Loading

Pansus II Konsultasikan Teknologi Pengolahan Sampah TPPAS Legok Nangka ke Kementerian ESDM


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 703 kali


Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Arwin Kotsara. (Foto: Humas Jabar)

JAKARTA, Medikomonline.com - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk berkonsultasi penggunaan teknologi pengelohan sampah pada TPPAS Regional Legok Nangka.

Anggota Pansus II DPRD Jawa Barat Asep Arwin Kotsara mengatakan, setelah Pansus II berkonsultasi dengan Dirjen EBTKE didapatkan informasi bahwa dalam pemerosesan dan pengelolaan sampah di TPPAS Regional Legoknangka harus menggunakan teknologi Waste To Electricity. Penggunaan teknologi pun, sesuai dengan yang tertera pada dokumen Final Business Case (FBC) Proyek TPPAS Legok Nangka.

"Pengolahan dan pemerosesan sampah di TPPAS Legoknangka harus menggunakan teknologi Waste To Electricity sesuai dengan dokumen FBC,” ucap Asep di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Asep menambahkan, dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018, PLN akan membeli produksi listirk dari TPPAS yang salah satunya yaitu Legok Nangka dengan 1 Kwh nya adalah 13,35 cent dolar.

“Sesuai dengan aturan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, PLN akan membeli produksi listrik dengan 1 Kwhnya 13,35 cent dolar, walaupun PLN telah menyampaikan bahwa dengan produksi listrik solar shell itu sekitar 5,8 cent dolar per Kwh,” ujar Asep dari Fraksi PKS ini.

Asep menyatakan, meskipun penggunaan teknologi Waste To Electricity membutuhkan biaya besar dan selisih angka produksi yang jauh, hal tersebut tidak akan mempengaruhi berkurangnya keuntungan pihak PLN.

“Walaupun dengan teknologi Waste To Electricity yang mahal dan juga selisih angka produksi yang jauh, pemerintah memberikan solusi bahwa PLN tidak akan rugi karena selisih tersebut akan dibebankan ke APBN Negara,” kata Asep dari Daerah Pemilihan Jabar VIII (Kota Depok dan Bekasi).

Sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi  Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, TPPAS Regional Legok Nangka merupakan satu dari 12 lokasi  di mana akan dilakukan percepatan pembangunan instalasi PLTSa.

Tag : No Tag

Berita Terkait