Loading

Bey Machmudin Lantik Dicky Saromi sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi


Penulis: IthinK
6 Bulan lalu, Dibaca : 231 kali


Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Dicky Saromi sebagai Penjabat Wali Kota Cimah di Gedung Sate, Kota Bandung.

BANDUNG, Medikomonline.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Dicky Saromi sebagai Penjabat Wali Kota Cimah di Gedung Sate, Kota Bandung, Ahad (22/9/2023). 

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4111 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Cimahi. 

Bey berpesan kepada Dicky Saromi untuk segera bertugas guna menjaga inflasi, stunting juga menekan angka penggangguran. 

"Jadi setiap semua penjabat yang dilantik selalu ditekankan inflasi, stunting, penggangguran, dan kemiskinan," ujar Bey Machmudin. 

Sebagaimana Bey juga kerap mendapat arahan langsung dari Mendagri untuk mengingatkan wali kota/bupati memperhatikan angka inflasi, stunting, pengangguran dan menekan kemiskinan. 

"Di tingkat gubernur diingatkan, di tingkat wali kota/bupati juga harus diingatkan. Kemarin juga saya bertemu Mendagri, hari Senin minggu lalu beliau minta saya untuk mengingatkan penjabat wali kota/bupati di Jawa Barat untuk memperhatikan angka-angka itu," tuturnya. 

"Apalagi karena kondisi saat ini el nino harus dijaga betul, dan juga kemampuan daya beli masyarakat harus dijaga," imbuh Bey. 

Selain itu, Bey juga memberikan masukan kepada Penjabat Wali Kota Cimahi untuk memaksimalkan Technopark Baros, agar menjadi pusat ekonomi kreatif baru. 

"Untuk Cimahi, saya sampaikan ke Pak Dicky tentang Technopark Baros harus bisa menjadi ekonomi kreatif kawasan Baros, harus menjadi pusat pertumbuhan ekraf baru," katanya. 

Tak lupa, Bey juga menekankan agar menjaga netralitas seluruh ASN di wilayah Kota Cimahi termasuk TNI/Polri menjelang Pemilu 2024. 

"Bekerja sama dengan Bawaslu, ASN harus netral dan TNI juga Polri tadi saya sampaikan Pak Dicky harus segera mengumumkan tempat atau pusat pemerintah mana yang tidak boleh digunakan (kegiatan kampanye)," pungkas Bey.

Tag : No Tag

Berita Terkait