Loading

Kabupaten Majalengka Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok


Ping/Jur/Editor : EdieNS
3 Tahun lalu, Dibaca : 842 kali


Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di auditorium Hotel Fitra Kamis (8/04/2021).


 

MAJALENGKA, Medikomonline -

Merokok merupakan faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti hipertensi, penyakit paru-paru, penyakit jantung, penyakit ginjal, dll. Penyakit tersebut merupakan penyakit penyerta (komorbid), orang dengan komorbid merupakan salah satu kelompok yang paling rentan terpapar covid-19, dan jika sudah terpapar covid-19 akan memperparah gejala serta memiliki risiko kematian lebih tinggi. 

 

Hal tersebut dikatakan wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana saat membuka kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di auditorium Hotel Fitra Kamis (8/04/2021).

 

Lebih jauh wakil Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki keseriusan untuk melindungi warganya dari bahaya konsumsi rokok dan pengaruh buruk bagi kesehatan, dengan adanya Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

 

Aturan ini tidaklah melarang orang merokok, melainkan lebih menegakan etika agar orang tidak merokok sembarangan sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok. Kedepanya diharapkan seluruh warganya bisa mematuhi aturan KTR ini. 

 

" Perbup ini akan Terimplementasikan dengan baik dan terkontrol jika semua pihak dapat mengambil peranya, jadi untuk implementasi KTR ini bukan hanya pemerintah yang mempunyai kewajiban, malainkan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan. Peran Masyarakat sangatlah penting karena bisa mengontrol dan menegur orang jika melanggar Perbup," tutur Wabup

 

Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Majalengka dr H Gandana Purwarna Mars mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

 

Yang termasuk dalam Perbup ini bukan hanya rokok konvensional yang dibakar, melainkan rokok Elektronik/Vape yang tertuang dalam aturan ini sebagai mana tertuang dalam Pasal 1 ayat 10 yang dimaksud Rokok adalah Hasil Olahan tembakau terbungkus termasuk Cerutu atau bentuk lainya yang dihasilkan dari tanamanNiconiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainya, termasuk rokok elektronik, Vape, Sisha atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

 

Menurut dr  Gandana KTR ini untuk melindungi hak perokok dan bukan perokok. Untuk para perokok dilindungi haknya dengan tidak adanya larangan merokok, aturan ini hanya melarang merokok di tempat-tempat yang sudah diatur pada Perbup ini yaitu 8 kawasan yang terdiri dari: 1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 2) Tempat proses belajar mengajar; 3) Tempat Anak Bermain; 4) Tempat Ibadah; 5) Angkutan Umum; 6) Sarana Olahraga; 7) Tempat Kerja; 8) Tempat Umum.  

 

"Dalam Perbub dicantumkan sangsi bagi pelanggar yaitu denda adminstrasi antara Rp. 50.000 sampai 500.000 bagi yang menlanggar perda tersebut." tutur Gandana

 

Untuk itu tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus untuk merokok harus memenuhi persyaratan berada di ruang terbuka tanpa atap, terletak di luar bangunan atau terpisah dari gedung, terdapat peringatan bahaya merokok dan tidak boleh terdapat perabotan meliputi kursi, meja, dan sejenisnya.  

Tag : No Tag

Berita Terkait