Loading

Bupati Majalengka Akan Cabut Ijin Perusahaan Bila Tak Bayarkan THR


Ping/Jur/Editor : EdieNS
3 Tahun lalu, Dibaca : 675 kali


Bupati saat menerima aksi demo dari SPN dan FSPMI di Pendopo, Senin 12 April 2021.


 

MAJALENGKA,  Medikomonline -

Bupati Majalengka sepakat terbitkan Surat Edaran untuk semua perusahaan di Kabupaten Majalengka agar membayar Tunjangan Hari Raya bagi semua karyawannya tanpa di cicil serta diberikan jauh sebelum lebaran sesuai keinginan buruh.

 

Jika melanggar UU Ketenagakerjaan pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan.

 

Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi disertai Sekda Majalengka Eman Suherman serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sadili usai menerima aksi demo dari SPN dan FSPMI di Pendopo, Senin 12 April 2021.

 

Sebelumnya Ketua SPN Suryana, menyampaikan 4 hal kepada Bupati Majalengka, pertama meminta perusahaan untuk membayar THR penuh tanpa dicicil, karena berdasarkan informasi yang diperoleh mereka ada perusahaan yang akan mencicil THR terhadap buruhnya.

 

Buruh juga meminta Bupati untuk mendorong dugaan korupsi di BPJS diusut tuntas, karena merugikan para buruh yang sudah membayar BPJB setiap bulan, serta meminta bupati untuk turun menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengungkapkan pihaknya akan menerbitkan surat untuk semua pengusaha berisi pemenuhan tuntutan para buruh. Jika tidak membayar THR sesuai aturan maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan.

 

Menurutnya, THR merupakan hadiah bagi para buruh menjelang hari raya Idul Fitri, makanya menjadi keharusan pihak perusahaan membayar penuh THR kepada karyawannya, baik karyawan kontrak ataupun tetap. Bupati juga menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan para buruh.

 

Bupati Karna Sobahi mengancam akan mencabut izin perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil. 

 

"Saya minta pengusaha membayar sekaligus THR, nanti akan dibuat Surat Edaran Bupati kepada pengusaha. Tentu ada sanksinya entah sanksi sosial, administratif juga, bisa saja bupati mencabut izinnya ya kan," tegas Karna. 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait