Loading

Perkembangan Pencegahan dan Peyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang


Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 867 kali


Perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang sampai tanggal 8 September 2020.

SUMEDANG,Medikomonline.com -  Perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari Selasa, tanggal 8 September 2020, Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai.

Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut. Kasus Konfirmasi: Dirawat/diisolasi sebanyak 3 orang: (2 orang dirawat, 1 isolasi mandiri), sembuh /Selesai Isolasi : 92 orang meninggal : 2 orang, jumlah : 97 orang.

Hari ini 1 orang terkonfirmasi asal Kecamatan Paseh meninggal dunia.

Kasus Suspek :Dirawat/diisolasi : NIHIL, selesai perawatan : 1.106 orang, probable : 4 orang, jumlah : 1.110 orang

Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan: D i n k e s : 4.209 orang, RSUD : 3.883 orang, jumlah : 8.092 orang

Pengujian Rapid Test Ulang :  Dinkes : 109 orang, RSUD : 147 orang, jumlah : 256 orang, jumlah Total Rapid Test : 8.343 orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19, namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes: Dinkes : 3.454 orang, RSUD : 913 orang, jumlah Keseluruhan : 4.367 orang.

Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen,sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 7.499 spesimen.

Pelaku Perjalanan : Dalam pemantauan : 62 orang, selesai Pemantauan : 27.572 orang, total Pelaku perjalanan : 27.638 orang. Kontak Erat : Dalam Pemantauan : 31 orang, selesai : 946 orang Total Kontak Erat : 977 orang

Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.

Sejak tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.

Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas di mana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.

Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut. Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun Alun Sumedang, tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.

Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari.

Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih. Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 wib s.d. 13.00 wib

Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.

Pengenaan sanksi meliputi: Ringan: 1.Teguran lisan 2. Teguran tertulis. Sedang: 1.Jaminan Kartu Identitas 2. Kerja Sosial 3. Pengumuman Secara Terbuka. Berat: 1. Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu) 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian tetap kegiatan 4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha 5. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha 6. Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Jumlah pelanggaran AKB selama periode 15 Agustus – 8 September 2020 yang tercatat di 30 Posko Pemantauan total ada sebanyak 10.243 pelanggaran (245 pelanggaran diantaranya terjadi hari ini).

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten

Sumedang pada hari ini Selasa, tanggal 8 September 2020 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. 

Tag : No Tag

Berita Terkait