Penulis: Mala/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1600 kali
SUBANG, Medikomonline.com – Aset desa dijadikan Galian C seluas 2,5 hektar di Blok 13, Desa
Banggalamulya, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang menuai polemik.
Saat dikonfirmasi
lewat telepon selulernya Selasa (15/6/2021), Kepala Desa Banggalamulya
mengungkapkan, "Untuk ijin silahkan langsung konfirmasi ke pengusaha."
Sementara Kasi
Sengketa Penegakan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang Makmur kepada Medikomonline.com, Selasa (15/6/2021) memaparkan,
pengelolaan galian C tersebut harus sesuai dengan ijin lingkungan yang ada. Dan
terkait tanah/lahan desa itu tidak termasuk.
“Jadi kalau ada galian
di luar galian yang 12,5 hektar, itu dinyatakan secara hukum adalah ilegal,”
terang Makmur.
“Dan, jika ada penambahan lahan itu harus melalui proses revisi terlebih
dahulu. Tapi sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
"Syarat untuk membuat
ijin galian minimal area tanah harus 5 Ha, tidak boleh kurang," tandas
Makmur.
Ditambahkannya, saat
ini yang diketahui pihak DLH, hasil kesepakatan dalam musyawarah di Kecamatan
Kalijati dengan pihak desa dan masyarakat, tanah tersebut tidak akan disewakan.
“Jadi kita juga
berpegang kesepakatan itu, dan kalau nanti tidak ada pengajuan penambahan lahan
untuk revisi, maka ijin lingkungannya tidak mungkin bisa dilaksanakan,” tegas
Makmur.
Karena lanjutnya, secara hukum otomatis jika melakukan kegiatan di luar lokasi
yang sudah berijin itu ilegal. “Nah, kalau ilegal itu sebenarnya kita
menyampaikan kepihak yang berwajib. Sapoldam sebagi penegak Perda sama Polres.
Kita kan tidak punya alat, istilah penegakkan hukumnya hanya sesuai aturan
saja,” tuturnya.
Ditambahkan Makmur, berdasarkan informasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, mengimbau
bahwa lahan desa tersebut tidak boleh disewakan untuk lokasi galian.
Pengelola Keuangan dan
Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang Gunadi. (Foto:
Mala/Medikomonline.com)
Sementara itu, pihak Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Subang melalui Gunadi selaku
Pengelola Keuangan dan Aset Desa mengatakan, sesuai dengan surat Nomor: TU.
03.II.07/416/PKS, yang disampaikan melalui Camat Kalijati dan memperhatikan
surat dari Camat Kalijati Nomor Pm.01.02/172/Pem/2021 tanggal 27 Mei 2021,
perihal tanggapan keberatan warga/para petani penggarap di Blok Selawi terhadap
rencana tambang pasir Galian C, sampai saat ini Dispemdes Subang belum menerima
dokumen pemanfaatan asset Desa Banggamulya.
“Sampai saat ini kami belum
menerima dokumen/berkas berkaitan pemanfaatan lahan aset Desa Banggamulya.
Sehingga, kami belum melakukan kajian secara komprehensif mengenai wacana
tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Gunadi, belum ada langkah fasilitasi pemanfaatan aset desa
secara formil dari Dispemdes Kabupaten Subang. “Mengenai rencana kerja sama
tambang pasir Galian C di Blok 13 sebagaimana dimaksud sesuai surat dari Camat
Kalijati, apakah berada di atas tanah kas desa?” tanyanya.
“Kalau memang berada di tanah kas desa, maka pengelolaannya menjadi kewenangan
Pemerintah Desa Banggalamulya,” ujar Gunadi.
“Dan hal itu, dapat diidentifikasi dengan penelusuran bukti administrasi
kepemilikan hak atas tanah tersebut (sertifikat), daftar inventaris aset
desa/keterangan instansi pemerintah yang memberikan informasi mengenai riwayat
tanah,” terangnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer