Penulis: Nanang
4 Tahun lalu, Dibaca : 970 kali
SUMEDANG, Medikomoline.com - Perkembangan
terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari
Senin tanggal 24 Agustus 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai.
Berikut perkembangan
lengkapnya. Kasus Konfirmasi: Dirawat/diisolasi
sebanyak 8 orang: 2 orang dirawat, 6 orang isolasi mandiri, sembuh /Selesai
Isolasi sebanyak 77 orang, meninggal
sebanyak 1 orang, jumlah 86 orang.
Hari ini 6
orang terkonfirmasi positif dinyatakan sembuh/selesai isolasi dari klaster RSUD
: Sumedang Utara Paseh, Sumedang Selatan ( termasuk Bandung ), Buahdua.
Kasus Suspek
: Dirawat/diisolasi : 2 orang, selesai perawatan : 1.102 orang, probable : 4
orang, jumlah : 1.108 orang.
Pengujuan Rapid
Test yang telah dilaksanakan : D i n k e s : 4.204 orang, RSUD : 3.636 orang Jumlah
: 7.840 orang
Pengujian
Rapid Test Ulang : Dinkes : 109 orang, RSUD : 137 orang, Jumlah : 246 orang, jumlah
Total Rapid Test : 8.086 orang.
Perlu
diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif
terpapar Covid-19, untuk membuktikannya
harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang
meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif
Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan
standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat
terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif
Covid-19.
Total
spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes: 2.405 orang, RSUD : 867 orang, Jumlah
Keseluruhan : 3.272 orang.
Pelaksanaan
PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, jumlah SWAB/PCR
Kawasan
Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimenPCR/SWAB sebanyak 6.402
spesimen.
Pelaku
Perjalanan : Dalam pemantauan : 191 orang, selesai Pemantauan : 27.434 orang Total Pelaku
Perjalanan : 27.625 orang, Kontak Erat : Dalam Pemantauan : 90 orang, selesai :
875 orang, total Kontak Erat : 965 orang, penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten
Sumedang Tahap 2, sampai dengan, tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp
4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi, sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703
KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
Sejak tanggal
15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai
memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran
Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan
Covid-19.
Penindakan
dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang
personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil
di masing-masing kecamatan.
Pemberlakuan
sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol
kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan
penularan Covid-19.
Pelanggaran
Orang Perorangan: Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau
pencuci tangan berbasis alkohol, tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan
sehat, tidak menggunakan Masker secara benar di ruang publik, tidak menjaga
jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang
publik, Pengemudi dan/atau penumpang
kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker, pengemudi dan/atau
penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak memenuhi ketentuan
jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak
secara fisik maksimal setengah dari kapasitas
kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggaran
lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya
pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan
Covid 19.
Adapun
pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik
yaitu : Sedang pidato: Sedang makan minum, sedang olah raga kardio tinggi; dan
sedang sesi foto sesaat.
Perlu
dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar covid
untuk itu, pakaikanlah masker juga bagi
anak -anak.
Pelanggaran pemilik,
pengelola penanggung Jawab Kegiatan/Usaha: Tidak menyediakan sarana untuk
mencuci tangan dengan menggunakan, sabun dan air mengalir atau pencuci tangan
berbasis alkohol, mengizinkan orang yang
tidak menggunakan Masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya, tidak mewajibkan
pegawai/karyawan menggunakan Masker di tempat,kegiatan/usahanya: tidak
menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun), tidak menerapkan aturan jaga
jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat
kegiatan/usahanya, melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di
ruangan/tempat usaha/kegiatan yang
melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah,melebihi batasan maksimal
jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah, melakukan
pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan, melakukan
kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa
melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan
penyebaran
Covid-19, melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar, pelanggaran
lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya
pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan
Covid 19.
Jenis Sanksi
Administratif: Ringan: teguran lisan ,teguran tertulis. Sedang: Jaminan Kartu Identitas, kerja eosial,pengumuman
secara Terbuka. Berat: Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp.
500 ribu), penghentian sementara
kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi
pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi
Pencabutan sementara izin usaha 6. Pencabutan izin usaha atau rekomendasi
pencabutan izin usaha.
Jumlah
pelanggaran AKB selama periode 15 – 24 Agustus 2020 yang tercatat di 30 Posko
Pemantauan total ada sebanyak 5.170 pelanggaran (462 pelanggaran diantaranya
terjadi hari ini).
Lonjakan
Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan
Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat,
tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi
dan sosialisasi kepada warga.
Demikian siaran
pers perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Senin
tanggal 24 Agustus 2020.
Kepada
seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada
masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang
kita laksanakan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer