edie ns &Tim
17 Hari lalu, Dibaca : 131 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Gonjang-ganjing Penjualan dan lelang Aktiva Tetap Diberhentikan Operasi (ATDO) milik PT. KAI (Persero) kembali terkuak. Beberapa kalangan menilai pelaksanaan pelelangan dan penjualan yang dilakukan selama ini dianggap tidak bersih dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Barang bekas besi scrab dan ATDO milik PT. KAI yang jumlahnya ribuan ton itu, malah dijual dengan harga sangat rendah, dan tak masuk akal karena jauh di bawah harga pasaran.
Contohnya pada 29
Desember 2017 menjual besi bekas 4.881.077 Kg dengan harga 2.525/Kg. Pada
Desember 2018 menjual besi bekas 2.800.000 Kg. Dengan harga 2.800/Kg. Pada 17
Desember 2019 besi bekas 21.654.299Kg dengan harga 3.100/Kg. Menurut
PT.KAI dalam menetapkan harga PT. KAI menunjuk KJPP. Tapi anehnya harga yang
ditentukan malah sangat rendah, di bawah harga pasaran.
Mentri BUMN Erik Tohir sudah
sepantasnya meninjau ulang Pelaksanaan Lelang
dan penjualan aset PT, KAI berupa
barang bekas besi scrab dan ATDO yang nilainya
Miliaran Rupiah. PT.
KAI selalu melakukan lelang dan menjual barang bekasnya melalui lelang yang
diadakan di lingkunga PT. KAI sendiri, dilaksanakan oleh Tim Penjualan Lelang
Barang bekas Besi Scrab dan Atdo dengan menghadirkan bebrapa BUMN sebagai
peserta lelang dan sering dilakukan pada bulan Desember menjelang Hari Libur
Nasional.
Barang bekas besi
scrab dan ATDO adalah
merupakan asset negara, yang harus dijaga dan dilelang (dijual) secara terbuka.
Selama ini terkesan disamarkan. Asset PT. KAI ini dianggap remeh, padahal
bernilai tinggi. Untuk menyelamatkan Asset PT. KAI ini harus lelang melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang bukan saja terbuka dan transparan, karena dilakukan
melalui online, sehingga bisa menghasilan PNBP
(penerimaan negara bukan pajak) lebih besar.
PT. KAI harus tunduk
pada Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, Pasal 7 Lelang Non eksekusi Wajib terdiri dari, Lelang Barang milik
Badan Usaha Milik Negara/ Daerah. Lelang besi tua/scrab dan ATDO milik
negara atas nama PT. KAI (Persero), menurut Wiwin Rianto Bagian Hukum KPKNL
saat dikonfirmasi di kantornya, Jl. Asia Afrika Bandung, Rabu (19/3/2025)
terkait lelang besi tua/scrab dan ATDO milik negara atas nama PT.
KAI (Persero), menurutnya PT. KAI selaku BUMN wajib mendaftarkan lelangnya di KPKNL
Dikatakan Wiwin
Rianto, lelang di KPKNL sudah online dan hasilnya menurut
survei bagus-bagus saja dan cepat. “Kalau dikatakan, lama dan kurang
efisien, itu kan opini mereka, apakah ada fakta pernah lelang di KPKNL ?”
Ditambahkannya, kalau lelang di KPKNL peminatnya
pasti banyak karena diumumkan secara online terbuka dan harganya juga bisa
bagus penawaran bisa setinggi tingginya.
PT. KAI bisa mendaftarkan
lelang di dimana saja. “PT.KAI sebagai BUMN bisa mendaftarkan lelangnya dimana saja,
karena kantor
KPKNL di seluruh Indonesia ada,” ujar Wiwin Rianto
Pernyataan Wiwin Rianto ini sekaligus membantah
alasan PT. KAI karena barangnya berbeda
lokasi penyimpanannya, baik di Jawa maupun Sumatera, apabila pelaksanaan
lelangnya melalui KPKNL maka akan memakan waktu yang cukup lama dan kurang
efesien.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer