Penulis: Ganda Tb
20 Jam lalu, Dibaca : 40 kali
Cimahi, Medikomonline.com –Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 menjadi momentum bersejarah.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Cimahi Ngatiyana, sejarah baru seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan, Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah, untuk pertama kalinya sepakat merekomendasikan kenaikan UMK secara bulat.
Kesepakatan tersebut menghasilkan kenaikan UMK sebesar 5,87 persen atau Rp 226.875, dari sebelumnya Rp 3.863.692 pada tahun 2025, menjadi Rp 4.090.568 pada 2026.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).
“Sepanjang sejarah Kota Cimahi, baru kali ini rapat pleno Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan penuh dari tiga unsur—buruh, pengusaha, dan pemerintah, untuk merekomendasikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,” ujar Asep.
Hal itu tidak lepas dari kebijakan Walikota Cimahi Ngatiyana yang langsung respon menyetujui ajuan dari dewan pengupahan untuk diajukan ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, sehingga kenaikan UMK Cimahi 2026 memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Asep menjelaskan, besaran kenaikan UMK tersebut juga telah disesuaikan dengan rekomendasi Wali Kota Cimahi Ngatiyana, menggunakan formula alfa 0,7, sebagaimana ketentuan pengupahan nasional.
“Ini bukan lagi wacana atau usulan. Keputusannya sudah final dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Cimahi,” tegasnya.
Disnaker Kota Cimahi menegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan lagi mengajukan penangguhan pembayaran UMK.
Seluruh sektor usaha diwajibkan menerapkan upah minimum sesuai ketentuan mulai tahun 2026.
Meski sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan dinilai cukup baik, pemerintah daerah memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Disnaker Kota Cimahi telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya pengiriman surat resmi ke seluruh perusahaan, sosialisasi melalui berbagai kanal media, serta penurunan langsung tim pengawas ketenagakerjaan.
Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.
Untuk kategori tersebut, besaran upah dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi perusahaan skala besar yang mengaku tidak mampu membayar UMK, Asep menegaskan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan secara hukum melalui mekanisme putusan pengadilan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Pemerintah juga mengimbau para pekerja untuk aktif melaporkan jika hak mereka tidak terpenuhi.
Pekerja yang menerima upah di bawah UMK Kota Cimahi 2026 dapat melapor kepada pengawas ketenagakerjaan atau langsung ke Kantor Disnaker Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back