Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1032 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Gubernur Jawa
Barat (Jabar) Ridwan Kamil menekankan bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jabar yang
diberikan di daerah untuk warga terdampak COVID-19, berdasarkan data usulan
dari RT/RW di kabupaten/kota. Namun Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil tetap
mengingatkan bahwa Bansos yang akan diberikan tidak untuk semua warga.
“Data yang ada
akan kami koreksi. Provinsi Jawa Barat tidak akan pakai kuota-kuotaan. Kami
akan menyelesaikan semua kalau dari APBN kurang, kita isi oleh (anggaran) provinsi,
dan lain-lainnya,” ujar Kang Emil dalam Rapat Finalisasi Data Penerima Bansos
bersama Bupati/Wali Kota melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota
Bandung, Senin sore (20/4/2020).
Menurut Kang
Emil, dalam pendataan warga miskin baru, kabupaten/kota harus mengikuti RT/RW.
“Jangan sampai ada gejolak, jangan sampai orang kaya atau orang mampu justru
diberikan bantuan,” tegas Kang Emil dalam arahannya kepada bupati/wali kota.
Untuk itu, Kang
Emil meminta bupati/wali kota menyempurnakan data di RT/RW tanpa membatasi
jumlah. Gubernur berprinsip tidak boleh ada orang miskin dan rawan miskin yang
terlewat atau tidak diberi bantuan.
“Kalau dari RW
misalkan (usulan) yang masuk sepuluh (penerima bantuan), maka kita akan penuhi
sepuluh juga. Dengan syarat semua harus menandatangani surat tanggung jawab
mutlak oleh kepala dinas sosial kabupaten/kota, sehingga data bisa
dipertanggungjawabkan by name by address,” jelas Kang Emil.
Gubernur memberi
tenggat waktu kepada bupati/wali kota agar menyetorkan data ke provinsi paling
lambat 25 April 2020. “Surat revisi data-data penerima (bantuan) dari
kabupaten/kota itu harus kami terima sebagai usulan final,” sebut Kang Emil.
Sembilan Pintu Bantuan
Kang Emil
kembali menjelaskan ada sembilan pintu bantuan pemerintah untuk warga terdampak
COVID-19. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kelompok warga miskin
lama. Kedua, program Kartu Sembako yang akan diberikan kepada kelompok miskin
lama.
“Dalam pandemi
COVID-19 ini jumlah penerima Kartu Sembako diputuskan oleh Pemerintah Pusat
diperluas dari 2,6 juta penerima menjadi tambahan 1 juta penerima,” ujar Kang
Emil.
Pintu bantuan
ketiga Sembako Presiden. Bantuan ini khusus diberikan kepada warga terdampak
COVID-19 di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang sedang memberlakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk bantuan ini, Jabar mendapat
jatah sekitar 450 ribu kepala rumah tangga.
“Jadi, Kota
Bogor mohon izin – karena ini di luar kewenangan saya – memang tidak masuk
daftar penerima bantuan Sembako Presiden. Alasannya hanya untuk yang menempel
kepada Jakarta. Mohon maaf di luar kendali saya,” tuturnya.
Pintu keempat,
bantuan dari Kementerian Sosial berupa uang tunai. Untuk bantuan ini, Provinsi
Jabar mendapat jatah 1 juta kepala rumah tangga penerima. Sedangkan bantuan
pintu kelima adalah Dana Desa.
“Sudah
diputuskan jatah warga desa yang dibantu oleh dana desa setara Rp600 ribu kali
tiga bulan sejumlah ada 1.046.000 penerima,” jelas Kang Emil.
Pintu bantuan
keenam adalah kepada pengangguran dan yang kena PHK dengan statusnya adalah
kepala keluarga. Jabar diberi jatah 937 ribu kepala keluarga dengan angka Rp600
ribu dikali tiga bulan.
Pintu bantuan
ketujuh, dari Pemda Prov Jabar bansos Rp500 ribu dengan 1/3 tunasi dan 2/3
sembako. Pintu bantuan kedelapan adalah bantuan dari bupati/wali kota. Menurut
data sementara yang sudah masuk ke Pemda Provinsi Jabar, jumlah penerima
bantuan yang akan dibantu melalui anggaran pemda kabupaten/kota sebanyak 620
ribu rumah tangga.
“Terakhir
bantuan pintu kesembilan adalah gerakan kemanusiaan pembagian makanan atau nasi
bungkus untuk mereka yang tidak ber-KTP, ber-KK, gelandangan, pengemis, anak
jalanan, dan lain-lain,” ujarnya.
Kang Emil
menambahkan, bantuan dari Pemda Provinsi Jabar dibagi dalam tiga kelompok.
Pertama, bantuan provinsi untuk menutupi DTKS yang masih kurang; kedua bantuan
provinsi yang mayoritas untuk non-DTKS; dan ketiga bantuan provinsi yang akan
dicadangkan untuk warga yang terlewat pendataan.
Pada kesempatan
ini, Kang Emil pun meminta agar pemda kabupaten/kota di Jabar merealokasi
anggaran untuk pecepatan penanganan dampak sosial pandemi COVID-19 minimal 10
persen dari total APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kang
Emil masih banyak pemda kabupaten/kota di Jabar yang merealokasikan anggarannya
di bawah 10 persen. Gubernur menggarisbawahi bahwa Menteri Dalam Negeri
menginginkan bupati/wali kota merealokasi di atas atau minimal 10 persen.
“Kita harus berpartsipasi
minimal untuk kebutuhan darurat ini tolong geser lagi, karena diyakini
proyek-proyek konstruksi pun tidak akan berlangsung dan tidak akan bisa
dilelang dengan situasi COVID-19 ini,” jelasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer