Loading

Pembangunan Hutan Rakyat Di Luar Kawasan Hutan Negara Dengan Sitem Padat Karya


Edie ns
1 Tahun lalu, Dibaca : 553 kali


Jenis pohon yang ditanam disesuaikan dengan keinginan masyarakat./ilustrasi/net

BANDUNG, Medikomonline.cm-

Kegiatan Rehabilitasi hutan dan lahan, dalam hal ini Pembangunan Hutan Rakyat Diluar Kawasan Hutan Negara, telah  dilaksanakan dengan system padat karya bersama masyarakat melalui mekanisme swakelola, dengan pagu anggaran Rp 2.931.670.000 yang bersumber dari  Dana Alokasi Khusus Fisik sub bidang kehutanan Tahun 2022.

Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok tani di beberapa tempat di  Kabupaten Bogor , Jawa Barat, melalui pola Agroforestri pada lahan milik masyarakat  dan hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut diserahkan dan dimanfaatkan selurunya oleh masyarakat

 Demikian disampaikan  Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana ST MSc  pada konfirmasi tertulis Medikom beberapa waktu lalu. Dikatakannya lagi bahwa jumlah anggaran masing-masing pelaksana kegiatan bervariasi, satuan pekerjaan perhektar Rp 11.966.000,  tergantung kepada luas hutan rakyat pola agroforestri  yang dibangun.

Jenis pohon yang ditanam pun pada pembangunan hutan rakyat diusulkan dan disesuaikan dengan keinginan masyarakat serta mempertimbangkan kesesuaian lahan yang dituangkan dalan rencana usulan kegiatan kelompok (RUK K).

Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan  dengan ketentuan ,  tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulanjuli sebesar 25%. Taarkan hap II paling cepat bulan april dan paling lambat bulan Oktober berdasarkan nilai kontrak yang terdapat dalam daftar  kontrak kegiatan. Tahap III dilakukan untuk nilai kontrak dalam daftar kontrak kegiatan yang nilainya lebih besar dari 70%. Pagu alokasi paling cepat bulan September dan palinh lambat bulan Desember sebesar selisish antara jumlah dan yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.

Sampai bulan November 2022 ini,  apakah anggaran Rp 2.931.670.000 yang bersumber dari  Dana Alokasi Khusus Fisik sub bidang kehutanan apakah sudah tersalurkan secara keseluruhan ? Dodit Ardian Pancapana tidak menjelaskan dan apakah kerjasama pola Agroforestri pada lahan milik masyarakat ini sudah dirasakan rakyat hasilnya memang menguntungkan ?  Meski  dalam perjanjian disebutkan  hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut diserahkan dan dimanfaatkan selurunya oleh masyarakat .

Tag : No Tag

Berita Terkait