Penulis: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 824 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Sebagai
tindak lanjut atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional
yang diambil sebagai langkah penangan pandemi Covid-19 di Kota Bandung, Tim
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak
mengawali penertiban dan penutupan Jalan Dipatiukur, Kamis malam (3/12/2020).
Jalur Jalan Dipatiukur ini akan ditutup
selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka
keesokan harinya pukul 06.00 WIB.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana didampingi Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna terjun langsung
dalam penertiban dan penutupan Jalan Dipatiukur ini.
Penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna
mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi. Menurut Yana Mulyana, pemilihan
lokasi di Jalan Dipatiukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan
oleh masyarakat.
"Banyak laporan kepada kami,
kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan
kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol
kesehatan, juga di sini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya,
" ucap Yana yang juga Wakil Wali Kota Bandung ini.
Yana kembali mengingatkan, tindakan tegas ini
diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Pembatasan jam
operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung tak lebih dari 30
persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan Covid-19 di Kota
Bandung yang sudah masuk ke zona merah.
"Malam hari ini titik awal menertibkan
beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami
lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.
Yana memastikan penertiban akan berlangsung
di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan
diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan
minim penerapan protokol kesehatan.
Yana memaparkan, sejumlah PKL di Jalan Dipati
Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda
Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan
Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan
oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalu lintas.
"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan
pandemi ini. Kita juga ga bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena
ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan. Sementara di zona merah ini tentu
mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga
Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih
ada itu diangkut," katanya.
Di saat yang sama, Ketua Pelaksana Harian
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna langsung
menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia akan melakukan tindakan
tegas pada siapapun yang melanggar aturan.
“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan
di sini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya ia telah meminta aparatur di
kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta
masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi
kerumunan. Terlebih di tempat tersebut juga bahkan sampai melanggar Peraturan
Daerah.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer