Loading

Gubernur: 32 ASN Terkonfirmasi Positif COVID-19, Area Publik Gedung Sate Ditutup


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 631 kali


Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat. (Foto: Hms Jabar)

BANDUNG, Medikomonline.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penutupan fasilitas dan area publik Gedung Sate, serta penyesusain sistem kerja dilakukan untuk menyikapi adanya 32 Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terkonfirmasi positif COVID-19. 

"Terdapat satu klaster yang kami nilai membuat situasi di tempat kerja atau Gedung Sate ini harus dilakukan penutupan sementara karena terdapat 32 ASN di Pemda Provinsi Jabar yang terpapar COVID-19,” ucap kang Emil, sapaan Ridwan Kamil di Hotel Wyndham OPI, Kabupaten Banyuasin, Kamis (3/6/2021). 

“Kejadiannya pascalebaran saat ada satu rombongan ke Jakarta melakukan pertemuan dalam kunjungan kerja ke Jakarta. Kemudian dari situ ternyata menjadi sumber keterpaparan,” kata Gubernur. 

Kang Emil sudah menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar untuk melakukan pelacakan kontak erat. 

“Kami langsung melakukan tracing kepada seluruh yang terpapar keluarganya, dan sesuai prosedur apabila ada klaster yang cukup signifikan, maka mohon maaf Gedung Sate ditutup sementara sambil kita lakukan upaya 3T kepada mereka yang terpapar COVID-19,” ucapnya.

Kang Emil pun berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat, khususnya pelayan publik, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar selalu ingat ke mana pun kita pergi, termasuk ketika naik mobil satu orang, dua orang atau banyakan, tetap gunakan masker, jaga jarak, kurangi perbincangan yang tidak perlu. Sehingga kita tetap bisa produktif kedinasan, tanpa terpapar pada potensi COVID-19,” tuturnya.

Penutupan fasilitas dan area publik Gedung Sate (Kantor Gubernur Jabar) sementara waktu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat. 

Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangements (FWA). 

Tag : No Tag

Berita Terkait