Penulis: Daddy Rohanady, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
3 Tahun lalu, Dibaca : 896 kali
(Oleh: Daddy
Rohanady, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)
Banyak konsekuensi logis atas pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang lebih
dikenal sebagai Omnibus Law dan kerap disingkat menjadi UUCK tersebut di
Provinsi Jawa Barat sangat luas pengaruhnya.
Menjelang pemberlakuan UUCK, Pemprov Jabar
telah merancang Perda Omnibus Investasi dan Kemudahan Berusaha. Di tingkat
Provinsi Jawa Barat, penerapan UUCK setidaknya berkonsekuensi logis pada 49
peraturan daerah. Sebanyak 29 perda harus diubah, 4 perda harus dicabut, 2
perda harus diintegrasikan, dan harus dibuat 14 perda baru. Itu berdasarkan
kajian kawan-kawan di Biro Hukum Pemprop Jabar.
Pemberlakuan UUCK memang berdampak sangat
luas. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota pengaruhnya lebih luas lagi. Di Kota
Bogor misalnya, meskipun masih berdasarkan kajian sementara, pemberlakuan UUCK berdampak
pada sekitar 110 perda yang ada. Demikian juga dengan sekian banyak perda di
kabupaten/kota lainnya yang pasti terdampak.
Terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Provinsi Jawa Barat ada hal yang menarik. Hingga hari ini Jawa Barat masih
berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Sebenarnya sudah ada dua kali
panitia khusus yang dibentuk di DPRD Provinsi Jabar untuk melakukan perubahan
perda tersebut.
Pertama, tahun 2017. Waktu itu pansus hanya
bekerja dalam waktu 3 hari. Awalnya pansus ini hanya diberi tugas membahas satu
pasal, yakni pengalihan lokasi pelabuhan dari Cilamaya (Kabupaten Karawang) ke
Patimban (Kabupaten Subang). Memang lokasi kedua daerah itu masih sama-sama di
wilayah pantura. Akan tetapi, banyak hal yang menjadi dampak ikutannya.
Meskipun demikian, pansus tetap menyelesaikan
tugasnya. Sekali lagi, saya perlu tegaskan, hanya dalam 3 hari. Kemudian sejak
akhir tahun 2019 hingga mendekati penghujung 2019 ada lagi pansus di DPRD yang
juga membahas Raperda tentang Perubahan RTRW Provinsi Jabar Tahun 2009-2029.
Pansus sudah menyelesaikan tugasnya.
Sayangnya, hingga masa jabatan DPRD periode 2014-2019 berakhir, evaluasi di
Pusat tak kunjung usai. Pada tahun 2020 tupoksi penanganan RTRW dialihkan dari
Bappeda ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar. Namun, proses
akselerasi pun berjalan seret.
Kini ada UUCK yang salah satu amanatnya
adalah menggabungkan Perda RTRW dan Perda Tentang Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda RZWP3K mengatur rencana zonasi
wilayah laut dari bibir pantai hingga 12 mil laut. Memang perda tersebut sudah
ditetapkan menjadi lembaran daerah. Namun, kini UUCK harus melebur kedua perda
tersebut.
Beberapa poin rencana perubahan substansi
dalam Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.
1. Penetapan menjadi Perda RTRW Provinsi Jawa
Barat Tahun 2021–2041.
2. Perubahan sistematika batang tubuh dan
indikasi program sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Penyusunan Rencana Rata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota.
3. Penggunaan basis data dalam penyajian peta
yang tersinkronisasi antara raperda dan album peta sesuai Permen sesuai Permen
ATR/BPN No. 14/2021 tentang Basis Data.
4. Ruang lingkup mencakup wilayah ruang darat
dan laut (integrasi dengan RZWP3K).
5. Rencana Struktur Ruang:
a. Sistem perkotaan: penambahan 1 PKW (PKW
Patimban) dan 3 PKL (PKL Cipunegara, PKL Pabuaran, PKL Patrol).
b. Sistem jaringan prasarana : mencakup
muatan jaringan prasarana di wilayah darat dan laut, mengakomodir infrastruktur
strategis sesuai dengan peraturan dan keputusan kementrian terkait.
6. Rencana Pola Ruang:
a. Kawasan lindung:- Kawasan lindung dengan
spesifikasi hutan sesuai SK penetapan kawasan hutan terbaru yaitu SK KLHK
No.9404 Thn 2019- Kawasan Rawan Bencana dan Resapan Air tidak lagi menjadi pola
ruang Kawasan Lindung, melainkan merupakan ketentuan khusus (sesuai Permen
ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Basis Data).
b. Kawasan Budidaya:- KP2B dalam peta rencana
pola ruang merupakan bagian dari Kawasan Pertanian, bersama dengan kawasan
perkebunan dan kawasan pertanian non KP2B. Luasan KP2B tercantum dalam
Ketentuan Khusus seluas 722.042 hektare, sesuai Berita Acara kesepakatan dengan
kabupaten/kota pada November 2020.- Kesepakatan Bersama antara rencana
pengembangan dan rencana Kabupaten/Kota untuk KPI dan KP2B.
7. Kawasan Strategis Provinsi:Menggabungkan
KSP Patimban, KSP Mundu-Losari, dan KSP Kertajati Aerocity menjadi KSP Jawa
Barat Bagian Utara.
8. Arahan Muatan Pemanfaatan dan Pengendalian
disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.Memuat
aturan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR):
(a) KKPR darat mengacu pada PP 21/2021 (b)
KKPR laut memuat aturan RZWP3K.
9. Perubahan nomenklatur TKPRD menjadi forum
penataan ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang.
Itulah sekelumit gambaran apa saja yang akan
diubah terkait RTRW Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat. Jika dalam waktu 2-3
bulan tidak ada kesepakatan antara Pemprov Jabar dan DPRD Jabar dalam
menetapkan perda RTRW yang baru, Pusat akan mengambil alih penyelesaiannya.
Artinya, kebijakan Provinsi Jabar terkait penggabungan RTRW dan RZWP3K
ditentukan oleh Pusat dan harus ditandatangani oleh kepala daerah, yakni
Gubernur Ridwan Kamil.
Andai saja yang terjadi kemudian adalah Pusat
mengambil alih revisi perda penggabungan perda RTRW dan RZWP3K, tidakkah itu
berarti bahwa pemerintahan Jawa Barat (Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar)
dianggap tidak mampu menyerap kebijakan Pusat? Padahal perda Provinsi Jawa
Barat akan menjadi rujukan untuk perda-perda di tingkat kabupaten/kota.
Apakah hal tersebut juga menjadi simbol
pengambilalihan - kalau tak boleh dibilang amputasi - fungsi legislasi DPRD
Provinsi Jabar? Padahal sejak 2020, fungsi penyusunan anggaran (budgeting) DPRD
sudah pula teramputasi dengan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang
hasilnya baru diinformasikan kemudian.
Bila itu terjadi, maka ada benarnya jika ada
kawan yang meplesetkankan DPRD = Dinas Perwakilan Rakyat Daerah.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer