Loading

PENGALAMAN PERTAMA PADA AJANG PPDB SMA/SMK/SLB/SEDERAJAT TAHUN 2024


Penulis: CICIH SUKARSIH, M.Pd.
4 Bulan lalu, Dibaca : 478 kali


CICIH SUKARSIH, M.Pd.

OLEH CICIH SUKARSIH, M.Pd.

(Kepala SMAN 1 Ciseeng Kabupaten Bogor)

 

Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan sebuatan PPDB ini menjadi bagian penting dalam suatu satuan pendidikan di mana pun berada baik sekolah negeri ataupun swasta karena PPDB menjadi program yang dilaksanakan setiap tahunnya  pada awal tahun ajaran baru.  Untuk kali ini yang menjadi pembahasan adalah seputar PPDB pada sekolah negeri khususnya di Provinsi Jawa Barat. PPDB merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang sistematik, dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran, dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka dengan diberikan link atau web sekolah hingga daftar ulang. Penyelenggaraannya dilakukan secara objektif, transfaran, dan akuntabel, yang dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan Juni.

PPDB ini sudah terjadwal dengan baik. Untuk tahap 1 PPDB pendaftaran dimulai pada 03 sampai 07 Juni 2024 yang terdiri atas dua jalur yaitu jalur zonasi dan afirmasi KETM. Sedangkan pada tahap 2 pendaftaran dilaksanakan pada 24 sampai 28 Juni 2024 dengan jalur afirmasi ABK, perpindahan orang tua/guru/tenaga kependidikan, dan jalur prestasi baik dari rapor ataupun dari kejuaraan. Dengan menyertakan persyarata umum, persyaratan khusus, dan persayaratan Calon Peserta Didik (CPD).  Pada tahap 1 jalur zonasi adalah jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan. Jalur zonasi  ditetapkan bahwa kuota 50%, dokumen KK minimal 1 tahun, pilihan sekolah ada 3 yaitu 2 negeri dan 1 swasta dalam zona, dasar seleksi jarak terdekat, umur lebih tua. Tahap 1 jalur afirmasi KETM adalah untuk calon peserta didik baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dengan ketentuan kuota 15%, dokumen KK minimal 1 tahun, KIP terdaftar dapodik, kartu kemiskinan terdaftar pada DTKS. Selanjutnya pada tahap 2 jalur afirmasi ABK adalah Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa dan bakat istimewa. Jalur PDBK ditetapkan 5% dari kuota sekolah yang bersangkutan. Tahap 2 jalur perpindahan orang tua/anak guru/tenaga kependidikan adalah untuk calon peserta didik yang mengikuti domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas, dan calon peserta didik anak guru atau tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Jalur ini ditetapkan sebanyak 5%. Tahap 2 jalur prestasi baik akademik melalui rapor dan kejuaraan sain, serta nonakademik. Jalur ini ditetapkan 25% dengan menyertakan jumlah rapor dari semester 1 sampai semester 5, atau menyertakan sertifikat kejuaraan olimpiade atau sain, juga menyertakan sertifikat kejuaraan nonakademik, biasanya ditambah dengan tes atau uji kompetensi.

PPDB tahun ini mengalami perubahan besar. Selain jalur yang diubah yaitu jalur zonasi yang biasanya dilaksanakan pada tahap 2, sekarang dilaksanakan pada tahap 1. Dan jalur prestasi yang biasa ada pada tahap 1 sekarang ada pada tahap 2. Perubahan besar pada PPDB sekarang adalah adanya pemantauan langsung dari Kadisdik Jawa Barat. Semua satuan pendidikan yang berada dalam nauangannya harus selalu melaporkan keadaan yang sebenar-benarnya terjadi di lapangan. Termasuk hal-hal yang berhubungan dengan titip-menitip, ada gangguan dari kanan-kiri, atau hal lain yang dapat mengganggu kelancaran PPDB. Perlu diketahui pula bahwa PPDB tahun ini sangat transfaran, sangat objektif, dan akuntabel. Harus sesuai regulasi yang diberlakukan oleh Provinsi Jawa Barat.

Sejujurnya bagi panitia dan kepala satuan pendidikan sangat diuntungkan pada kondisi sekarang jika semua elemen paham dengan regulasi yang ditetapkan. Jadi panitia dan kepala satuan pendidikan tidak terbebani dengan intrik-intrik lainnya yang dapat membuat stress. Jika yang dihadapi hanya masyarakat biasa, oleh panitia saja sudah langsung bisa dihadapi tanpa ada ekses lainnya. Tapi jika yang datang itu dari kalangan elit yang sebenarnya tahu tentang regulasi yang berlaku (teringat pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten Bogor tahun 2023 yaitu Drs.  Dadang Sufyan Saifullah, M.Pd. hal yang demikian dinyatakan sebagai buta huruf secara fungsional) terus terang ini menjadi hal yang serba salah, menjadi sebuah folemik bagi panitia dan kepala satuan pendidikan.

Sebuah pengalaman baru yang menakjubkan. PPDB pertama yang dialami penulis sejak ditetapkan menjadi kepala satuan pendidikan di KCD Wilayah 1  Provinsi Jawa Barat yang dilantik pada 25 Agustus 2024 oleh Gubernur Jawa Barat, Bapak Ridwan Kamil. Dari awal memasuki suasana PPDB saja sudah banyak nada-nada sumbang yang singgah untuk dapat diterima di sekolah. Dari berbagai pihak, dari berbagai kalangan, dari berbagai unsur, dari berbagai profesi. Saat pendaftaran bertambah lagi bisikan-bisikan dan tamu-tamu asing datang menghampiri. Apalagi setelah pengumuman baik tahap 1 atau pun tahap 2 bermunculan nomor-nomor tak dikenal menuliskan banyak pesan dalam WhatsApp. Mereka masih menganggap PPDB sekarang seperti tahun-tahun sebelumnya, masih bisa diajak untuk berkompromi masalah kursi. Boleh dikatakan PPDB sekarang masih berperang antara regulasi yang ditetapkan, penanggung jawab PPDB Kadisdik Jawa Barat dengan perilaku anomali.

Jika ketegasan PPDB sekarang terus diaplikasikan setiap tahunnya, budaya baru ini pun akan melekat pada masyarakat. Yang penting tidak ada kelonggaran lagi dengan regulasinya. Artinya semua patuh dengan aturan main, semua elemen mengerti dan paham untuk menerima regulasi yang ditetapkan. Tidak ada lagi aturan yang menyimpang atau disimpangkan.  Semoga saja doa-doa dari segenap kepala satuan pendidikan dengan ketentuan PPDB sekarang dapat bertahan lama, sehingga kepala satuan pendidikan tidak akan lagi merasa pusing, dipusingkan, atau dibuat stress. Panitia juga nyaman, bekerja tanpa gangguan dari pihak-pihak yang menginginkan kehendaknya dipenuhi. Ungkapan rasa terima kasih kepada Plh. Kadisdik Jawa Barat yang telah menetapkan ketegasan PPDB tahun ini. Pihak KCD Wilayah 1 (Kasubbag dan panitia PPDB KCD) yang selalu membantu memudahkan dan melancarkan pelaksanaan PPDB.

Tag : No Tag

Berita Terkait