Loading

Raker KUA PPAS 2024, DPRD Jawa Barat Dorong OPD Mampu Berinovasi


Penulis: IthinK
3 Bulan lalu, Dibaca : 103 kali


Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nanggolah saat Rapat Kerja (Raker) pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS 2024.

BANDUNG, Medikomonline.com - Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja mampu berinovasi dan membuat program kerja yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan di Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Sugianto Nanggolah usai Rapat Kerja (Raker) pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran atau TA 2024. 

“Hasil rapat kerja dengan mitra kerja banyak program kerja yang telah disusun saat ini belum menunjukkan efektivitas dalam mengatasi berbagai permasalahan di Provinsi Jawa Barat,” ungkap Sugianto Nanggolah, Kota Bandung, Senin (5/8/2024). 

Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong OPD segera mengevaluasi kembali program-program kerja yang ada, dan memastikan langkah strategis yang diambil benar-benar berdampak positif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa Barat. 

“Saya lihat program-program yang dipresentasikan tadi masih banyak yang tidak efektif untuk menyelesaikan banyaknya masalah-masalah. Jadi saya pikir perlu ada inovasi-inovasi program baru yang memang menyelesaikan masalah di Jabar,” tegas Sugianto Nanggolah. 

Selain itu, dari hasil rapat kerja perubahan rancangan KUA PPAS TA 2024 tidak ada perubahan besar dalam anggaran. Hanya pergeseran karena hampir semua mitra kerja melakukan efisiensi, sehingga beberapa program digeser.

Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya direncanakan diperkirakan akan tersisa akhir tahun anggaran ini.

Pada tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dedi Taufik mengatakan, realisasi pencapaian pendapatan selama semester pertama TA 2024 positif capai kurang lebih 48,8%. 

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah dan dana perimbangan. Dari pajak daerah, terdapat lima komponen utama yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan pajak rokok. Selain itu, ada juga pajak baru yaitu pajak alat berat,” kata Dedi Taufik. 

Untuk diketahui Raker pembahasan perubahan rancangan KUA PPAS TA 2O24 dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Phinera Wijaya, turut mendampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nanggolah.

,Hadir pula anggota Komisi III DPRD Jawa Barat bersama mitra kerja Bapenda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro BUMD, Investasi dan Administrasi (BIA), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Tag : No Tag

Berita Terkait