Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 631 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com
– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penutupan fasilitas dan area
publik Gedung Sate, serta penyesusain sistem kerja dilakukan untuk menyikapi
adanya 32 Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terkonfirmasi positif
COVID-19.
"Terdapat satu klaster yang kami nilai
membuat situasi di tempat kerja atau Gedung Sate ini harus dilakukan penutupan
sementara karena terdapat 32 ASN di Pemda Provinsi Jabar yang terpapar
COVID-19,” ucap kang Emil, sapaan Ridwan Kamil di Hotel Wyndham OPI, Kabupaten
Banyuasin, Kamis (3/6/2021).
“Kejadiannya pascalebaran saat ada satu
rombongan ke Jakarta melakukan pertemuan dalam kunjungan kerja ke Jakarta.
Kemudian dari situ ternyata menjadi sumber keterpaparan,” kata Gubernur.
Kang Emil sudah menginstruksikan Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar untuk melakukan pelacakan kontak erat.
“Kami langsung melakukan tracing kepada
seluruh yang terpapar keluarganya, dan sesuai prosedur apabila ada klaster yang
cukup signifikan, maka mohon maaf Gedung Sate ditutup sementara sambil kita
lakukan upaya 3T kepada mereka yang terpapar COVID-19,” ucapnya.
Kang Emil pun berharap kejadian ini dapat
menjadi pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat, khususnya pelayan publik,
untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk
kita semua agar selalu ingat ke mana pun kita pergi, termasuk ketika naik mobil
satu orang, dua orang atau banyakan, tetap gunakan masker, jaga jarak, kurangi
perbincangan yang tidak perlu. Sehingga kita tetap bisa produktif kedinasan,
tanpa terpapar pada potensi COVID-19,” tuturnya.
Penutupan fasilitas dan area publik Gedung
Sate (Kantor Gubernur Jabar) sementara waktu berdasarkan Surat Edaran Nomor:
97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, kehadiran
pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS
yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit
bawaan untuk melakukan Flexible Working
Arrangements (FWA).
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer