Loading

PT. KAI Mengabaikan Hak Penumpang Lansia dan Disabilitas


edie ns
15 Jam lalu, Dibaca : 34 kali


Kerusakan lift dan escalator ini terjadi diantaranya di stasiun Rancaekek, stasiun Cimekar dan stasiun Gedebage.

BANDUNG, Medikomonline.com  - Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung (BTP Bandung), Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2024 lalu telah menambah 14 stasiun kereta api (KA) di Jawa Barat. Saat ini, hampir seluruh stasiun telah selesai dibangun. Namun sampai dengan april 2025 di stasiun yang dibangun tersebut masih menyisakan permasalahan,

Dibeberapa stasiun yang baru dibangun dan telah diopeasikan terutama untuk melayani penumpang Kereta Api Ekonomi Lokal Commuter line Bandung Raya yang melintas di jalur Padalarang-Bandung-Cicalengka. Dijalur ini pada jam-jam tertentu mengalami padat penumpang sehingga diperlukan sarana jalan yang memadai terutama bagi penumpang Lansia dan disabilitas.

Di beberapa stasiun sepertinya hal ini terabaikan dikarenakan sarana lift dan escalator di stasiun yang seharusnya bisa digunakan oleh Lansia dan disabilitas saat ini kondisinya rusak dan tidak bisa digunakan sama sekali.

Kerusakan lift dan escalator ini terjadi diantaranya di stasiun Rancaekek, stasiun Cimekar dan stasiun Gedebage. Di stasiun Rancaekek yang rusak adalah Escalator dan di stasiun Cimekar dan Gedebage masing-masing rusak lift nya dan tidak bisa digunakan. Kerusakan lift dan escalator tersebut terjadi pada saat baru saja terpasang, sebelum diresmikan pada akhir Desember 2024 lalu

Pada tanggal 12 Januari 2025 Koran Medikom dan online susah mengajukan surat Konfirmasi tertulis kepada Kepala Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, Endang Setiawan, S.T, diantaranya menanyakan Sejauh ini apa tindakan dari Pihak PT.KAI atau BTP Kelas 1 Bandung  terhadap Perusahaan yang memnangkan tender dan bertanggung jawab ? Berapa Pagu anggaran saat tender ? Apakah sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang Wanprestasi tersebut ?. Namun sampai saat ini Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung belum memberikan tanggapan kepada Koran Medikom.

Pa Asep salah seorang penumpang commuter line Lansia kepada Medikom mengatakan, Dengan dibiarkannya lift dan escalator tersebut dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan berarti PT. KAI atau BTP Kelas 1 Bandung  telah mengabaikan hak-hak penumpang Lansia dan disabilitas. “PT. KAI telah mengabaikan hak-hak penumpang comuter line yang lansia dan penyandang disabilitas,” ujarnya geram. ( ediens)

Tag : No Tag

Berita Terkait