Penulis: Ade Munajat
7 Jam lalu, Dibaca : 104 kali
Oleh Ade Munajat. Peminat Sejarah, Pendidikan, Politik, Sosial Budaya. Anggota Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I)
Bayangkan seorang balita yang setiap tarikan
napasnya menyedot racun. Dada yang kecil itu naik-turun dengan susah payah,
mata yang masih polos itu berkaca-kaca karena batuk yang tak kunjung reda,
sementara asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus
menyelimuti langit. Ini bukan cerita fiksi. Ini realitas yang dialami puluhan
ribu anak Indonesia setiap tahun. Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bukan
sekadar “batuk pilek biasa”. Ia adalah pembunuh diam-diam yang merenggut
kesehatan, tumbuh kembang, bahkan nyawa generasi masa depan, sementara
pemerintah pusat sibuk menerbitkan izin, dan pemerintah daerah yang harus
menanggung beban memadamkan api serta merawat korban.
Apa Itu ISPA dan Mengapa
Anak-Anak Menjadi Korban Paling Rentan?
ISPA adalah infeksi yang
menyerang saluran pernapasan, mulai dari hidung, tenggorokan, hingga paru-paru,
dan berlangsung akut (biasanya kurang dari 14 hari). Pada anak, terutama balita
di bawah lima tahun, penyakit ini sangat berbahaya karena sistem imun dan
paru-paru mereka masih berkembang. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),
pneumonia merupakan bentuk paling berat dari ISPA. Masih menjadi salah satu
penyebab utama kematian anak di bawah lima tahun di negara berkembang, termasuk
Indonesia.
Anak-anak lebih rentan
karena paru-paru yang lebih kecil dan masih berkembang, imunitas yang belum
sempurna, kebiasaan bermain di luar ruangan, serta ketergantungan pada orang
dewasa untuk mendapatkan perawatan tepat waktu. Ketika udara yang mereka hirup
penuh partikel halus PM2.5 dari asap karhutla, paru-paru mereka yang rapuh itu
menjadi medan perang kesakitan yang tiada terkira.
Gejala yang Mengiris
Hati: Dari Batuk Ringan hingga Perjuangan Nafas yang Memilukan
Gejala ISPA pada anak
bisa dimulai dari yang “sepele” hingga mengancam nyawa: batuk terus-menerus,
pilek, demam, napas cepat atau sesak (tarikan dinding dada terlihat), suara
mengi, kesulitan menyusu atau minum, tampak lemas, dan sangat mengantuk. Pada kasus
berat, pneumonia bisa berujung rawat inap, kebutuhan oksigen, atau bahkan
kematian.
Bayangkan orang tua yang harus menonton
anaknya berjuang bernapas di tengah kabut asap. Setiap napas yang tersengal
adalah pengingat pahit bahwa udara yang seharusnya menjadi hak dasar anak
justru berubah menjadi ancaman akibat kebijakan yang jauh dari jangkauan
mereka.
Akar Masalah: Polusi Beracun, Kemiskinan, dan
Faktor yang Seharusnya Bisa Dicegah
Penyebab ISPA beragam
ialah virus seperti RSV, rhinovirus, dan influenza, serta bakteri seperti Streptococcus
pneumoniae. Namun di Indonesia, faktor lingkungan dan sosial-ekonomi
memperparah segalanya. Faktor risiko utama meliputi polusi udara luar ruangan
(asap karhutla yang kaya PM2.5), polusi dalam ruangan, malnutrisi, imunisasi
tidak lengkap, kemiskinan, dan kepadatan hunian. Semua faktor ini bisa dicegah.
Sayangnya, pencegahan justru menjadi titik paling lemah.
Angka yang Membuat Nafas
Tersengal: Data Memilukan dari Karhutla dan Polusi Sehari-hari
Data terkini dari
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sangat mencengangkan. Hingga pertengahan
Oktober 2026, kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla mencapai lebih
dari 277.000 hingga 283.000 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 62.400 hingga
66.000 kasus menimpa balita usia 0-5 tahun, atau sekitar 22,5% dari total
pengidapnya. Secara nasional, laporan kasus ISPA sepanjang 2026 telah menembus
14 juta lebih. Di balik angka itu ada anak-anak yang batuk darah dan orang tua
yang berutang untuk biaya rumah sakit.
Kritik Pedas: Izin
HPH/PBPH dari Pusat, Api yang Membara, dan Pemda yang Harus Memadamkannya
Di sinilah letak
kegagalan paling menyakitkan dan tidak adil. Pemerintah pusat, melalui
Kementerian Kehutanan, secara historis menerbitkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
dan kini Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta berbagai konsesi
lainnya kepada perusahaan-perusahaan besar. Izin-izin ini sering kali diberikan
di lahan gambut yang rapuh. Perusahaan kemudian membangun kanal, mengeringkan
gambut, dan membuka lahan, praktik yang secara ilmiah meningkatkan risiko
kebakaran besar dan berulang.
Ketika hutan dan lahan terbakar, siapa yang
harus memadamkannya? Beban operasional dan respons darurat sering kali jatuh ke
pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020,
gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas di tingkat provinsi, sementara
bupati dan wali kota memimpin di tingkat kabupaten/kota. Mereka wajib
mengalokasikan anggaran dari APBD, menggerakkan BPBD, dan berkoordinasi di
lapangan. Sementara itu, Kemenhut menegaskan bahwa pemadaman adalah “tanggung
jawab bersama”. Namun di lapangan, kritik terus muncul: pusat yang menerbitkan
izin yang menciptakan kondisi rentan, sedangkan pemda yang harus menghadapi
api, asap, dan tuntutan masyarakat yang tercekik.
Banyak kebakaran terjadi di dalam atau di
sekitar areal konsesi perusahaan pemegang izin yang diterbitkan pusat. Walhi,
Greenpeace, dan sejumlah pihak lain berulang kali menemukan pola kebakaran
berulang di wilayah konsesi, mendorong evaluasi perizinan. Penegakan hukum
terhadap korporasi sering dinilai lemah atau tidak konsisten, sementara sanksi
administratif dan pidana terhadap pemegang PBPH memang dilakukan di beberapa
kasus, namun belum cukup menghentikan siklus tersebut. Akibatnya, anak-anak di
Sumatera dan Kalimantan terus menghirup asap beracun yang berasal dari
kebijakan perizinan di Jakarta.
Ini bukan sekadar koordinasi yang kurang
baik. Ini adalah ketimpangan tanggung jawab: pusat mengambil keuntungan dari
penerbitan izin dan industri, sementara daerah dan rakyat, terutama anak-anak, yang
menanggung biaya kesehatan, pendidikan yang terganggu, dan kerusakan lingkungan
jangka panjang. Membiarkan pola ini berulang tahun demi tahun adalah bentuk
pengabaian terhadap hak anak atas udara bersih.
Seruan untuk Perubahan: Apa yang Harus
Dilakukan Agar Anak-Anak Bisa Bernapas Bebas
Cukup sudah dengan janji dan pembagian
tanggung jawab yang tidak seimbang. Dibutuhkan tindakan tegas:
Setiap anak yang tercekik asap adalah bukti
bahwa negara masih berutang besar kepada generasi penerusnya. Jika pemerintah
pusat terus menerbitkan izin yang memicu api, dan pemda dibiarkan berjuang
sendirian memadamkannya, maka kita sedang membiarkan masa depan Indonesia
terbakar pelan-pelan: satu napas demi satu napas.
Wallohualambishawab.
Ya Alloh aku bukan siapa-siapa, dan
bukan apa-apa. Segera turunkan hujan rahmat dimana ditempat berlangsung
kebakaran hutan. Padamkan segera apinya, tumbuhkan segera segala kehidupan dan
penghidupan masyarakat atau satwa disana. Al-Fatihah. Aamiin.
Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026, Oktober). Data kasus ISPA
akibat karhutla di tujuh provinsi. Dilaporkan melalui berbagai kanal resmi dan
konferensi pers (melalui ANTARA News, CNN Indonesia, dan Kompas).
World Health Organization. (2023). Guideline on
management of pneumonia and diarrhoea in children up to 10 years of age.
World Health Organization.
World Health Organization. (2022). Pneumonia in children.
https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/pneumonia
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Jawa Pos. (2026, September 23). Disentil izin kawasan
hutan diterbitkan pusat, Kemenhut: Pemadaman karhutla tanggung jawab bersama.
Media Indonesia. (2026, Oktober 16). Ini tugas dan
tanggung jawab pemerintah pusat sampai daerah terkait karhutla.
Walhi. (2026). Pernyataan terkait karhutla berulang di
wilayah konsesi dan desakan evaluasi perizinan. (Berbagai siaran pers).
Greenpeace. (2026). Kritik kebijakan pemerintah soal
karhutla, soroti izin konsesi dan pengawasan.
Lokida, D., Farida, H., Triasih, R.,
et al. (2022). Epidemiology of community-acquired
pneumonia among hospitalised children in Indonesia: A multicentre, prospective
study. BMJ Open, 12(6), e057957.
(Catatan: Beberapa data Kemenkes dan pernyataan pejabat
dikutip dari laporan resmi yang disebarluaskan melalui media dan konferensi
pers pada 2026. Angka dapat terus diperbarui seiring pemantauan berkelanjutan.)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back