Loading

Kemana Digulirkan Anggaran Rp 30 miliar


edie ns
0 Tahun lalu, Dibaca : 463 kali


Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat

BANDUNG, Medikomonline.com - 

Kepala Cabang  Dinas Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Profinsi  Jawa Barat mengatakan bahwa pihaknya terbuka dan menerima Klarifikasi. Hal Ini dikatakannya pada Jawaban surat konfirmasi  kepada Medikom  dengan Nomor ; 2379/TU. 01.02-CADISDIKWIL VIII Tertanggal  08 November 2023.  Ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti, S.E, M.M.

Namun apa yang dikatakan Endang Susilastuti, S.E, M.M. tersebut justru bertolak belakang dengan kenyataannya, buktinya, pihaknya tidak menjawab satu pun apa yang dipertanyakan oleh Koran Medikom dalam konfirmasi tertulis yang ditujukan kepeda Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang didisposisikan kepada dirinya.

Pada Surat konfirmasi Tertulis tersebut Medikom mempertanyakan menyangkut nama Paket Penyediaan Biaya Peserta Didik Sekolah Menengah Atas KCD VIII dengan Total Pagu sebesar Rp30.733.690.000,- Hanya Sekolah Menengah Atas, bukan yang lain, seperti jawaban pada surat Kacabdisdik Wilayah VIII yang mana menyebutkan Biaya Personel Peserta Didik SLB, SMA dan SMK di KCD Wilayah VIII Tahun 2023.

 

Endang menyebutkan pula bahwa, Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik SLB, SMA dan SMK di KCD VIII Tahun 2023 Dalam Anggaran APBD Tahun 2023 digunakan untuk membantu kebutuhan layanan bagi peserta didikdan telah dilaporka ke Dinas Pendidikan Provinsi JawaBarat dan telah diaudit oleh inspektorat daerah, beserta lampiran dokumen RKAS.

 

Apa yang dikatakan Endang itu benar menurut kedinasan, tapi tidak untuk menjawab konfirmasi tertulis Medikom, Karena yang dipertanyakan Medikom, dana Rp 30 miliar lebih itu digunakan untuk di bagikan ke siswa SMA yang mana saja ? Dari 34 sekolah di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Apa Kriteria Siswa SMA yang menerima uang tersebut ? Berapa besar Biaya Operasional yang diterima masing-masing peserta didik ? Apa dasar hukum untuk penyelengaraan kegiatan Penyediaan Biaya Peserta Didik Sekolah Menengah Atas KCD VIII ini ?

Kalau Memang Kepala KCD VIII mau terbuka dan transparan kepada public, Endang Susilastuti, S.E, M.M tinggal jawab saja pertanyaan-pertanyaan tersebut secara detail. Toh yang dibagi-bagikan tersebut adalah uang Negara, rakyat perlu diberi tahu kemana saja uang negara tersebut digunakan ?  Apalagi Endang sebagai Kepala Cabang Dinas dan sekali gus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan SK dari Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah menggunakan uang Negara tersebut sebagaimana mestinya? 

Agar lebih jelas dan transparan Medikomoline.com meminta agar  Kuasa Pengguna Anggaran bisa menjelaskan penggunaan anggaran sebesar Rp30.733.690.000  disalurkan kemana saja ? Siapa saja penerima anggaran tersebut?. Kapan anggaran tersebut disalurkan ? Hal ini harus dijelaskan oleh Kepala KCD wilayah VIII kalau memang mau terbuka dan transparan (Edie NS)

 

Tag : No Tag

Berita Terkait