Penulis: Sandi Lesmana Jaya
2 Tahun lalu, Dibaca : 1004 kali
JAKARTA, Medikomonline.com-Pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas masih
merupakan hal yang terus harus dilakukan. Berbagai upaya dan sinergi harus
dilakukan oleh berbagai pihak. Komisi Nasional Disabilitas meyakini bahwa
sinergi dari berbagai lembaga untuk memenuhi hak Penyandang Disabilitas dapat
memperbaiki pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas.
Dalam aspek pekerjaan, Penyandang Disabilitas mempunyai hak yang sama
dengan warga negara lainnya. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 pasal 53 menyebutkan
bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD wajib mempekerjakan paling
sedikit 2% pekerja dengan disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan 1%
untuk pihak swasta.
Pemenuhan hak bekerja bagi Penyandang Disabilitas masih menjadi PR besar bersama. Bagaimana memecahkan masalah pemenuhan hak bekerja bagi Penyandang Disabilitas tidak dapat diselesaikan sendirian oleh pihak tertentu.
Bersama Karyawan Penyandang Disabilitas Tuli
Komnas Disabilitas mendorong pemerintah maupun swasta untuk membuka ruang
bekerja bagi Penyandang Disabilitas.
Pihak pemerintah merespons positif harapan ini dan menguatkan pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas melalui kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan
dengan DITA 143.
Bersama pihak swasta, Komnas Disabilitas bersinergi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam upaya pemenuhan hak bekerja bagi Penyandang Disabilitas. Komitmen APINDO untuk pemenuhan hak bekerja 1% di perusahaan swasta diantaranya dilakukan dengan mengadakan pelatihan "Penyediaan Akomodasi Yang Layak di Tempat Bekerja" yang dilaksanakan selama dua hari tanggal 23-24 Maret 2022 di Kantor DPN APINDO Gedung Permata Kuningan Lantai 10.
Champange awareness terhadap penyandang disabilitas
Peserta pelatihan terdiri dari 13 perusahaan yang ada di beberapa kota di
Indonesia seperti Jakarta, Banten, Sukabumi, Surabaya, Semarang, dan kota
lainnya.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia memberikan apresiasi
kepada APINDO yang telah menggagas pelatihan untuk membangun kesadaran dan
komitmen para pengusaha terhadap hak bekerja bagi penyandang disabilitas.
“Perlu komitmen dari pucuk pimpinan perusahaan dan
jajarannya untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam upaya memenuhi
1% hak bekerja bagi Penyandang Disabilitas di sektor swasta,” kata Dante.
Sementara itu, Myra selaku Komite Regulasi dan Hubungan
Kelembagaan APINDO, mendorong dan memberikan semangat kepada peserta pelatihan
untuk memulai merekrut Penyandang Disabilitas di perusahaan masing-masing
peserta.
“Perusahaan harus memberi kesempatan bagi Penyandang
Disabilitas untuk bekerja dan memberikan berbagai Akomodasi Yang Layak bagi
mereka yang diterima bekerja di perusahaa,” kata Myra.
Di tempat yang sama, Vice President Cooperation Comunication Affairs Trans
Retail Satria Hamid menerima para peserta pelatihan APINDO untuk melihat
langsung bagaimana Trans Retail memperkerjakan Penyandang Disabilitas.
“Semoga Pemerintah bisa memberikan insentif kepada perusahaan yang peduli dan
berpihak kepada Penyandang Disabilitas sehingga dapat memberikan stimulus dan
rangsangan untuk perusahaan juga dapat lebih peduli dengan iklim inklusif di
tanah air,” kata Satria Hamid yang juga Bendahara APINDO.
Harapan bersama terciptanya lingkungan yang inklusif
bagi semua termasuk bagi Penyandang Disabilitas semoga dapat segera terwujud.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer