Penulis: IthinK
6 Bulan lalu, Dibaca : 244 kali
KOTA BANDUNG, Medikomonline.com - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa
Barat bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi berdiskusi membahas kode
etik, BK Award hingga membahas kriteria penilaian dalam BK Award yang
diimplementasikan BK DPRD Jawa Barat.
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi,
Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin
menjelaskan, kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi untuk koordinasi atau
konsultasi terkait kode etik hingga BK Award DPRD Jawa Barat.
Pertama terkait kode etik, DPRD
Jawa Barat sudah memiliki aturan yang mengatur soal kode etik yakni, Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Kode Etik.
“Peraturan DPRD Provinsi Jawa
Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik ini sudah berjalan lebih dari 5
tahun, sudah cukup lama, dan saat ini BK DPRD Jawa Barat sedang menyusun
penyempurnaan kode etik DPRD Jawa Barat,” jelas Iman Tohidin usai menerima
kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (30/4/2024)..
Selain itu, selama pertemuan
dibahas pula soal bagaimana peran BK terhadap anggota DPRD yang melanggar kode
etik, termasuk pembahasan peran fraksinya. BK DPRD harus selalu berkomunikasi
dengan fraksi terkait anggota dewan yang bermasalah atau melanggar kode etik
DPRD.
Kedua, selama pertemuan dengan
DPRD Kota Sukabumi dibahas pula soal BK Award DPRD Jawa Barat yang menjadi
percontohan DPRD provinsi, kota atau kabupaten lain. Bahkan BK Award DPRD Jawa
Barat mendapatkan apresiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Alhamdulilah BK Award DPRD Jawa
Barat bukan hanya jadi contoh, juga medapatkan apresiasi dari MKD DPR RI. Oleh
karena itu, BK DPRD Kota Sukabumi ingin mengadopsi BK Award DPRD Jawa Barat,”
kata Iman Tohidin.
BK Award ini tambahnya, bertujuan
untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi anggota dewan yang berkinerja
baik, luar biasa. BK Award DPRD Jawa Barat mempunyai 4 kriteria penilaian.
Kriteria penilaian pertama,
kriteria disiplin menilai tingkat kehadiran, keikutsertaan dan ketepatan waktu
seorang Anggota DPRD dalam kegiatan rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan.
Sumber penilaiannya berdasarkan data daftar hadir rapat paripurna.
Kemudian kriteria penilaian kedua
yakni, kepribadian. Kriteria kepribadian menilai kesetian, kepatuhan dan
kepedulian seorang Anggota DPRD terhadap kode etik, kebijakan DPRD dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sumber penilaiannya dari responden
pimpinan dan Anggota BK,” tegasnya.
Kriteria ketiga moral. Penilaian
ketaatan pada agama, toleransi dan sopan santun. Sumber penillaian dari
responden para ketua fraksi, ketua komisi, ketua Bapemperda dan ketua BK.
Kriteria keempat yaitu, sosial. Kriteria ini menilai kerjasama, resposifitas
dan aspiratif seorang Anggota DPRD dalam menyikapi kondisi yang dihadapi
terutama dalam menghadapi aspirasis yang disampaikan oleh masyarakat secara
langsung ke DPRD Jawa Barat. Sumber penilaian ini berdasarkan data penerima
aspirasi. (IthinK)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer