edie ns
0 Tahun lalu, Dibaca : 463 kali
BANDUNG, Medikomonline.com -
Kepala Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Profinsi Jawa Barat mengatakan bahwa pihaknya terbuka
dan menerima Klarifikasi. Hal Ini dikatakannya pada Jawaban surat
konfirmasi kepada Medikom dengan Nomor ; 2379/TU. 01.02-CADISDIKWIL VIII
Tertanggal 08 November 2023. Ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti, S.E, M.M.
Namun apa yang dikatakan Endang Susilastuti, S.E, M.M. tersebut justru bertolak
belakang dengan kenyataannya, buktinya, pihaknya tidak menjawab satu pun apa
yang dipertanyakan oleh Koran Medikom dalam konfirmasi tertulis yang ditujukan
kepeda Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang didisposisikan kepada dirinya.
Pada Surat konfirmasi Tertulis tersebut Medikom
mempertanyakan menyangkut nama Paket Penyediaan
Biaya Peserta Didik Sekolah Menengah Atas KCD VIII dengan Total Pagu
sebesar Rp30.733.690.000,- Hanya Sekolah Menengah Atas, bukan yang lain, seperti jawaban pada surat
Kacabdisdik Wilayah VIII yang mana menyebutkan Biaya Personel Peserta Didik
SLB, SMA dan SMK di KCD Wilayah VIII Tahun 2023.
Endang menyebutkan pula bahwa, Penyediaan Biaya Personel
Peserta Didik SLB, SMA dan SMK di KCD VIII Tahun 2023 Dalam Anggaran APBD Tahun
2023 digunakan untuk membantu kebutuhan layanan bagi peserta didikdan telah
dilaporka ke Dinas Pendidikan Provinsi JawaBarat dan telah diaudit oleh
inspektorat daerah, beserta lampiran dokumen RKAS.
Apa yang dikatakan Endang itu benar menurut kedinasan, tapi
tidak untuk menjawab konfirmasi tertulis Medikom, Karena yang dipertanyakan
Medikom, dana Rp 30 miliar lebih itu digunakan untuk di bagikan ke siswa SMA yang
mana saja ? Dari 34 sekolah di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Apa
Kriteria Siswa SMA yang menerima uang tersebut ? Berapa besar Biaya
Operasional yang diterima masing-masing peserta didik ? Apa dasar hukum untuk penyelengaraan kegiatan Penyediaan
Biaya Peserta Didik Sekolah Menengah Atas KCD VIII ini ?
Kalau Memang Kepala KCD VIII mau terbuka dan transparan kepada public, Endang Susilastuti, S.E, M.M tinggal jawab saja pertanyaan-pertanyaan tersebut secara detail. Toh yang dibagi-bagikan tersebut adalah uang Negara, rakyat perlu diberi tahu kemana saja uang negara tersebut digunakan ? Apalagi Endang sebagai Kepala Cabang Dinas dan sekali gus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan SK dari Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah menggunakan uang Negara tersebut sebagaimana mestinya?
Agar lebih jelas dan transparan
Medikomoline.com meminta agar Kuasa
Pengguna Anggaran bisa menjelaskan penggunaan anggaran sebesar Rp30.733.690.000 disalurkan kemana saja ? Siapa saja penerima
anggaran tersebut?. Kapan anggaran tersebut disalurkan ? Hal ini harus
dijelaskan oleh Kepala KCD wilayah VIII kalau
memang mau terbuka dan transparan (Edie
NS)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer