Penulis: Dr. Yuli Nurhayati, M.Pd.
1 Hari lalu, Dibaca : 37 kali
Menelusuri regulasi baru tentang kewajiban diklat untuk Kepala.Sekolah.
Oleh Dr. Yuli Nurhayati,
M.Pd.
Sekarang ini
sedang marak kegalauan bersama dikalangan kepala sekolah berkaitan dengan
kebijakan bahwa kepala sekolah yang sedang menjabat harus mengikuti seleksi substansi sebagai tiket untuk bisa
mengikuti diklat BCKS ( Bakal Calon Kepala Sekolah) bahkan diantara mereka
mellihat di sistem aplikasi jika NUKS ( No Unik Kepala Sekolah) sebagai bukti
legal formal mereka.telah mengikuti seleksi dan diklat untuk jadi calon kepala
sekolah dinyatakan expired.
Masa kerja atau
masa penugasan Kepala Sekolah (KS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang mencabut aturan
sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021).
Ketentuan terbaru
terkait masa penugasan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
* Durasi per
Periode: 1 (satu) periode penugasan adalah 4 tahun, dengan Maksimal 2 periode
jabatan (total 8 tahun) pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang sama.
Aturan ini memangkas ketentuan lama yang membolehkan hingga 4 periode atau 16
tahun.
* Kepala Sekolah
tidak dapat dirotasi ke satminkal lain sebelum masa penugasan 2 tahun
terlampaui.
* Untuk KS Tanpa
Sertifikat Pelatihan (Kondisi Khusus): Jika diangkat dari guru yang belum
memiliki sertifikat pelatihan tetapi memenuhi syarat, masa penugasan berlaku
paling lama 1 periode (4 tahun).
* Setelah Selesai
2 Periode: Kepala Sekolah yang telah selesai menjalani masa penugasan maksimal
akan dikembalikan menjadi guru atau diberikan tugas lain.
Berdasarkan aturan
terbaru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,
Kepala sekolah yang sedang aktif menjabat dan akan melanjutkan atau
memperpanjang masa kerjanya ke periode kedua (tahun ke-5 sampai ke-8) tidak
diwajibkan mengikuti tes seleksi atau pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
(BCKS) model baru lagi.
Prosedur
perpanjangan dari periode pertama ke periode kedua dilakukan melalui mekanisme
berikut:
1. Penilaian
Kinerja (Evaluasi): Keberlanjutan ke periode berikutnya didasarkan pada hasil
penilaian kinerja berkala selama menjabat. Keputusan perpanjangan atau rotasi
ke sekolah lain sepenuhnya menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK (seperti Gubernur, Bupati, atau Wali
Kota) berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan. Terdapat Pengecualian Khusus
(Periode Ke-3): Jika masa jabatan 2 periode (8 tahun) sudah habis namun daerah
tersebut mengalami krisis calon pengganti, PPK dapat memberikan perpanjangan
darurat 1 periode lagi (menjadi total 12 tahun). Syaratnya, nilai Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) kepala sekolah tersebut harus berpredikat "Sangat
Baik" dalam 2 tahun terakhir. Tes seleksi dan pelatihan calon kepala
sekolah hanya diwajibkan bagi guru-guru baru yang baru pertama kali mendaftar
atau diproyeksikan untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
Ada fenomena yang
terjadi para Kepala Sekolah yang sedang menjabat mendapati Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) mereka di nyatakan expier, apa yang terjadi?
Jika mendapati status Nomor Unik Kepala Sekolah
(NUKS)—yang kini disebut Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS)—dinyatakan
kedaluwarsa (expired) padahal baru menjabat 2 atau 3 tahun, hal tersebut tidak
merujuk pada masa berlaku nomor itu sendiri, melainkan pada ketidaksesuaian
administrasi di sistem Dapodik.
Secara regulasi,
NUKS/NRKS berlaku seumur hidup selama Anda bertugas dan tidak memiliki masa
kedaluwarsa fisik. Ada beberapa faktor pemicu status expired pada sistem ,
biasanya:
1. Habisnya Masa
Berlaku SK Penugasan (Bukan NUKS-nya)
Sistem Dapodik
membaca validasi kepala sekolah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
dari Pemerintah Daerah.
* Walaupun baru menjabat 2–3 tahun, bisa jadi SK yang
diinput oleh operator sekolah memiliki batasan tanggal atau periode tertentu
yang sudah terlewati di sistem.Ketika masa berlaku SK tersebut habis di
Dapodik, sistem secara otomatis akan memunculkan peringatan kedaluwarsa
(expired) pada status jabatan kepala sekolah ybs.
2. Belum Dilakukan
Pembaruan (Sinkronisasi) Dapodik
Sistem informasi
NRKS/NUKS bersumber dari data yang ditarik secara berkala. Status expired
sering terjadi jika operator sekolah belum memperbarui data jabatan, belum
mengunggah SK perpanjangan terbaru, atau terjadi kegagalan sinkronisasi antara
Dapodik sekolah dengan server pusat Kementerian.
3. Dampak Transisi
ke Regulasi Baru (Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025)
Dengan berlakunya
aturan terbaru, terdapat penyesuaian besar-besaran pada sistem manajemen kepala
sekolah nasional. Pola pengangkatan lama yang menggunakan sistem diklat CKS
(Calon Kepala Sekolah) atau Guru Penggerak kini disesuaikan dengan mekanisme
penugasan baru. Masa transisi data ini sering kali memicu bug atau kesalahan
pembacaan status administrasi pada akun-akun kepala sekolah yang diangkat di
era peralihan.
Langkah Solusi
untuk Mengatasinya:
Jika mengalami kendala ini, bisa d coba untuk
melakukan langkah-langkah berikut:
1. Cek Validitas
SK: Periksa kembali dokumen fisik SK Penugasan/Pengangkatan sebagai KS.
Pastikan tanggal masa berlaku yang tertera di dalamnya masih aktif. Minta
operator untuk masuk ke aplikasi Dapodik, memeriksa tab "Tugas
Tambahan" sebagai Kepala Sekolah, dan memastikan pengisian nomor SK serta
tanggal mulai tugas (TMT) sudah benar.
2. Lakukan
Sinkronisasi: Pastikan operator melakukan sinkronisasi ulang Dapodik setelah
data diperbaiki.
3. Konfirmasi ke
Dinas Pendidikan: Jika data Dapodik sudah benar namun status di pusat tetap
expired, laporkan kendala ini ke Admin SIM KSPSTK atau Bidang Ketenagaan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk dilakukan verifikasi manual di tingkat
pusat.
Banyak daerah
kemudian mengirimkan Kepala Sekolah (KS)
aktif atau sedang menjabat untuk mengikuti Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah
(BCKS) lagi disebabkan oleh beberapa alasan krusial di lapangan, mulai dari
kesalahpahaman regulasi, kondisi khusus pengangkatan, hingga langkah antisipasi
administratif oleh Pemerintah Daerah.
Berikut adalah
beberapa faktor utama mengapa hal ini terjadi:
1. Dampak
Pengangkatan Kondisi Khusus (Belum Bersertifikat)
Berdasarkan
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, daerah yang kekurangan calon kepala sekolah
diizinkan mengangkat guru menjadi Kepala Sekolah meskipun belum memiliki
sertifikat pelatihan BCKS atau Guru Penggerak.
* Konsekuensinya:
Kepala Sekolah yang diangkat lewat jalur khusus ini hanya boleh menjabat
maksimal 1 periode (4 tahun). Dan agar masa jabatan mereka bisa diperpanjang ke
periode kedua atau agar status mereka menjadi Kepala Sekolah Definitif yang sah
sepenuhnya, Dinas Pendidikan daerah segera mengirimkan mereka untuk mengikuti
Diklat BCKS resmi selagi mereka menjabat.
2. Miskonsepsi dan
Kekhawatiran Masa Transisi Agustus 2026
Peralihan ke
regulasi baru memicu simpang siur informasi di tingkat daerah. Ada pemahaman
keliru di kalangan Dinas Pendidikan maupun Kepala Sekolah definitif lama (eks
diklat LP2KSPS) bahwa sertifikat lama mereka tidak lagi diakui di sistem baru.
* Muncul
kekhawatiran massal bahwa jika tidak mengikuti Diklat BCKS model baru, jabatan
mereka akan otomatis berakhir atau hangus. Demi "mencari aman",
banyak daerah yang buru-buru mendaftarkan kembali Kepala Sekolah aktif mereka
ke dalam antrean diklat baru.
3. Syarat Mutlak
Perpanjangan / Rotasi Periode Berikutnya
Meskipun ketentuan
peralihan menyatakan KS aktif dapat menyelesaikan masa jabatannya, ada klausul
teknis dalam implementasi regulasi yang menyebutkan bahwa untuk pengusulan
perpanjangan masa jabatan ke periode berikutnya atau rotasi, kepemilikan
sertifikat pelatihan model baru menjadi nilai utama atau bahkan syarat
penunjang yang diminta oleh aplikasi sistem informasi. Daerah melakukan ini
untuk memastikan data KS mereka tidak terkendala secara sistem di kemudian
hari.
4. Sinkronisasi
Mutu Ketenagaan Daerah
Kementerian
merancang Diklat BCKS model baru dengan fokus yang berbeda, yakni pada
kepemimpinan pembelajaran, digitalisasi, dan manajemen sekolah berbasis data
terkini. Dinas Pendidikan di berbagai daerah sengaja memanfaatkan momentum ini
sebagai program upgrading (peningkatan kompetensi) serentak. Mereka ingin
memastikan Kepala Sekolah yang sedang menjabat memiliki frekuensi kompetensi
yang sama dengan standar kompetensi terbaru yang diharapkan pusat.
Kesimpulannya:
Bagi KS yang sudah definitif dan bersertifikat lengkap, mengikuti diklat lagi
sebenarnya tidak wajib menurut aturan peralihan pusat. Namun bagi KS yang
diangkat tanpa sertifikat (jalur darurat), atau daerah yang sedang melakukan
penataan data administrasi dan peningkatan mutu, pengiriman KS aktif ke Diklat
BCKS merupakan langkah strategis agar posisi mereka aman secara regulasi dan
aplikasi.
Pemerintah daerah
mewajibkan Kepala Sekolah (KS) yang sedang menjabat—terutama bagi mereka yang
berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau yang diangkat tanpa sertifikat—untuk
mengikuti Tes Substansi dan Diklat BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) demi
mencapai beberapa target krusial nasional berikut:
1. Legitimasi dan
Status Hukum yang "Definitif"
Banyak KS aktif di
daerah saat ini diangkat lewat jalur darurat (Non-Regular) karena daerah sempat
mengalami kekosongan kepemimpinan.
* Menurut
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, jabatan darurat tersebut dibatasi hanya 1
periode (4 tahun). Agar mereka tidak dicopot di akhir periode pertama dan
statusnya bisa berubah menjadi Kepala Sekolah Definitif yang sah, mereka wajib
menempuh alur seleksi resmi, dimulai dari tes substansi hingga diklat.
2. Mengurangi
Jumlah Plt Kepala Sekolah Secara Massal
Salah satu fokus
utama pemerintah di era regulasi baru ini adalah memangkas tingginya angka
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di berbagai kabupaten/kota. Karena Plt
tidak memiliki kewenangan penuh atas kebijakan strategis (seperti
penandatanganan dokumen anggaran), pemerintah memberikan skema prioritas bagi
mereka untuk mengikuti tes substansi dan diklat agar bisa segera
didefinitifkan.
3. Syarat Wajib
untuk Masuk "Pool" Perpanjangan Periode
Bagi kepala
sekolah aktif yang ingin melanjutkan ke periode ke-2 (tahun ke-5 hingga ke-8),
kelulusan diklat model baru merupakan prasyarat mutlak penerbitan sertifikat
penugasan nasional di sistem. Tanpa mengikuti proses ini, nama mereka tidak
akan terjaring ke dalam pool sistem data yang memvalidasi perpanjangan jabatan
ke pengangkatan berikutnya.
4. Standarisasi
"Model Kompetensi Baru"
Materi yang
diujikan dalam Tes Substansi dan Diklat BCKS saat ini sudah mengalami
transformasi total. Pemerintah tidak lagi hanya melatih aspek administrasi,
melainkan Model Kepemimpinan Pembelajaran berbasis data digital (seperti
pemanfaatan Rapor Pendidikan). Pemerintah mewajibkan diklat ini agar kepala
sekolah yang sedang menjabat tidak tertinggal dan memiliki kompetensi yang
selaras dengan transformasi pendidikan nasional. 0
Dengan demikian
Tidak ada satu pun pasal atau ayat dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah (KS) aktif/definitif harus mengikuti
kembali seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), tes substansi, atau diklat
CKS dari awal hanya untuk maju ke periode kedua.
Di dalam regulasi
tersebut, ketentuan untuk memperpanjang masa penugasan ke periode selanjutnya
diatur secara jelas:
1. Perpanjangan
Menggunakan Evaluasi Kinerja:
2. Proses
keberlanjutan dari periode pertama ke periode kedua dilakukan melalui penilaian
kinerja berkala (bukan tes ulang atau diklat ulang). Jika hasil penilaian
kinerja selama 4 tahun pertama dinyatakan memenuhi syarat oleh Dinas Pendidikan
dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka masa jabatan dapat langsung
diperpanjang. ]Seleksi dan Diklat Hanya untuk Tahap "Penyiapan
Calon":
3. Berdasarkan
Pasal 11 hingga 14 mengenai arsitektur ekosistem kepemimpinan, tahapan
pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi, dan pelatihan BCKS hanya
ditujukan bagi Guru yang statusnya baru akan diangkat/disiapkan menjadi Kepala
Sekolah (penyiapan calon baru), bukan untuk yang statusnya sudah menjabat
secara definitif.
4. Pada
pasal-pasal ketentuan peralihan ditegaskan bahwa Kepala Sekolah yang sedang
menjalani penugasan secara sah tetap melanjutkan tugasnya sampai periode
penugasan berakhir, tanpa ada kewajiban mengikuti ulang seleksi dari nol.
Pastikan status
legalitas sertifikat kepala sekolah keluaran regulasi lama (seperti Eks Diklat
LP2KS/PPCKS) di dalam sistem manajemen data yang baru.
Berdasarkan
ketentuan resmi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri
(Kepmen) Nomor 129/P/2025, status legalitas sertifikat kepala sekolah bentukan
regulasi lama diatur melalui skenario berikut:
1. Bagi Kepala
Sekolah yang Sedang Menjabat (Aktif)
Sertifikat kepala
sekolah lama (baik produk Eks Diklat LP2KS/PPCKS Solo maupun Sertifikat Guru
Penggerak) dinyatakan tetap legal, sah, dan diakui di dalam sistem manajemen
baru.
* Aturan Sistem:
Menurut Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 31, kepala sekolah aktif berbekal
sertifikat lama tetap dapat meneruskan masa tugasnya hingga akhir periode
penugasan yang berjalan tanpa kendala sistem. Tidak Perlu Ikut Pelatihan Ulang:
Mereka bebas dari kewajiban mengikuti seleksi substansi atau pelatihan BCKS
(Bakal Calon Kepala Sekolah) model baru selama masa tugasnya masih berlaku.
2. Bagi Guru
Pemilik Sertifikat Lama yang Belum Diangkat
Kondisi berbeda
berlaku bagi guru yang sudah memiliki sertifikat Diklat CKS lama (LP2KS) atau
sertifikat Guru Penggerak (GP), tetapi belum pernah diangkat atau sedang tidak
menjabat sebagai kepala sekolah saat regulasi ini terbit.
* Aturan Sistem:
Sertifikat lama tersebut tidak bisa lagi digunakan secara langsung untuk
pengangkatan baru.Solusinya: Jika ingin diangkat menjadi kepala sekolah di masa
sekarang, guru yang bersangkutan harus mengikuti mekanisme seleksi dari nol,
yaitu seleksi administrasi, seleksi substansi, dan pelatihan BCKS model baru
hingga memperoleh sertifikat resmi versi terbaru.
Jika di lapangan
terjadi masalah administrasi, sertifikat lama terkesan "tidak
terbaca" atau memicu status aneh di sistem (seperti kasus status jabatan
expired sebelumnya), hal itu dipicu oleh:
1. Perubahan
Nomenklatur Lembaga: LP2KSPS, P4TK, dan LPMP telah dibekukan dan dilebur
menjadi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP/BGP). Pemindahan basis data dari
sistem lama ke sistem informasi yang dikelola Kementerian saat ini memerlukan
pemetaan ulang.
2. Kesesuaian Data
Dapodik: Sistem baru membaca validitas sertifikat berdasarkan linkage otomatis
dengan Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Jika operator sekolah belum
melakukan pemutahiran riwayat sertifikasi di manajemen data PTK, sistem pusat
secara keliru menganggap kepala sekolah bersangkutan kekurangan berkas
administratif baku. Oleh karena itu, bagi kepala sekolah definitif yang
memegang sertifikat lama, posisi hukumnya sangat kuat dan dilindungi oleh
ketentuan peralihan. Yang dibutuhkan hanyalah validasi data secara berkala oleh
Dinas Pendidikan setempat agar portofolio lama Anda tersinkronisasi sempurna
dengan sistem informasi terbaru.
Mengetahui cara
memastikan atau mengecek status validasi sertifikat lama di portal resmi kementerian
Kendala
sinkronisasi data atau kegagalan masuk (login) pada portal SIM KSPSTK yang
bersumber dari akun SIMPKB merupakan masalah administrasi yang cukup sering
terjadi akibat pembaruan sistem dan perubahan domain kementerian.
Berikut adalah
panduan praktis untuk mengatasi kendala tersebut berdasarkan jenis masalah yang
Anda hadapi:
Alternatif Cara
Login (Jika Gagal Masuk)
1. Gunakan Domain
Terbaru: Pastikan masuk ke SIMPKB
melalui tautan pembaruan resmi di Portal Registrasi Akun GTK jika akses domain
lama (gtk.belajar.co.id) memicu eror. Gunakan Akun Belajar.id: Jika nomor UKG
(... @guruku.id) mengalami eror
autentikasi, cobalah masuk menggunakan tombol "Masuk dengan Akun
Belajar.id" (pastikan surel belajar.id sudah pernah ditautkan sebelumnya
ke SIMPKB). ]Bersihkan Cache Browser: Lakukan pembersihan riwayat (clear cache
& cookies) pada browser laptop atau gunakan mode Incognito (Jendela
Penyamaran) sebelum mencoba login kembali.
Lalu apakah solusi
Jika Data Sertifikat/Jabatan Tidak Sinkron
Jika bisa masuk
tetapi data di dalamnya tidak memperbarui status sertifikat lama , pemicunya
adalah Dapodik belum mengunci data secara valid ke pusat. Langkah perbaikannya:
1. Koordinasi
dengan Operator Sekolah:Minta operator sekolah membuka aplikasi Dapodik
lokal.Pastikan Tugas Tambahan Kepala Sekolah
hanya ada satu yang aktif (tidak boleh ganda) dan Role Pengguna KS sudah
diatur di manajemen pengguna.Pastikan Nomor SK, Tanggal Mulai Tugas (TMT), dan
nomor sertifikat lama telah diinput dengan benar. Tunggu Waktu Sinkronisasi:
Setelah operator melakukan sinkronisasi Dapodik, sistem pusat membutuhkan waktu
2 x 24 jam (2 hari kerja) untuk menarik dan memperbarui data portofolio
tersebut ke dalam SIMPKB.
Cara Melaporkan
Kendala ke Pusat (Fitur LAPOR SIMPKB)
Apabila data tetap
tidak berubah setelah 2 hari, bisa
mengirimkan aduan mandiri secara sistem:
1. Masuk ke akun
SIMPKB melalui portal utama.Gulir ke bagian paling bawah beranda, lalu klik
menu "Bantuan Akun SIMPKB" atau "Lapor SIMPKB".Klik ikon
Tambah (+) untuk membuat tiket laporan baru.Pilih jenis kendala "Data
Tidak Terkoneksi Dapodik".Tuliskan kronologi singkat (misal: Sertifikat
Eks Diklat LP2KS belum sinkron di SIM KSPSTK) beserta lampiran foto screenshot
kendala , kemudian klik Kirim. Jika semua cara mandiri di atas tetap menemui
jalan buntu, bawalah sertifikat fisik Anda ke Operator SIMPKB Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat untuk dilakukan proses Remap Data atau verifikasi
langsung oleh Admin Dinas.
* Sertifikat
Diklat Lama, serta bukti surat/undangan dari daerah yang mewajibkan ikut tes BCKS lagi. Laporkan dengan topik:
Kesalahan Pemetaan Pengesahan Kepala Sekolah Aktif Eks-Diklat Lama di
Daerah.Melalui pendekatan ini, tidak
hanya menyelamatkan hak administrasi,
tetapi juga membantu Dinas Pendidikan daerah untuk mengoreksi kekeliruan
sistemik yang mereka lakukan kepada para kepala sekolah di wilayah tsb.
Ada baiknya para
Kepala sekolah duduk bersama berdiskusi di wadah MKKS, mengkaji ulang regulasi dan
membuat rekomendasi penguatan mereka di jabatan ini kepada.Kepala Dinas
Pendidikan.
Mudah mudahan bisa
memberikan sedikit jawaban tentang kegalauan para kepala.sekolah. Tetap
semangat. Bismillah Lillah
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back