Loading

Momentum HUT RI 74, Bogor Terbebas Dari Sampah Plastik


Penulis: Soeft/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 1069 kali


Camat Tanjungsari Ahmad Kosasih saat menjadi Inspektur Upacara pada peringatan HUT RI 74 di Lapangan Panca Bakti Tanjungsari.

BOGOR TIMUR, Medikomonline.com - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-74 di Kabupaten Bogor, menjadi momentum berkurangnya sampah plastik. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam, tepat pada 17 Agustus 2019.


Bupati Bogor Ade Yasin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Camat Tanjungsari Ahmad Kosasih saat menjadi Inspektur Upacara pada peringatan HUT RI 74 di Lapangan Panca Bakti Tanjungsari. Camat membacakan sambutan itu di depan masyarakat peserta upacara, Sabtu (17/8).

"Hari ini adalah momentum terbaik bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bogor. Karena, pada hari ini, pemerintah memberlakukan peraturan bupati nomor 13 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam," kata Ade Yasin dalam sambutan tertulisnya.


Lanjut bupati, toko modern dan pusat perbelanjaan, tidak menyediakan kantong plastik. Hotel, restoran dan cafe juga tidak menyediakan sedotan plastik dan styrofoam. Untuk perangkat daerah instansi vertikal BUMD, BUMN dan badan usaha swasta serta lembaga pendidikan, diharap mengurangi kemasan plastik pada saat melakukan kegiatan.


Menanggapi pemberlakuan perbup nomor 13 tersebut, Ahmad Kosasih langsung merespon. Kepada wartawan usai membacakan sambutan bupati itu mengatakan, pihaknya akan mengundang para pelaku usaha mini market guna memberi pemahaman seputar aturan yang telah disahkan tersebut.


"Dalam waktu dekat, saya akan mengumpulkan pegawai, terutama bagian yang terkait langsung dengan aturan ini. Setelah itu, kami akan menyurati para pemilik dan pelaku usaha mini market yang ada di Tanjungsari," tegas Ahmad Kosasih.


Lanjut dia, untuk pengusaha mini market dirinya memperkirakan tidak akan kesulitan dalam menyampaikan aturan itu. Yang akan menjadi kendala, para pelaku usaha di pasar tradisional dan warung kecil. 


"Kami akan berusaha untuk melaksanakan peraturan ini demi terwujudnya lingkungan sehat yang bebas dari sampah plastik," tandasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait