Loading

Kepala Sekolah SMPN 1 Sucinaraja Diduga Sering Mangkir dan Layak Dapat Sanksi


Penulis: Abdul R
5 Bulan lalu, Dibaca : 213 kali


SMPN 1 Sucinaraja

GARUT, Medikomonline.com - Sanksi bagi PNS yang sering mangkir kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin, mulai dari ringan hingga berat, di antaranya:

1.     Sanksi ringan:Teguran lisan untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dalam setahun, teguran tertulis untuk PNS yang bolos 4-7 hari, dan surat pernyataan tidak puas untuk PNS yang tidak masuk 7-10 hari.

2.     Sanksi sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan untuk PNS yang bolos 11-13 hari, 25% selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari, dan 25% selama 12 bulan untuk PNS yang bolos 17-20 hari.

3.     Sanksi berat: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sanksi di atas tersebut layak di terima oleh oknum Kepsek SMP Negeri 1 Sucinaraja, Kabupaten Garut. Pasalnya sudah beberapa kali awak media berkunjung dan bisa dikatakan tidak terhitung, belum pernah kami jumpai batang hidungnya. Tidak tahu alasan yang jelas dengan jarang hadirnya kesekolah karena konfirmasi ke staf atau Guru yang ditemui awak media di sekolahpun lebih memilih diam dan bungkam. Ada apa sebenarnya di balik semua ini?

Dengan kinerja Kepsek SMPN 1 Sucinaraja-Garut tersebut, patut untuk dipertanyakan lebih lanjut.

Atau mungkin inilah hasil Monev yang dibiayai oleh masyarakat melalui pajak, praduga diatas berdasarkan hasil dan kenyataan dilapangan yang kami temui dari hasil investigasi kesekolah yang dimaksud di atas.

Tag : No Tag

Berita Terkait