Loading

Pemerintah Kecamatan Serang Baru Data Bangli di Sejumlah Desa


Agus/Manah
22 Hari lalu, Dibaca : 102 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : saat pihak kecamatan serang baru bersama pemdes yang dibantu Babinsa dan Bimaspol melakukan kegiatan sosialisasi pendataan bangli.

SERANG BARU, Medikomonline.com - Pemerintah Kecamatan Serang Baru melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) melakukan pendataan bangunan liar (Bangli), baik yang berada di bantaran kali atau Sungai. Kegiatan pendataan bangli sesuai dengan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 tahun 2025 Tanggal 29 April 2025 Tentang Sosialisasi dan Pendataan terhadap Pemilik/Pengelola Bangunan Liar pada Bantaran kali/Sungai/Saluran Sekunder/Irigasi sepanjang dan Sempadan jalan di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut Kasi Trantib Kecamatan Serang Baru H Mukhamad Budi Yuwono, bahwa pihak kecamatan serang baru sesuai instruksi Bupati Bekasi, untuk mensosialisasikan Pendataan bangunan liar baik yang berada di bantaran kali atau sungai maupun di tanah negara milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT). Sebelum pendataan di laksanakan, pemerintah kecamatan melalui camat telah memberikan arahan kepada pihak desa saat rapat minggon untuk segera mendata bangli diwilayahnya masing-masing.

"Alhamdulillah Kami dari pihak kecamatan bersama pihak pemdes yang dibantu oleh Babinsa dan Bimaspol setempat telah melakukan pendataan Bangli di sejumlah desa, sekaligus sosialisasi kepada pemilik dan pengelola yang telah menempati tanah negara dan menempati bantaran kali," ucap Budi kepada Medikomonline.com, di ruangannya, pada Jum'at (16/5/2025).

Diakui Kasi Trantib H Budi, pihak kecamatan tidak bisa menggusur bangli-bangli tersebut. Pihak kecamatan wewenangnya hanya pendataan bangli, yang nantinya akan  dilaporkan ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Dan bangli yang telah didata Desa Sukasari 98, Jayamulya 105, Jayasampurna 101, Desa Sirnajaya 48, Nagasari 5, dan Desa Nagacipta 8 untuk Desa Cilangkara di jadwalkan hari Senin.

"Ya, Kami pihak kecamatan wewenangnya hanya pendataan saja untuk gusur menggusur bangli kewenangannya ada di Satpol PP kabupaten," tandasnya. (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait