Loading

Volume Rp43,3 Triliun, Perubahan APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 Disetujui DPRD


Penulis: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1009 kali


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama pimpinan DPRD Jawa Barat dalam Rapat Paripuna persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. (Foto: Humas Jabar)

BANDUNG, Medikomonline.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah disetujui oleh DPRD Jawa Barat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu malam (30/09/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hadir dalam Rapat Paripuna DPRD Jawa tersebut. Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jawa Barat yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Jawa Barat TA 2020.

Sesuai rancangan, perubahan yang telah disetujui yakni APBD Jawa Barat TA 2020 yang semula Rp46.095.261.227.603 berkurang Rp2.787.100.819.100 menjadi Rp43.308.160.408.503.

 “Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh-sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan, sehingga pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” ucap Kang Emil.

Menurutnya, penyusunan APBD TA 2020 merupakan wujud komitmen antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menunjukkan keseriusan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar. 

Hal itu bertujuan mendorong akselerasi penyelenggaraan dan kualitas kinerja pemerintahan dan pembangunan di Jabar.

Rancangan perubahan APBD TA 2020 juga disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan serta berkaitan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan pandemi global COVID-19 di Jabar.

“Dengan volume APBD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp43,308 triliun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat serta meningkatkan ekonomi dan sosial yang terdampak oleh pandemi COVID-19,” tutur Kang Emil.

Penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2020 ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta secara proses berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2019.

Dengan selesainya seluruh pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Jawa Barat, serta telah ditandatanganinya persetujuan bersama terkait Raperda tersebut, kemudian Raperda itu akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam pidatonya, Kang Emil menambahkan, untuk meningkakan hasil pembangunan yang lebih berkualitas pada Perubahan APBD TA 2020 ini, perangkat daerah akan melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan percepatan proses tender dengan melakukan perencanaan paket tender secara matang untuk menghindari kegagalan tender.

“Penting menjadi perhatian bersama bahwa setelah rancangan peraturan daerah disetujui dengan DPRD, pengumuman rencana umum pengadaan dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel,” katanya.

Kang Emil berharap, upaya pembangunan yang telah, sedang, dan akan dilakukan khususnya dalam Perubahan APBD Jabar TA 2020 dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan visi Jawa Barat Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.

Tag : No Tag

Berita Terkait