Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 708 kali
DEPOK,
Medikomonline.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota
Depok resmi berubah badan hukum menjadi PT. Tirta Asasta Kota Depok. Perubahan
badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di mana bentuk badan
hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan
Daerah (Perseroda).
Direktur Utama Tirta Asasta Depok M Olik
menjelaskan, pemilihan bentuk badan hukum Perseroda tersebut dilandasi oleh
kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan
oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum
Tirta Asasta Depok.
“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas serta
mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan
kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD
Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok,”
jelas Olik melalui keterangan rilisnya (2/12/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, status bentuk
badan hukum Perseroda ini telah ditandatangani pada 1 November 2021 pada
Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 01 November 2021 yang dibuat di hadapan
Notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn di Depok dan disahkan oleh Kemenkumham
melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor
AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Pada tanggal 30 November 2021 PT. Tirta Asasta
Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya, dengan dua belas
agenda yakni :
Persetujuan dan Ratifikasi Atas Segala
Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Oleh Wali Kota selaku Pemegang Saham dan Pendiri
Untuk Kepentingan Perseroan sampai dengan akta pendirian perseroan.
Persetujuan dan Ratifikasi tindakan Direksi
dan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM
Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 10 Tahun 2021,
Persetujuan dan Ratifikasi seluruh perbuatan
hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca
pembuka PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana dieter dalam Pasal 12
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021,
Pengesahan Tindakan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan Sejak Akta Pendirian Sampai Dengan Penyelenggaraan RUPS
Perseroan Yang Pertama Kali,
Pengesahan Neraca Pembuka Perseroan,
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan Bulan November dan Desember Tahun 2021,
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan Tahun 2022,
Persetujuan Pemberian Otoritas Kepada Direksi
untuk Membagikan Laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit
laporan keuangan penutup Per 31 Oktober 2021,
Pengesahan Modal disetor Perseroan berdasarkan
hasil audit Neraca Pembuka per 1 November,
Pengesahan Penggunaan Logo PT Tirta Asasta
Depok (Perseroda),
Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang
Sudaryono dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021, dan
lain lain.
“Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yakni, Pemerintah Kota Depok,” tandasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer