdian,
"Apalagi
dengan kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan
sanksi lisan atau tulisan sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita
tingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” tambahnya.
Rasdian
menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan
tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan
dikenakan sanksi denda Rp50.000.
“Sesuai
kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100.000. Kemarin kita sudah
kumpulkan Kasi Trantib, sepakat Rp50.000 khusus perorangan. Tapi sanksi badan
hukum tetap Rp500.000,” tegasnya.
Untuk
langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage
dan Kecamatan Panyileukan pada Rabu (11 November 2020). Didapati sebanyak 21
pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan sanksi sosial sebanyak 49
orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.
Pemberian
teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana
mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup
membayar denda, maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar
kantor kecamatan.
“Besok itu ada dua kecamatan lagi. Kita sudah
informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi
yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi,” ungkapnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer