Penulis: Herz_Ciamis/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1246 kali
JAKARTA, medikomonline.com – Komisioner
Badan Nasional Sertifikasi Profesi Henny S. Widyaningsih menegaskan Dewan Pers
tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga
Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan
sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional Indonesia. Hal
itu ditegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta
pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan
Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks
Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny mengatakan, BNSP merupakan
satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk
melaksanakan sertifikasi kompetensi.
“Dewan Pers boleh
melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,”
tandas Henny.
Dikatakan pula,
oleh karena ini (Sertifikasi Wartawan lewat BNSP) belum pernah terjadi di
Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki
Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.
Pada kesempatan
yang sama, mantan Komisioner BNSP yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan
pelatihan ini, mengatakan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya. Menurutnya,
hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan
Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP.
“Jadi kalau ada
lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu
melanggar dan ada sanksi pidananya,” tegas Agus.
Sementara itu, di
tempat yang sama, Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat
Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia, menyampaikan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan
kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP
Pers Indonesia.
“Banyak selamat
kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master
asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia
telah memiliki asesor penguji komptensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,”
ungkap Mandagi.
Mandagi mengaku
bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas
organisasi dan latar belakang media.
Salah satu peserta
yang berasal dari Kota Batam, Mangapul Matondang, ikut memberikan komentar
terkait pelaksanaan kegiatan ini. Matondang yang juga menjabat Pimpinan Redaksi
di Media Online BeNews, mengatakan, dirinya bangga bisa mendapat pengakuan
resmi dari negara. “Saya berharap semua wartawan di Indonesia bisa
disertifikasi kompetensinya melalui jalur resmi yakni lewat BNSP, bukan yang
versi abal-abal dan melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Peserta yang
mengikuti Diklat Asesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia ini berasal dari
organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis
Syber Indonesia (PERJOSI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jurnalis
Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI). Latar belakang
peserta juga berasal dari beragam media yakni dari media Televisi (RCTI dan
TVRI), media Online (Indonesia Satu, Berita 55, BeNews), dan media cetak.
Menariknya ada
salah satu peserta yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi Wartawan
yang dilaksanakan Dewan Pers, Fredrik Kuen. Mantan GM Kantor Berita Antara ini
mengakui Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan oleh LSP Pers
Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan
pengujian wartawan di DP.
“Saya sempat
mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi
kompetensi yang dilatih oleh master asesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan
kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar
berkualitas dan dapat digunakan,” ujar Fredrik usai mengikuti pelatihan.
Fredrik juga
mengaku akan menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam
melaksanakan Diklat Jurnalistik di lembaga pendidikan yang dimilikinya.
Soegiharto
Santoso, selaku Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia yang juga turut menjadi
peserta, mengatakan, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan
dapat dilaksanakan di Indonesia. “Ke depan nanti saya berharap UKW harus lewat
LSP yang berlisensi BNSP dan LSP kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang
benar,” pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer