Loading

Tangisan Balita di Balik Kabut Asap, Kelalaian yang Membiarkan ISPA Merenggut Nafas Anak-Anak Indonesia


Penulis: Ade Munajat
7 Jam lalu, Dibaca : 104 kali


Ilustrasi

Oleh Ade Munajat. Peminat Sejarah, Pendidikan, Politik, Sosial Budaya. Anggota Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I)



Bayangkan seorang balita yang setiap tarikan napasnya menyedot racun. Dada yang kecil itu naik-turun dengan susah payah, mata yang masih polos itu berkaca-kaca karena batuk yang tak kunjung reda, sementara asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menyelimuti langit. Ini bukan cerita fiksi. Ini realitas yang dialami puluhan ribu anak Indonesia setiap tahun. Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bukan sekadar “batuk pilek biasa”. Ia adalah pembunuh diam-diam yang merenggut kesehatan, tumbuh kembang, bahkan nyawa generasi masa depan, sementara pemerintah pusat sibuk menerbitkan izin, dan pemerintah daerah yang harus menanggung beban memadamkan api serta merawat korban.

Apa Itu ISPA dan Mengapa Anak-Anak Menjadi Korban Paling Rentan?

ISPA adalah infeksi yang menyerang saluran pernapasan, mulai dari hidung, tenggorokan, hingga paru-paru, dan berlangsung akut (biasanya kurang dari 14 hari). Pada anak, terutama balita di bawah lima tahun, penyakit ini sangat berbahaya karena sistem imun dan paru-paru mereka masih berkembang. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pneumonia merupakan bentuk paling berat dari ISPA. Masih menjadi salah satu penyebab utama kematian anak di bawah lima tahun di negara berkembang, termasuk Indonesia.

Anak-anak lebih rentan karena paru-paru yang lebih kecil dan masih berkembang, imunitas yang belum sempurna, kebiasaan bermain di luar ruangan, serta ketergantungan pada orang dewasa untuk mendapatkan perawatan tepat waktu. Ketika udara yang mereka hirup penuh partikel halus PM2.5 dari asap karhutla, paru-paru mereka yang rapuh itu menjadi medan perang kesakitan yang tiada terkira.

Gejala yang Mengiris Hati: Dari Batuk Ringan hingga Perjuangan Nafas yang Memilukan

Gejala ISPA pada anak bisa dimulai dari yang “sepele” hingga mengancam nyawa: batuk terus-menerus, pilek, demam, napas cepat atau sesak (tarikan dinding dada terlihat), suara mengi, kesulitan menyusu atau minum, tampak lemas, dan sangat mengantuk. Pada kasus berat, pneumonia bisa berujung rawat inap, kebutuhan oksigen, atau bahkan kematian.

Bayangkan orang tua yang harus menonton anaknya berjuang bernapas di tengah kabut asap. Setiap napas yang tersengal adalah pengingat pahit bahwa udara yang seharusnya menjadi hak dasar anak justru berubah menjadi ancaman akibat kebijakan yang jauh dari jangkauan mereka.

Akar Masalah: Polusi Beracun, Kemiskinan, dan Faktor yang Seharusnya Bisa Dicegah

Penyebab ISPA beragam ialah virus seperti RSV, rhinovirus, dan influenza, serta bakteri seperti Streptococcus pneumoniae. Namun di Indonesia, faktor lingkungan dan sosial-ekonomi memperparah segalanya. Faktor risiko utama meliputi polusi udara luar ruangan (asap karhutla yang kaya PM2.5), polusi dalam ruangan, malnutrisi, imunisasi tidak lengkap, kemiskinan, dan kepadatan hunian. Semua faktor ini bisa dicegah. Sayangnya, pencegahan justru menjadi titik paling lemah.

Angka yang Membuat Nafas Tersengal: Data Memilukan dari Karhutla dan Polusi Sehari-hari

Data terkini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sangat mencengangkan. Hingga pertengahan Oktober 2026, kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla mencapai lebih dari 277.000 hingga 283.000 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 62.400 hingga 66.000 kasus menimpa balita usia 0-5 tahun, atau sekitar 22,5% dari total pengidapnya. Secara nasional, laporan kasus ISPA sepanjang 2026 telah menembus 14 juta lebih. Di balik angka itu ada anak-anak yang batuk darah dan orang tua yang berutang untuk biaya rumah sakit.

Kritik Pedas: Izin HPH/PBPH dari Pusat, Api yang Membara, dan Pemda yang Harus Memadamkannya

Di sinilah letak kegagalan paling menyakitkan dan tidak adil. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kehutanan, secara historis menerbitkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan kini Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta berbagai konsesi lainnya kepada perusahaan-perusahaan besar. Izin-izin ini sering kali diberikan di lahan gambut yang rapuh. Perusahaan kemudian membangun kanal, mengeringkan gambut, dan membuka lahan, praktik yang secara ilmiah meningkatkan risiko kebakaran besar dan berulang.

Ketika hutan dan lahan terbakar, siapa yang harus memadamkannya? Beban operasional dan respons darurat sering kali jatuh ke pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas di tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota memimpin di tingkat kabupaten/kota. Mereka wajib mengalokasikan anggaran dari APBD, menggerakkan BPBD, dan berkoordinasi di lapangan. Sementara itu, Kemenhut menegaskan bahwa pemadaman adalah “tanggung jawab bersama”. Namun di lapangan, kritik terus muncul: pusat yang menerbitkan izin yang menciptakan kondisi rentan, sedangkan pemda yang harus menghadapi api, asap, dan tuntutan masyarakat yang tercekik.

Banyak kebakaran terjadi di dalam atau di sekitar areal konsesi perusahaan pemegang izin yang diterbitkan pusat. Walhi, Greenpeace, dan sejumlah pihak lain berulang kali menemukan pola kebakaran berulang di wilayah konsesi, mendorong evaluasi perizinan. Penegakan hukum terhadap korporasi sering dinilai lemah atau tidak konsisten, sementara sanksi administratif dan pidana terhadap pemegang PBPH memang dilakukan di beberapa kasus, namun belum cukup menghentikan siklus tersebut. Akibatnya, anak-anak di Sumatera dan Kalimantan terus menghirup asap beracun yang berasal dari kebijakan perizinan di Jakarta.

Ini bukan sekadar koordinasi yang kurang baik. Ini adalah ketimpangan tanggung jawab: pusat mengambil keuntungan dari penerbitan izin dan industri, sementara daerah dan rakyat, terutama anak-anak, yang menanggung biaya kesehatan, pendidikan yang terganggu, dan kerusakan lingkungan jangka panjang. Membiarkan pola ini berulang tahun demi tahun adalah bentuk pengabaian terhadap hak anak atas udara bersih.

Seruan untuk Perubahan: Apa yang Harus Dilakukan Agar Anak-Anak Bisa Bernapas Bebas

Cukup sudah dengan janji dan pembagian tanggung jawab yang tidak seimbang. Dibutuhkan tindakan tegas:

  • Evaluasi menyeluruh dan moratorium penerbitan atau perpanjangan izin HPH/PBPH dan konsesi di lahan gambut serta kawasan rentan, dengan melibatkan pemda secara nyata.
  • Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pemegang izin yang gagal mencegah dan memadamkan kebakaran di konsesinya, termasuk pencabutan izin.
  • Penguatan kapasitas dan anggaran pemda untuk pencegahan dan respons, bukan hanya menanggung beban ketika api sudah membara.
  • Percepatan restorasi gambut yang didanai memadai dan diawasi ketat.
  • Penguatan sistem imunisasi, gizi, dan layanan kesehatan primer agar kasus ISPA berat bisa dicegah lebih awal.

Setiap anak yang tercekik asap adalah bukti bahwa negara masih berutang besar kepada generasi penerusnya. Jika pemerintah pusat terus menerbitkan izin yang memicu api, dan pemda dibiarkan berjuang sendirian memadamkannya, maka kita sedang membiarkan masa depan Indonesia terbakar pelan-pelan: satu napas demi satu napas.

Wallohualambishawab.

Ya Alloh aku bukan siapa-siapa, dan bukan apa-apa. Segera turunkan hujan rahmat dimana ditempat berlangsung kebakaran hutan. Padamkan segera apinya, tumbuhkan segera segala kehidupan dan penghidupan masyarakat atau satwa disana. Al-Fatihah. Aamiin.

 

Daftar Pustaka

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026, Oktober). Data kasus ISPA akibat karhutla di tujuh provinsi. Dilaporkan melalui berbagai kanal resmi dan konferensi pers (melalui ANTARA News, CNN Indonesia, dan Kompas).

World Health Organization. (2023). Guideline on management of pneumonia and diarrhoea in children up to 10 years of age. World Health Organization.

World Health Organization. (2022). Pneumonia in children. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/pneumonia

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Jawa Pos. (2026, September 23). Disentil izin kawasan hutan diterbitkan pusat, Kemenhut: Pemadaman karhutla tanggung jawab bersama.

Media Indonesia. (2026, Oktober 16). Ini tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat sampai daerah terkait karhutla.

Walhi. (2026). Pernyataan terkait karhutla berulang di wilayah konsesi dan desakan evaluasi perizinan. (Berbagai siaran pers).

Greenpeace. (2026). Kritik kebijakan pemerintah soal karhutla, soroti izin konsesi dan pengawasan.

Lokida, D., Farida, H., Triasih, R., et al. (2022). Epidemiology of community-acquired pneumonia among hospitalised children in Indonesia: A multicentre, prospective study. BMJ Open, 12(6), e057957.

(Catatan: Beberapa data Kemenkes dan pernyataan pejabat dikutip dari laporan resmi yang disebarluaskan melalui media dan konferensi pers pada 2026. Angka dapat terus diperbarui seiring pemantauan berkelanjutan.)

 

Tag : No Tag

Berita Terkait