Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 757 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Wakil
Ketua Pansus RTRW Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, baru Bupati Kuningan
dan Majalengka yang sudah menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B) di wilayah III (Ciayumajakuning).
Daddy
menyatakan hal itu seusai Pansus VI yang membahas Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat 2022--2042 berdialog dengan jajaran Pemda
Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, Kamis
(18/02/2022).
Dialog
dilakukan di Kantor Bupati Cirebon sejak pukul 11.00 WIB. Pansus diterima oleh
Bupati Cirebon Imron yang didampingi Ketua DPRD Lutfi dan para Kepala
Bappelitbangda se-Wilayah III (Ciayumajakuning). Selain itu, hadir pula
perwakilan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provimsi Jawa Barat.
"Dari
lima kabupaten/kota di wilayah ini baru dua kabupaten saja yang sudah
menetapkan luas LP2B, yakni Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Dari seluruh
kabupaten/kota di Jawa Barat, memang baru lima kepala daerah yang menetapkan
LP2B, yakni Kuningan, Majalengka, Subang, Cianjur, dan Purwakarta," ujar
Daddy yang merupakan anggota Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan (dapil)
Jabar XII (Cirebon-Indramayu) itu.
Masih
menurut Daddy, penetapan luas LP2B merupakan salah satu hal yang akan sangat
menentukan tuntas-tidaknya Perda RTRW Provinsi Jabar. Angka-angka tersebut
harus tercantum di dalam Perda RTRW Provinsi. Jika tidak, bisa jadi, perda
tersebut tidak akan diloloskan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam
Negeri.
"Oleh
karena itu, kami sangat berharap agar seluruh kepala daerah kabupaten/kota
segera menetapkan luas LP2B sebagai dasar penetapan Perda RTRW Provinsi,"
lanjut Daddy lagi.
Berdasarkan
rapat di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jabar, Pansus VI yang membahas Raperda
RTRW diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir Februari 2022. Namun,
melihat perkembangannya, masih banyak hal krusial yang mesti diselesaikan
lebihh dahulu.
Terbitnya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) membawa perubahan
yang sangat signifikan dalam tata perundang-undangan negara ini. UUCK juga
mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau
Kecil (RZWP3K).
Jawa
Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat
UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019
tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan
membuat perda baru.
Berdasarkan
Instruksi Mendagri Nomor 68, semua provinsi juga harus melakukan akselerasi
terkait hal itu. Perda RTRW Provinsi memang harus mengacu pada peraturan
perundang-undangan di atasnya. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi arahan
kebijakan untuk Perda RTRW kabupaten/kota.
Dapatkah Pansus RTRW Provinsi Jabar menuntaskan
tugasnya? Kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ke depan. Hasil kerja mereka
akan menentukan banyak langkah kebijakan pembangunan, baik di kabupaten/kota
maupun di Provinsi Jawa Barat itu sendiri.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer