Loading

Keputusan BK Ditunggu Publik Ciamis


Penulis: Herz_Cms/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 869 kali


Endin Lidinillah, M.Ag

KAB. CIAMIS, Medikomonline.com – Publik Ciamis menunggu hasil keraja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Gerinda Agus Rohimat. Agus diduga telah meminta uang dengan cara berpotensi melanggar hukum.

Hal ini disampaikan Endin Lidinillah pegiat sosial dan politik Ciamis kepada Medikomonline.com Kamis 8 April 2021. Ia mengungkapkan, publik atau masyarakat Ciamis tentu menunggu hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis.

“Sebenarnya tidak rumit. Karena sudah ada aturan yang jelas terkait penanganannya, baik hukum materil maupun hukum formilnya. Hukum materil yang dipakai BK kan sudah jelas,  yaitu peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik yang di antaranya memuat apa saja kewajiban dan larangan anggota DPRD. Hukum formilnya juga sudah jelas yang dipergunakan BK, yaitu Peraturan DPRD No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Beracara  BK. Ditambah adanya peraturan DPRD Ciamis No. 1 Tahun 2020 tentang Tatib. Tinggal semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, baik BK, Pimpinan DPRD, pengadu, teradu dan elemen masyarakat lainnya mengimplementasikan regulasi tersebut secara konsisten,” katanya.

Menurutnya, saat ini publik Ciamis menunggu apa hasil keputusan BK terkait dugaan pelanggaran kode etik ini. Hal ini wajar karena BK sudah melaksanakan tahapan sidang, baik verifikasi pokok pengaduan, pemeriksaan alat bukti maupun pembelaan dari teradu. Tinggal BK mengambil keputusan, apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak. Kalau tidak terbukti, maka teradu harus direhabilitasi. Sedang kalau terbukti maka harus jelas apakah termasuk pelanggaran berat, sedang atau ringan. Lalu apa sanksinya? Teguran lisankah, atau teguran tertulis, atau pemberhentian.

Dikatakan kalau keputusan BK tersebut sudah ada, maka BK menyampaikannnya kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Kalau putusannya tidak terbukti, maka keputusan itu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. Kalau keputusannya terbukti dengan sanksi teguran lisan, maka BK menyampaikan putusan tersebut kepada teradu dalam rapat BK. 

Kalau sanksinya teguran tertulis, BK menyampaikannya kepada pimpinan DPRD yang kemudian pimpinan DPRD menyampaikannya kepada teradu. Kalau sanksinya pemberhentian, maka BK menyampaikannya kepada pimpinan DPRD yang kemudian pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna.

“Semua ketentuan tersebut sudah sangat jelas dalam aturan tata cara beracara BK. Lalu apa yang menjadi kesulitannya? Saya sendiri menghargai kinerja BK, apapun keputusannya, asal putusan tersebut berlandaskan asas kepatutan, fakta dalam hasil sidang verifikasi, fakta dalam pembuktian, fakta dalam pembelaan, dan Tata Tertib dan Kode Etik. Saya harap, kalau memang keputusan BK sudah ada, segera pimpinan DPRD menindaklajutinya. Agar publik tahu ujung dari dugaan pelanggaran kode etik ini, yang pada akhirnya kepercayaan terhadap institusi DPRD akan kuat,” paparnya. 

Ia juga selaku masyarakat meminta semua pihak yang terkait dengan penanganan kasus ini mengedepankan “kekuatan logika”. Jangan mengedepankan “logika kekuatan”. Toh ini permasalahan hukum yang sudah sangat jelas aturan mainnya. Kalau “logika kekuatan” yang dipakai maka ujungnya interaksi sosial akan terganggu dan memunculkan kekacauan sosial.

“Ciamis butuh sinergitas antarsemua elemen. Kalau hubungan antarelemen selalu diwarnai konflik, Ciamis tidak akan maju, dan masyarakat kecil lah yang akan menjadi korban. Apalagi di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid yang belum usai. Itu harus disasdari oleh semua pihak, terutama para pemegang kekuasaan,” pungkasnya.

 

Tag : No Tag

Berita Terkait