Penulis: Herz_Cms/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 869 kali
KAB. CIAMIS, Medikomonline.com – Publik Ciamis menunggu hasil keraja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten
Ciamis terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD
Kabupaten Ciamis dari Fraksi Gerinda Agus Rohimat. Agus diduga telah meminta
uang dengan cara berpotensi melanggar hukum.
Hal ini disampaikan Endin Lidinillah pegiat sosial dan politik Ciamis
kepada Medikomonline.com Kamis 8 April 2021. Ia mengungkapkan, publik
atau masyarakat Ciamis tentu menunggu hasil keputusan Badan Kehormatan (BK)
DPRD Kabupaten Ciamis.
“Sebenarnya tidak rumit. Karena sudah ada aturan yang jelas terkait
penanganannya, baik hukum materil maupun hukum formilnya. Hukum materil yang
dipakai BK kan sudah jelas, yaitu
peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik yang di antaranya memuat
apa saja kewajiban dan larangan anggota DPRD. Hukum formilnya juga sudah jelas
yang dipergunakan BK, yaitu Peraturan DPRD No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Beracara BK. Ditambah adanya peraturan
DPRD Ciamis No. 1 Tahun 2020 tentang Tatib. Tinggal semua pihak yang terlibat
dalam perkara ini, baik BK, Pimpinan DPRD, pengadu, teradu dan elemen
masyarakat lainnya mengimplementasikan regulasi tersebut secara konsisten,”
katanya.
Menurutnya, saat ini publik Ciamis menunggu apa hasil keputusan BK
terkait dugaan pelanggaran kode etik ini. Hal ini wajar karena BK sudah
melaksanakan tahapan sidang, baik verifikasi pokok pengaduan, pemeriksaan alat bukti
maupun pembelaan dari teradu. Tinggal BK mengambil keputusan, apakah dugaan
tersebut terbukti atau tidak. Kalau tidak terbukti, maka teradu harus
direhabilitasi. Sedang kalau terbukti maka harus jelas apakah termasuk
pelanggaran berat, sedang atau ringan. Lalu apa sanksinya? Teguran lisankah,
atau teguran tertulis, atau pemberhentian.
Dikatakan kalau keputusan BK tersebut sudah ada, maka BK
menyampaikannnya kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Kalau putusannya
tidak terbukti, maka keputusan itu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. Kalau
keputusannya terbukti dengan sanksi teguran lisan, maka BK menyampaikan putusan
tersebut kepada teradu dalam rapat BK.
Kalau sanksinya teguran tertulis, BK menyampaikannya kepada pimpinan
DPRD yang kemudian pimpinan DPRD menyampaikannya kepada teradu. Kalau sanksinya
pemberhentian, maka BK menyampaikannya kepada pimpinan DPRD yang kemudian pimpinan
DPRD menggelar rapat paripurna.
“Semua ketentuan tersebut sudah sangat jelas dalam aturan tata cara
beracara BK. Lalu apa yang menjadi kesulitannya? Saya sendiri menghargai
kinerja BK, apapun keputusannya, asal putusan tersebut berlandaskan asas kepatutan, fakta
dalam hasil sidang verifikasi, fakta
dalam pembuktian, fakta dalam pembelaan,
dan Tata Tertib dan Kode Etik. Saya harap, kalau memang keputusan BK sudah ada,
segera pimpinan DPRD menindaklajutinya. Agar publik tahu ujung dari dugaan
pelanggaran kode etik ini, yang pada akhirnya kepercayaan terhadap institusi
DPRD akan kuat,” paparnya.
Ia juga selaku masyarakat meminta semua pihak yang terkait dengan
penanganan kasus ini mengedepankan “kekuatan logika”. Jangan mengedepankan
“logika kekuatan”. Toh ini permasalahan hukum yang sudah sangat jelas aturan
mainnya. Kalau “logika kekuatan” yang dipakai maka ujungnya interaksi sosial
akan terganggu dan memunculkan kekacauan sosial.
“Ciamis butuh sinergitas antarsemua elemen. Kalau hubungan antarelemen selalu
diwarnai konflik, Ciamis tidak akan maju, dan masyarakat kecil lah yang akan
menjadi korban. Apalagi di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid yang
belum usai. Itu harus disasdari oleh semua pihak, terutama para pemegang
kekuasaan,” pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer