Penulis: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1009 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah
(Perda) telah disetujui oleh DPRD Jawa Barat dalam Rapat Paripurna di Gedung
DPRD Jawa Barat, Rabu malam (30/09/2020).
Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil hadir dalam Rapat Paripuna DPRD Jawa tersebut. Kang
Emil, sapaan Ridwan Kamil menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jawa Barat yang
telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Jawa Barat TA 2020.
Sesuai
rancangan, perubahan yang telah disetujui yakni APBD Jawa Barat TA 2020
yang semula Rp46.095.261.227.603 berkurang Rp2.787.100.819.100 menjadi
Rp43.308.160.408.503.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang
terhormat pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat
yang telah bersungguh-sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan
penyempurnaan, sehingga pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” ucap Kang Emil.
Menurutnya,
penyusunan APBD TA 2020 merupakan wujud komitmen antara pihak eksekutif dan
legislatif untuk menunjukkan keseriusan dalam menentukan langkah-langkah
strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar.
Hal
itu bertujuan mendorong akselerasi penyelenggaraan dan kualitas kinerja
pemerintahan dan pembangunan di Jabar.
Rancangan
perubahan APBD TA 2020 juga disusun dalam rangka menjaga kesinambungan
perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas
pembangunan serta berkaitan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan pandemi global
COVID-19 di Jabar.
“Dengan
volume APBD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp43,308 triliun
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat serta
meningkatkan ekonomi dan sosial yang terdampak oleh pandemi COVID-19,” tutur
Kang Emil.
Penyusunan
rancangan perubahan APBD TA 2020 ini disesuaikan dengan perkembangan dan
kemampuan keuangan daerah serta secara proses berdasarkan pada hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2019.
Dengan
selesainya seluruh pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2020 antara Badan
Anggaran DPRD dengan TAPD Jawa Barat, serta telah ditandatanganinya persetujuan
bersama terkait Raperda tersebut, kemudian Raperda itu akan dievaluasi oleh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam
pidatonya, Kang Emil menambahkan, untuk meningkakan hasil pembangunan yang
lebih berkualitas pada Perubahan APBD TA 2020 ini, perangkat daerah akan
melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan percepatan proses tender dengan
melakukan perencanaan paket tender secara matang untuk menghindari kegagalan
tender.
“Penting
menjadi perhatian bersama bahwa setelah rancangan peraturan daerah disetujui
dengan DPRD, pengumuman rencana umum pengadaan dapat dilakukan sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
yang mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel,” katanya.
Kang
Emil berharap, upaya pembangunan yang telah, sedang, dan akan dilakukan
khususnya dalam Perubahan APBD Jabar TA 2020 dapat memberikan manfaat untuk
mewujudkan visi Jawa Barat Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer