Loading

Komisi IV DPRD Jabar Tinjau Limbah B3 di Cimahi


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 659 kali


Komisi IV DPRD Jabar meninjau langsung tempat penyimpanan limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia ( WGI ) di Cimahi. (Foto : Farhat Mumtaz/Humas DPRD Jabar)

CIMAHI, Medikomonline.com – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) meninjau langsung tempat penyimpanan dan pengumpulan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) PT Wiraswasta Gemilang Indonesia (WGI) di Kota Cimahi, Jum'at, (10/09/2021). Komisi IV turut didampingi Dinas Lingkungan Hidup Jabar.

Ketua Komisi IV KH Tetep Abdulatip mengatakan, tempat ini khusus untuk menampung limbah oli bekas untuk didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali.

"PT. WGI ini sesungguhnya adalah tempat penampungan limbah B3 jenis oli yang nantinya akan diteruskan ke perusahan induk di daerah Cibitung Bekasi untuk diproses menjadi pelumas yang baru (Base Oil)," kata Tetep di PT. WGI, Cimahi.

Tetep menekankan, pola-pola penanggulangan limbah ini perlu diperhatikan lagi oleh dinas teknis, walaupun resiko dari limbah oli ini tidak terlalu berat seperti limbah B3 lainnya.

"Kami mengharapkan kepada dinas terkait untuk memfasilitasi pola-pola penyelesaian limbah seperti ini. Walaupun limbah oli ini tidak seberbahaya limbah B3 lain," ujar Tetep dari Fraksi PKS ini.

Meskipun tidak berbahaya, ungkap Tetep, jika limbah oli ini dibuang sembarangan dan dengan jumlah banyak, itu dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.

"Namun bila dalam jumlah yang banyak dan dibuang sembarangan akan membahayakan kelematan masyarakat dan juga merusak lingkungan," tegasnya.

Limbah B3 menurut PP No. 101 Tahun 2014 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 

Tag : No Tag

Berita Terkait