Penulis: Dudi H
1 Tahun lalu, Dibaca : 304 kali
JAKARTA, Medikomonline.com- Presiden Joko
Widodo (Jokowi) meminta agar pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri
tak membuat masyarakat gaduh. Ia menegaskan agar pencopotan dilakukan sesuai
mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau
perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di
mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta
Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jokowi menegaskan,
tiap institusi memiliki mekanisme dan aturannya sendiri. Karena itu, ia meminta
agar proses mutasi pun dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku. "Di
setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada
aturan-aturan SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," kata Jokowi.
Sebelumnya
diberitakan, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan
Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotannya dari
jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya
bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar mensinyalkan
memang ada yang tidak beres dengan pencopotannya berdasarkan rapat pimpinan
(rapim) KPK. Sehingga, ia berkeyakinan perlu menguji rapim tersebut melalui
Dewas KPK.
Kapolri Listyo
Sigit Prabowo sendiri telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk memperpanjang masa dinas-tugas Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar
Priantoro. Surat bernomor B/2775/IV.KEP/2023 bertanggal 3 April 2023 itu
meminta agar pemimpin lembaga antikorupsi tersebut, tetap menjadikan Brigjen
Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Dalam surat
tersebut Jenderal Sigit menyampaikan, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur
Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Polri,
kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan
mengirimkan personel-personel pilihan untuk bertugas di KPK.
Nama Brigjen Endar
Priantoro satu paket bersama Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK yang dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu pernah disampaikan
langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK berdalih,
pemulangan kedua jenderal polisi itu karena masa dinas dua personel kepolisian
tersebut sudah selesai. Dan untuk pembinaan karier di kepolisian, Irjen Karyoto
dan Brigjen Endar dikembalikan ke Polri.
Pekan lalu,
merespons pemulangan tersebut, Kapolri Sigit mengiyakan permintaan KPK dengan
melantik Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil
Imran. Sedangkan terhadap Brigjen Endar, Kapolri memutuskan untuk memperpanjang
penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Namun, KPK lebih dulu
memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur
Penyelidikan KPK. Pemberhentian ini dilakukan seusai KPK tak memperpanjang masa
tugasnya di lembaga antirasuah tersebut. KPK pun diketahui menunjuk Ronald
Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan
Brigjen Endar Priantoro.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer