Loading

Petani Lebih Diuntungkan Dengan Agroforestri


edie ns
3 Hari lalu, Dibaca : 65 kali


Agroforestri /ilustrasi /silabus.web.id

BANDUNG, Medikomonline.com –Pembangunan Agroforestri adalah salah satu bentuk kegiatan yang mendukung rehabilitasi hutan dan lahan dengan pola pemberdayaan masyarakat dalam upaya untuk memulihkan, mempertahankan,dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan di kab/kec/desa yang memiliki lahan kritis yang cocok untuk ditangani melalui kegiatan penanaman.

Banyak keuntungan yang dudapat masyarakat dari kegiatan agroforestri ini diantaranya, sebagai sumber penghasilan berkelanjutan, yakni Petani dapat memperoleh penghasilan tambahan dari kayu saat kayu-kayuan tersebut siap tebang. Peningkatan ketahanan pangan, yakni  Agroforestri memungkinkan penanaman tanaman pangan seperti jagung, sayuran, dan buah-buahan. Ini membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri dan mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar. Penyerapan tenaga kerja, kebutuhan tenaga kerja pembangunan agroforestri dapat menjadi peluang kerja bagi kelompok

 

Penyaluran Anggaran pembangunan agroforestri, sebagaimana disebutkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana ST, MSc dalam surat tanggapan No. 4347/k.h.06.02.02/Sekr atas Konfirmasi Koran Medikom yakni, dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening kelompok tani. Selanjutnya Pada pelaksanaan kegiatan, kelompok masyarakat pelaksana pembangunan Agroforestri wajib menggunakan anggarannya sesuai perjanjian kerjasama antara kelompok dengan PPK mengetahui Kepala Dinas Kehutanan.

 

Pertanyaan Medikom diajukan bersadarkan adanya kegiatan Paket Pembangunan Agroforestri, Tahun 2024  Dengan  Pagu Rp1.050.000.000 Yang dikerjakan dengan sistem Swakelola Tipe 4 dengan lokasi pekerjaan di Kab. Ciamis yakni Kec. Jatinagara Desa. Sukanagara, Kec. Rajadesa Desa. Tanjungsari, Kec. Sukadana Desa. Margaharja, Kec. Rancah Desa Kiarapayung, Kec. Tambaksari Desa. Tambaksari, Kec. Banjarsari Desa. Kawasen, Kec. Pamarican Desa. Mekarmulya, Kec. Cisaga Desa. Sukahurip. Dan Kab. Pangandaran Kec. Parigi Desa. Selasari, Kec. Cigugur Desa. Bunisari, Kec. Sidamulih Desa. Kalijati

 

Syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa menerima  bantuan pembangunan Agroforestri adalah, persyaratan calon kelompok masyarakat Minimal kelompok sudah dikukuhkan oleh Kepala Desa dan sudah diregister oleh Dinas Kehutanan Provinsi, jumlah anggota minimal 15 orang, terdapat Sekretariat Kelompok; Aktivitas Utama adalah kehutanan/pertanian

 

Dodit Ardian Pancapana mengatakan Pekerjaan pada swakelola tipe 4 adalah pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kelompok masyarakat. Swakelola tipe 4 adalah salah satu tipe swakelola yang semangatnya pemberdayaan masyarakat.  untuk meningkatkan keberhasilan penanganan lahan kritis adalah dengan pembangunan Agroforestri menggunakan swakelola tipe 4, dengan. Pertimbangan, a. Masyarakat di sekitar perlu dilibatkan langsung dalam kegiatan rehabilitasi seperti pada penentuan lokasi, pemilihan jenis tanaman, pengukuran luas lahan serta pembagian tugas dalam pelaksanaan rehabilitasi. b. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi akan meningkatkan tanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan meningkatkan keberhasilan penanaman. c. Motivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitasi beraneka ragam baik karena alasan ekonomi, ekologi, sosial (kepatuhan terhadap aturan/tokoh dan lainnya) diharapkan akan mendukung keberhasilan rehabilitasi.

Kepala Dinas mengatakan, target pembangunan agroforestri ini  adalah terlaksananya penanganan lahankritis di kab/kec/desa Provinsi Jawa Barat ***

Tag : No Tag

Berita Terkait