Ping/Jur/Editor : EdieNS
3 Tahun lalu, Dibaca : 842 kali
MAJALENGKA, Medikomonline -
Merokok merupakan faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM),
seperti hipertensi, penyakit paru-paru, penyakit jantung, penyakit ginjal, dll.
Penyakit tersebut merupakan penyakit penyerta (komorbid), orang dengan komorbid
merupakan salah satu kelompok yang paling rentan terpapar covid-19, dan jika
sudah terpapar covid-19 akan memperparah gejala serta memiliki risiko kematian
lebih tinggi.
Hal tersebut dikatakan wakil Bupati Majalengka Tarsono D.
Mardiana saat membuka kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di auditorium
Hotel Fitra Kamis (8/04/2021).
Lebih jauh wakil Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten
Majalengka memiliki keseriusan untuk melindungi warganya dari bahaya konsumsi
rokok dan pengaruh buruk bagi kesehatan, dengan adanya Peraturan Bupati nomor 4
tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan ini tidaklah melarang orang merokok, melainkan lebih
menegakan etika agar orang tidak merokok sembarangan sehingga asapnya tidak
mengganggu orang lain yang tidak merokok. Kedepanya diharapkan seluruh warganya
bisa mematuhi aturan KTR ini.
" Perbup ini akan Terimplementasikan dengan baik dan
terkontrol jika semua pihak dapat mengambil peranya, jadi untuk implementasi
KTR ini bukan hanya pemerintah yang mempunyai kewajiban, malainkan seluruh
lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan. Peran Masyarakat sangatlah penting
karena bisa mengontrol dan menegur orang jika melanggar Perbup," tutur
Wabup
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Majalengka dr H
Gandana Purwarna Mars mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan
Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Yang termasuk dalam Perbup ini bukan hanya rokok konvensional
yang dibakar, melainkan rokok Elektronik/Vape yang tertuang dalam aturan ini
sebagai mana tertuang dalam Pasal 1 ayat 10 yang dimaksud Rokok adalah Hasil
Olahan tembakau terbungkus termasuk Cerutu atau bentuk lainya yang dihasilkan
dari tanamanNiconiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainya, termasuk
rokok elektronik, Vape, Sisha atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar
dengan atau tanpa bahan tambahan.
Menurut dr Gandana KTR ini untuk melindungi hak perokok
dan bukan perokok. Untuk para perokok dilindungi haknya dengan tidak adanya
larangan merokok, aturan ini hanya melarang merokok di tempat-tempat yang sudah
diatur pada Perbup ini yaitu 8 kawasan yang terdiri dari: 1) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan; 2) Tempat proses belajar mengajar; 3) Tempat Anak Bermain;
4) Tempat Ibadah; 5) Angkutan Umum; 6) Sarana Olahraga; 7) Tempat Kerja; 8)
Tempat Umum.
"Dalam Perbub dicantumkan sangsi bagi pelanggar yaitu denda
adminstrasi antara Rp. 50.000 sampai 500.000 bagi yang menlanggar perda
tersebut." tutur Gandana
Untuk itu tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat
khusus untuk merokok. Tempat khusus untuk merokok harus memenuhi persyaratan
berada di ruang terbuka tanpa atap, terletak di luar bangunan atau terpisah
dari gedung, terdapat peringatan bahaya merokok dan tidak boleh terdapat
perabotan meliputi kursi, meja, dan sejenisnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer