Edie ns
1 Tahun lalu, Dibaca : 553 kali
BANDUNG, Medikomonline.cm-
Kegiatan Rehabilitasi hutan dan lahan, dalam hal ini Pembangunan Hutan Rakyat Diluar Kawasan Hutan Negara, telah dilaksanakan dengan system padat karya bersama masyarakat melalui mekanisme swakelola, dengan pagu anggaran Rp 2.931.670.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik sub bidang kehutanan Tahun 2022.
Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok tani di beberapa tempat di Kabupaten Bogor , Jawa Barat, melalui pola Agroforestri pada lahan milik masyarakat dan hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut diserahkan dan dimanfaatkan selurunya oleh masyarakat
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana ST MSc pada konfirmasi tertulis Medikom beberapa waktu lalu. Dikatakannya lagi bahwa jumlah anggaran masing-masing pelaksana kegiatan bervariasi, satuan pekerjaan perhektar Rp 11.966.000, tergantung kepada luas hutan rakyat pola agroforestri yang dibangun.
Jenis pohon yang ditanam pun pada pembangunan hutan rakyat diusulkan dan disesuaikan dengan keinginan masyarakat serta mempertimbangkan kesesuaian lahan yang dituangkan dalan rencana usulan kegiatan kelompok (RUK K).
Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan dengan ketentuan , tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulanjuli sebesar 25%. Taarkan hap II paling cepat bulan april dan paling lambat bulan Oktober berdasarkan nilai kontrak yang terdapat dalam daftar kontrak kegiatan. Tahap III dilakukan untuk nilai kontrak dalam daftar kontrak kegiatan yang nilainya lebih besar dari 70%. Pagu alokasi paling cepat bulan September dan palinh lambat bulan Desember sebesar selisish antara jumlah dan yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
Sampai bulan November 2022 ini, apakah anggaran Rp 2.931.670.000 yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik
sub bidang kehutanan apakah sudah tersalurkan secara keseluruhan ? Dodit Ardian
Pancapana tidak menjelaskan dan apakah kerjasama pola Agroforestri pada lahan
milik masyarakat ini sudah dirasakan rakyat hasilnya memang menguntungkan ? Meski
dalam perjanjian disebutkan hasil
yang diperoleh dari kegiatan tersebut diserahkan dan dimanfaatkan selurunya
oleh masyarakat .
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer