Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 444 kali
Perda APBD yang
gagal disahkan, dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala
Daerah) APBD tahun 2023.
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Gagal
disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.
Di hadapan Bupati
Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan
gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan mempengaruhi kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ia menyebut
gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik
temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan
haknya (menyetujui).
Oleh karenanya,
Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada
(Peraturan Kepala Daerah) APBD tahun 2023.
"Tidak ada
masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan
dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain," tukas
Arsan, Kamis, (7/12/2022).
Arsan mengatakan,
Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah
Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli, maka
berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.
"Dari situ,
dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan
dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30
November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada
APBD," papar Arsan.
Lebih lanjut Arsan
menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun
sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022
sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari
Rp3,6 triliun.
"Kalaupun
misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab
Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran
perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang
disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun
tadi," tandasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer