Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 867 kali
SUMEDANG,Medikomonline.com - Perkembangan situasi
dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari Selasa,
tanggal 8 September 2020, Pukul 16.00 WIB masih
perlu diwaspadai.
Adapun
perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut. Kasus
Konfirmasi: Dirawat/diisolasi sebanyak 3 orang: (2 orang dirawat, 1 isolasi
mandiri), sembuh /Selesai Isolasi : 92 orang meninggal : 2 orang, jumlah : 97
orang.
Hari ini 1
orang terkonfirmasi asal Kecamatan Paseh meninggal dunia.
Kasus Suspek
:Dirawat/diisolasi : NIHIL, selesai perawatan : 1.106 orang, probable : 4 orang,
jumlah : 1.110 orang
Pengujian
Rapid Test yang telah dilaksanakan: D i n k e s : 4.209 orang, RSUD : 3.883
orang, jumlah : 8.092 orang
Pengujian
Rapid Test Ulang : Dinkes : 109 orang,
RSUD : 147 orang, jumlah : 256 orang, jumlah Total Rapid Test : 8.343 orang.
Perlu
diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif
terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase
Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang
meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif
Covid-19, namun pemulasaraannya dilaksanakan
menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk
melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan
ternyata positif Covid-19.
Total
spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes: Dinkes : 3.454 orang, RSUD : 913 orang,
jumlah Keseluruhan : 4.367 orang.
Pelaksanaan
PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan
Industri 3.021 spesimen,sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak
7.499 spesimen.
Pelaku
Perjalanan : Dalam pemantauan : 62 orang, selesai Pemantauan : 27.572 orang, total
Pelaku perjalanan : 27.638 orang. Kontak Erat :
Dalam Pemantauan : 31 orang, selesai : 946 orang Total Kontak Erat : 977 orang
Penyaluran
Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020,
dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp
4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
Sejak tanggal
15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai
memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif
Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam
Penanggulangan Covid-19.
Penindakan
dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas di mana 120
orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil
di masing-masing kecamatan.
Sasaran
lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut. Tim
1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun Alun Sumedang,
tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko
Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, pelaku usaha
di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan
Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang
Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.
Tim 3
melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam
Sari.
Tim 4
melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran
Binokasih. Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00
wib s.d. 13.00 wib
Sasaran/objek
Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko
dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol
kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan
pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas
kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
Perbup No. 74 Tahun 2020.
Pengenaan
sanksi meliputi: Ringan: 1.Teguran lisan 2. Teguran tertulis. Sedang:
1.Jaminan Kartu Identitas 2. Kerja Sosial 3. Pengumuman Secara Terbuka. Berat:
1. Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu) 2. Penghentian sementara
kegiatan 3. Penghentian tetap kegiatan 4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi
pembekuan izin usaha 5. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi
Pencabutan sementara izin usaha 6. Pencabutan izin usaha atau rekomendasi
pencabutan izin usaha.
Jumlah
pelanggaran AKB selama periode 15 Agustus – 8 September 2020 yang tercatat di
30 Posko Pemantauan total ada sebanyak 10.243 pelanggaran (245 pelanggaran
diantaranya terjadi hari ini).
Lonjakan
Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan
Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat,
tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan
edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Demikian
Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Sumedang
pada hari ini Selasa, tanggal 8 September 2020 2020, kepada seluruh warga
masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer