Penulis: Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya
17 Hari lalu, Dibaca : 105 kali
Oleh: Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemkot Bekasi ke tiga BUMD tanpa dasar hukum Perda bukanlah persoalan administratif belaka. Ini adalah skandal keuangan daerah yang mengoyak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 sudah terang benderang mewajibkan setiap penyertaan modal mendapat persetujuan DPRD melalui Perda. Tanpa itu, anggaran yang keluar cacat hukum. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin uang rakyat sebesar itu bisa mengalir keluar tanpa ada filter hukum?
Kasus ini membuka dua kelemahan sekaligus:
1. Pemkot Bekasi yang lalai—atau sengaja melanggar—aturan main.
2. DPRD Kota Bekasi yang seolah tutup mata padahal fungsi pengawasan ada di pundak mereka.
Jika dibiarkan, publik akan semakin curiga bahwa ada “permainan” di balik penyertaan modal ini. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan segelintir pihak. Apalagi jumlahnya Rp43 miliar—bukan angka kecil, melainkan hasil keringat rakyat Bekasi yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik, bukan dihamburkan tanpa dasar hukum.
Sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, saya menilai ini momentum penting bagi pers untuk memperlihatkan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan harus mengawal kasus ini dengan teguh, kritis, dan objektif. Jangan sampai isu sebesar ini tenggelam di balik hiruk-pikuk berita lain.
Saya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan ada istilah “menunggu bola”—sebab bola sudah jelas ada di depan mata. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi pelajaran berharga: uang rakyat bukan milik pejabat. Mengelolanya tanpa dasar hukum adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Bekasi membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas—bukan praktik yang melabrak aturan demi kepentingan segelintir pihak.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back