Loading

Jelang Pilwu Desember 2025, Pemkab Indramayu Sosialisasikan Peraturan Bupati dan Tahapannya


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
28 Hari lalu, Dibaca : 99 kali


Asda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Jajang Sudrajat tengah memimpin rapat sosialisasi pilwu 2025, Selasa 23/9/2025 (Yonif Medikom)

Jelang Pilwu Desember 2025, Pemkab Indramayu Sosialisasikan Peraturan Bupati dan Tahapannya

Selasa, 23 September 2025 | Pukul: 16:49 WIB

Pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025.

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COMBertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025). Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025.

??Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Indramayu, dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat. 

??Dalam sambutannya, Jajang Sudradjat menyampaikan, pelaksanaan Pilwu 2025 melalui proses panjang. Pada tahun 2023, pemilihan sempat ditunda sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026. 

??Asda Jajang menambahkan, kepastian pelaksanaan Pilkades diperoleh setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Selanjutnya, Peraturan Bupati segera disiapkan dan resmi ditetapkan pada 22 September 2025. 

??“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilwu bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” tambahnya.

??Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Indramayu menetapkan tahapan Pilwu serentak, dimulai dari persiapan hingga penetapan hasil. 

??Pada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Setelah melalui penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dilakukan 21 November, diikuti pengumuman resmi pada 24 November dan pengundian nomor urut 25 November 2025.

??Tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27–28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025. Masa kampanye ditetapkan pada 2–4 Desember, kemudian masa tenang 5–9 Desember.

??Pemungutan suara dijadwalkan pada 10 Desember 2025 mulai pukul 07.00–12.00 WIB. Dengan sistem semi-digital yang menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat. Dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

??Diketahui, Persyaratan calon kuwu antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di daerah lain.

??Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap Pilkades Serentak Tahun 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan kondusif, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis.***

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait