Loading

Dilkat BCKS untuk CKS atau Kepala sekolah Definitif


Penulis: Dr. Yuli Nurhayati, M.Pd.
1 Hari lalu, Dibaca : 37 kali


Dr. Yuli Nurhayati, M.Pd.

Menelusuri regulasi baru tentang kewajiban diklat untuk Kepala.Sekolah.

Oleh Dr. Yuli Nurhayati, M.Pd.

 

Sekarang ini sedang marak kegalauan bersama dikalangan kepala sekolah berkaitan dengan kebijakan bahwa kepala sekolah yang sedang menjabat harus mengikuti  seleksi substansi sebagai tiket untuk bisa mengikuti diklat BCKS ( Bakal Calon Kepala Sekolah) bahkan diantara mereka mellihat di sistem aplikasi jika NUKS ( No Unik Kepala Sekolah) sebagai bukti legal formal mereka.telah mengikuti seleksi dan diklat untuk jadi calon kepala sekolah dinyatakan expired.

Masa kerja atau masa penugasan Kepala Sekolah (KS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang mencabut aturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021).

Ketentuan terbaru terkait masa penugasan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

* Durasi per Periode: 1 (satu) periode penugasan adalah 4 tahun, dengan Maksimal 2 periode jabatan (total 8 tahun) pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang sama. Aturan ini memangkas ketentuan lama yang membolehkan hingga 4 periode atau 16 tahun.

* Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi ke satminkal lain sebelum masa penugasan 2 tahun terlampaui.

* Untuk KS Tanpa Sertifikat Pelatihan (Kondisi Khusus): Jika diangkat dari guru yang belum memiliki sertifikat pelatihan tetapi memenuhi syarat, masa penugasan berlaku paling lama 1 periode (4 tahun).

* Setelah Selesai 2 Periode: Kepala Sekolah yang telah selesai menjalani masa penugasan maksimal akan dikembalikan menjadi guru atau diberikan tugas lain.

Berdasarkan aturan terbaru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,  Kepala sekolah yang sedang aktif menjabat dan akan melanjutkan atau memperpanjang masa kerjanya ke periode kedua (tahun ke-5 sampai ke-8) tidak diwajibkan mengikuti tes seleksi atau pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) model baru lagi.

Prosedur perpanjangan dari periode pertama ke periode kedua dilakukan melalui mekanisme berikut:

1. Penilaian Kinerja (Evaluasi): Keberlanjutan ke periode berikutnya didasarkan pada hasil penilaian kinerja berkala selama menjabat. Keputusan perpanjangan atau rotasi ke sekolah lain sepenuhnya menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian atau  PPK (seperti Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan. Terdapat Pengecualian Khusus (Periode Ke-3): Jika masa jabatan 2 periode (8 tahun) sudah habis namun daerah tersebut mengalami krisis calon pengganti, PPK dapat memberikan perpanjangan darurat 1 periode lagi (menjadi total 12 tahun). Syaratnya, nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepala sekolah tersebut harus berpredikat "Sangat Baik" dalam 2 tahun terakhir. Tes seleksi dan pelatihan calon kepala sekolah hanya diwajibkan bagi guru-guru baru yang baru pertama kali mendaftar atau diproyeksikan untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Ada fenomena yang terjadi para Kepala Sekolah yang sedang menjabat mendapati  Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) mereka  di nyatakan expier, apa yang terjadi?

Jika  mendapati status Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)—yang kini disebut Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS)—dinyatakan kedaluwarsa (expired) padahal baru menjabat 2 atau 3 tahun, hal tersebut tidak merujuk pada masa berlaku nomor itu sendiri, melainkan pada ketidaksesuaian administrasi di sistem Dapodik.

Secara regulasi, NUKS/NRKS berlaku seumur hidup selama Anda bertugas dan tidak memiliki masa kedaluwarsa fisik. Ada beberapa faktor pemicu status expired pada sistem , biasanya:

1. Habisnya Masa Berlaku SK Penugasan (Bukan NUKS-nya)

Sistem Dapodik membaca validasi kepala sekolah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pemerintah Daerah.

* Walaupun  baru menjabat 2–3 tahun, bisa jadi SK yang diinput oleh operator sekolah memiliki batasan tanggal atau periode tertentu yang sudah terlewati di sistem.Ketika masa berlaku SK tersebut habis di Dapodik, sistem secara otomatis akan memunculkan peringatan kedaluwarsa (expired) pada status jabatan kepala sekolah ybs.

2. Belum Dilakukan Pembaruan (Sinkronisasi) Dapodik

Sistem informasi NRKS/NUKS bersumber dari data yang ditarik secara berkala. Status expired sering terjadi jika operator sekolah belum memperbarui data jabatan, belum mengunggah SK perpanjangan terbaru, atau terjadi kegagalan sinkronisasi antara Dapodik sekolah dengan server pusat Kementerian.

3. Dampak Transisi ke Regulasi Baru (Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025)

Dengan berlakunya aturan terbaru, terdapat penyesuaian besar-besaran pada sistem manajemen kepala sekolah nasional. Pola pengangkatan lama yang menggunakan sistem diklat CKS (Calon Kepala Sekolah) atau Guru Penggerak kini disesuaikan dengan mekanisme penugasan baru. Masa transisi data ini sering kali memicu bug atau kesalahan pembacaan status administrasi pada akun-akun kepala sekolah yang diangkat di era peralihan.

Langkah Solusi untuk Mengatasinya:

Jika   mengalami kendala ini, bisa d coba untuk melakukan langkah-langkah berikut:

1. Cek Validitas SK: Periksa kembali dokumen fisik SK Penugasan/Pengangkatan sebagai KS. Pastikan tanggal masa berlaku yang tertera di dalamnya masih aktif. Minta operator untuk masuk ke aplikasi Dapodik, memeriksa tab "Tugas Tambahan" sebagai Kepala Sekolah, dan memastikan pengisian nomor SK serta tanggal mulai tugas (TMT) sudah benar.

2. Lakukan Sinkronisasi: Pastikan operator melakukan sinkronisasi ulang Dapodik setelah data diperbaiki.

3. Konfirmasi ke Dinas Pendidikan: Jika data Dapodik sudah benar namun status di pusat tetap expired, laporkan kendala ini ke Admin SIM KSPSTK atau Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk dilakukan verifikasi manual di tingkat pusat.

Banyak daerah kemudian  mengirimkan Kepala Sekolah (KS) aktif atau sedang menjabat untuk mengikuti Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) lagi disebabkan oleh beberapa alasan krusial di lapangan, mulai dari kesalahpahaman regulasi, kondisi khusus pengangkatan, hingga langkah antisipasi administratif oleh Pemerintah Daerah.

Berikut adalah beberapa faktor utama mengapa hal ini terjadi:

1. Dampak Pengangkatan Kondisi Khusus (Belum Bersertifikat)

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, daerah yang kekurangan calon kepala sekolah diizinkan mengangkat guru menjadi Kepala Sekolah meskipun belum memiliki sertifikat pelatihan BCKS atau Guru Penggerak.

* Konsekuensinya: Kepala Sekolah yang diangkat lewat jalur khusus ini hanya boleh menjabat maksimal 1 periode (4 tahun). Dan agar masa jabatan mereka bisa diperpanjang ke periode kedua atau agar status mereka menjadi Kepala Sekolah Definitif yang sah sepenuhnya, Dinas Pendidikan daerah segera mengirimkan mereka untuk mengikuti Diklat BCKS resmi selagi mereka menjabat.

2. Miskonsepsi dan Kekhawatiran Masa Transisi Agustus 2026

Peralihan ke regulasi baru memicu simpang siur informasi di tingkat daerah. Ada pemahaman keliru di kalangan Dinas Pendidikan maupun Kepala Sekolah definitif lama (eks diklat LP2KSPS) bahwa sertifikat lama mereka tidak lagi diakui di sistem baru.

* Muncul kekhawatiran massal bahwa jika tidak mengikuti Diklat BCKS model baru, jabatan mereka akan otomatis berakhir atau hangus. Demi "mencari aman", banyak daerah yang buru-buru mendaftarkan kembali Kepala Sekolah aktif mereka ke dalam antrean diklat baru.

3. Syarat Mutlak Perpanjangan / Rotasi Periode Berikutnya

Meskipun ketentuan peralihan menyatakan KS aktif dapat menyelesaikan masa jabatannya, ada klausul teknis dalam implementasi regulasi yang menyebutkan bahwa untuk pengusulan perpanjangan masa jabatan ke periode berikutnya atau rotasi, kepemilikan sertifikat pelatihan model baru menjadi nilai utama atau bahkan syarat penunjang yang diminta oleh aplikasi sistem informasi. Daerah melakukan ini untuk memastikan data KS mereka tidak terkendala secara sistem di kemudian hari.

4. Sinkronisasi Mutu Ketenagaan Daerah

Kementerian merancang Diklat BCKS model baru dengan fokus yang berbeda, yakni pada kepemimpinan pembelajaran, digitalisasi, dan manajemen sekolah berbasis data terkini. Dinas Pendidikan di berbagai daerah sengaja memanfaatkan momentum ini sebagai program upgrading (peningkatan kompetensi) serentak. Mereka ingin memastikan Kepala Sekolah yang sedang menjabat memiliki frekuensi kompetensi yang sama dengan standar kompetensi terbaru yang diharapkan pusat.

Kesimpulannya: Bagi KS yang sudah definitif dan bersertifikat lengkap, mengikuti diklat lagi sebenarnya tidak wajib menurut aturan peralihan pusat. Namun bagi KS yang diangkat tanpa sertifikat (jalur darurat), atau daerah yang sedang melakukan penataan data administrasi dan peningkatan mutu, pengiriman KS aktif ke Diklat BCKS merupakan langkah strategis agar posisi mereka aman secara regulasi dan aplikasi.

Pemerintah daerah mewajibkan Kepala Sekolah (KS) yang sedang menjabat—terutama bagi mereka yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau yang diangkat tanpa sertifikat—untuk mengikuti Tes Substansi dan Diklat BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) demi mencapai beberapa target krusial nasional berikut:

1. Legitimasi dan Status Hukum yang "Definitif"

Banyak KS aktif di daerah saat ini diangkat lewat jalur darurat (Non-Regular) karena daerah sempat mengalami kekosongan kepemimpinan.

* Menurut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, jabatan darurat tersebut dibatasi hanya 1 periode (4 tahun). Agar mereka tidak dicopot di akhir periode pertama dan statusnya bisa berubah menjadi Kepala Sekolah Definitif yang sah, mereka wajib menempuh alur seleksi resmi, dimulai dari tes substansi hingga diklat.

2. Mengurangi Jumlah Plt Kepala Sekolah Secara Massal

Salah satu fokus utama pemerintah di era regulasi baru ini adalah memangkas tingginya angka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di berbagai kabupaten/kota. Karena Plt tidak memiliki kewenangan penuh atas kebijakan strategis (seperti penandatanganan dokumen anggaran), pemerintah memberikan skema prioritas bagi mereka untuk mengikuti tes substansi dan diklat agar bisa segera didefinitifkan.

3. Syarat Wajib untuk Masuk "Pool" Perpanjangan Periode

Bagi kepala sekolah aktif yang ingin melanjutkan ke periode ke-2 (tahun ke-5 hingga ke-8), kelulusan diklat model baru merupakan prasyarat mutlak penerbitan sertifikat penugasan nasional di sistem. Tanpa mengikuti proses ini, nama mereka tidak akan terjaring ke dalam pool sistem data yang memvalidasi perpanjangan jabatan ke pengangkatan berikutnya.

4. Standarisasi "Model Kompetensi Baru"

Materi yang diujikan dalam Tes Substansi dan Diklat BCKS saat ini sudah mengalami transformasi total. Pemerintah tidak lagi hanya melatih aspek administrasi, melainkan Model Kepemimpinan Pembelajaran berbasis data digital (seperti pemanfaatan Rapor Pendidikan). Pemerintah mewajibkan diklat ini agar kepala sekolah yang sedang menjabat tidak tertinggal dan memiliki kompetensi yang selaras dengan transformasi pendidikan nasional. 0

Dengan demikian Tidak ada satu pun pasal atau ayat dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah (KS) aktif/definitif harus mengikuti kembali seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), tes substansi, atau diklat CKS dari awal hanya untuk maju ke periode kedua.

Di dalam regulasi tersebut, ketentuan untuk memperpanjang masa penugasan ke periode selanjutnya diatur secara jelas:

1. Perpanjangan Menggunakan Evaluasi Kinerja:

2. Proses keberlanjutan dari periode pertama ke periode kedua dilakukan melalui penilaian kinerja berkala (bukan tes ulang atau diklat ulang). Jika hasil penilaian kinerja selama 4 tahun pertama dinyatakan memenuhi syarat oleh Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka masa jabatan dapat langsung diperpanjang. ]Seleksi dan Diklat Hanya untuk Tahap "Penyiapan Calon":

3. Berdasarkan Pasal 11 hingga 14 mengenai arsitektur ekosistem kepemimpinan, tahapan pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi, dan pelatihan BCKS hanya ditujukan bagi Guru yang statusnya baru akan diangkat/disiapkan menjadi Kepala Sekolah (penyiapan calon baru), bukan untuk yang statusnya sudah menjabat secara definitif.

4. Pada pasal-pasal ketentuan peralihan ditegaskan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan secara sah tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan berakhir, tanpa ada kewajiban mengikuti ulang seleksi dari nol.

Pastikan status legalitas sertifikat kepala sekolah keluaran regulasi lama (seperti Eks Diklat LP2KS/PPCKS) di dalam sistem manajemen data yang baru.

Berdasarkan ketentuan resmi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 129/P/2025, status legalitas sertifikat kepala sekolah bentukan regulasi lama diatur melalui skenario berikut:

1. Bagi Kepala Sekolah yang Sedang Menjabat (Aktif)

Sertifikat kepala sekolah lama (baik produk Eks Diklat LP2KS/PPCKS Solo maupun Sertifikat Guru Penggerak) dinyatakan tetap legal, sah, dan diakui di dalam sistem manajemen baru.

* Aturan Sistem: Menurut Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 31, kepala sekolah aktif berbekal sertifikat lama tetap dapat meneruskan masa tugasnya hingga akhir periode penugasan yang berjalan tanpa kendala sistem. Tidak Perlu Ikut Pelatihan Ulang: Mereka bebas dari kewajiban mengikuti seleksi substansi atau pelatihan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) model baru selama masa tugasnya masih berlaku.

2. Bagi Guru Pemilik Sertifikat Lama yang Belum Diangkat

Kondisi berbeda berlaku bagi guru yang sudah memiliki sertifikat Diklat CKS lama (LP2KS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP), tetapi belum pernah diangkat atau sedang tidak menjabat sebagai kepala sekolah saat regulasi ini terbit.

* Aturan Sistem: Sertifikat lama tersebut tidak bisa lagi digunakan secara langsung untuk pengangkatan baru.Solusinya: Jika ingin diangkat menjadi kepala sekolah di masa sekarang, guru yang bersangkutan harus mengikuti mekanisme seleksi dari nol, yaitu seleksi administrasi, seleksi substansi, dan pelatihan BCKS model baru hingga memperoleh sertifikat resmi versi terbaru.

Jika di lapangan terjadi masalah administrasi, sertifikat lama terkesan "tidak terbaca" atau memicu status aneh di sistem (seperti kasus status jabatan expired sebelumnya), hal itu dipicu oleh:

1. Perubahan Nomenklatur Lembaga: LP2KSPS, P4TK, dan LPMP telah dibekukan dan dilebur menjadi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP/BGP). Pemindahan basis data dari sistem lama ke sistem informasi yang dikelola Kementerian saat ini memerlukan pemetaan ulang.

2. Kesesuaian Data Dapodik: Sistem baru membaca validitas sertifikat berdasarkan linkage otomatis dengan Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Jika operator sekolah belum melakukan pemutahiran riwayat sertifikasi di manajemen data PTK, sistem pusat secara keliru menganggap kepala sekolah bersangkutan kekurangan berkas administratif baku. Oleh karena itu, bagi kepala sekolah definitif yang memegang sertifikat lama, posisi hukumnya sangat kuat dan dilindungi oleh ketentuan peralihan. Yang dibutuhkan hanyalah validasi data secara berkala oleh Dinas Pendidikan setempat agar portofolio lama Anda tersinkronisasi sempurna dengan sistem informasi terbaru.

Mengetahui cara memastikan atau mengecek status validasi sertifikat lama  di portal resmi kementerian

Kendala sinkronisasi data atau kegagalan masuk (login) pada portal SIM KSPSTK yang bersumber dari akun SIMPKB merupakan masalah administrasi yang cukup sering terjadi akibat pembaruan sistem dan perubahan domain kementerian.

Berikut adalah panduan praktis untuk mengatasi kendala tersebut berdasarkan jenis masalah yang Anda hadapi:

Alternatif Cara Login (Jika Gagal Masuk)

1. Gunakan Domain Terbaru: Pastikan  masuk ke SIMPKB melalui tautan pembaruan resmi di Portal Registrasi Akun GTK jika akses domain lama (gtk.belajar.co.id) memicu eror. Gunakan Akun Belajar.id: Jika nomor UKG (... @guruku.id)  mengalami eror autentikasi, cobalah masuk menggunakan tombol "Masuk dengan Akun Belajar.id" (pastikan surel belajar.id sudah pernah ditautkan sebelumnya ke SIMPKB). ]Bersihkan Cache Browser: Lakukan pembersihan riwayat (clear cache & cookies) pada browser laptop atau gunakan mode Incognito (Jendela Penyamaran) sebelum mencoba login kembali.

Lalu apakah solusi Jika Data Sertifikat/Jabatan Tidak Sinkron

Jika bisa masuk tetapi data di dalamnya tidak memperbarui status sertifikat lama , pemicunya adalah Dapodik belum mengunci data secara valid ke pusat. Langkah perbaikannya:

1. Koordinasi dengan Operator Sekolah:Minta operator sekolah membuka aplikasi Dapodik lokal.Pastikan Tugas Tambahan Kepala Sekolah  hanya ada satu yang aktif (tidak boleh ganda) dan Role Pengguna KS sudah diatur di manajemen pengguna.Pastikan Nomor SK, Tanggal Mulai Tugas (TMT), dan nomor sertifikat lama telah diinput dengan benar. Tunggu Waktu Sinkronisasi: Setelah operator melakukan sinkronisasi Dapodik, sistem pusat membutuhkan waktu 2 x 24 jam (2 hari kerja) untuk menarik dan memperbarui data portofolio tersebut ke dalam SIMPKB.

Cara Melaporkan Kendala ke Pusat (Fitur LAPOR SIMPKB)

Apabila data tetap tidak berubah setelah 2 hari,  bisa mengirimkan aduan mandiri secara sistem:

1. Masuk ke akun SIMPKB melalui portal utama.Gulir ke bagian paling bawah beranda, lalu klik menu "Bantuan Akun SIMPKB" atau "Lapor SIMPKB".Klik ikon Tambah (+) untuk membuat tiket laporan baru.Pilih jenis kendala "Data Tidak Terkoneksi Dapodik".Tuliskan kronologi singkat (misal: Sertifikat Eks Diklat LP2KS belum sinkron di SIM KSPSTK) beserta lampiran foto screenshot kendala , kemudian klik Kirim. Jika semua cara mandiri di atas tetap menemui jalan buntu, bawalah sertifikat fisik Anda ke Operator SIMPKB Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk dilakukan proses Remap Data atau verifikasi langsung oleh Admin Dinas.

* Sertifikat Diklat Lama, serta bukti surat/undangan dari daerah yang mewajibkan  ikut tes BCKS lagi. Laporkan dengan topik: Kesalahan Pemetaan Pengesahan Kepala Sekolah Aktif Eks-Diklat Lama di Daerah.Melalui pendekatan ini,  tidak hanya menyelamatkan hak administrasi,  tetapi juga membantu Dinas Pendidikan daerah untuk mengoreksi kekeliruan sistemik yang mereka lakukan kepada para kepala sekolah di wilayah tsb.

Ada baiknya para Kepala sekolah duduk bersama berdiskusi di wadah MKKS, mengkaji ulang regulasi dan membuat rekomendasi penguatan mereka di jabatan ini kepada.Kepala Dinas Pendidikan.

Mudah mudahan bisa memberikan sedikit jawaban tentang kegalauan para kepala.sekolah. Tetap semangat. Bismillah Lillah

Tag : No Tag

Berita Terkait