Penulis: CICIH SUKARSIH, M.Pd.
4 Bulan lalu, Dibaca : 478 kali
OLEH
CICIH SUKARSIH, M.Pd.
(Kepala
SMAN 1 Ciseeng Kabupaten Bogor)
Penerimaan
Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan sebuatan PPDB ini menjadi bagian
penting dalam suatu satuan pendidikan di mana pun berada baik sekolah negeri
ataupun swasta karena PPDB menjadi program yang dilaksanakan setiap tahunnya pada awal tahun ajaran baru. Untuk kali ini yang menjadi pembahasan adalah
seputar PPDB pada sekolah negeri khususnya di Provinsi Jawa Barat. PPDB
merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang sistematik, dirancang untuk mengatur
penyelenggaraan PPDB dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran,
pendaftaran, dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota
daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka dengan diberikan link
atau web sekolah hingga daftar ulang. Penyelenggaraannya dilakukan secara
objektif, transfaran, dan akuntabel, yang dilaksanakan pada setiap tahun,
dimulai pada awal bulan Juni.
PPDB
ini sudah terjadwal dengan baik. Untuk tahap 1 PPDB pendaftaran dimulai pada 03
sampai 07 Juni 2024 yang terdiri atas dua jalur yaitu jalur zonasi dan afirmasi
KETM. Sedangkan pada tahap 2 pendaftaran dilaksanakan pada 24 sampai 28 Juni
2024 dengan jalur afirmasi ABK, perpindahan orang tua/guru/tenaga kependidikan,
dan jalur prestasi baik dari rapor ataupun dari kejuaraan. Dengan menyertakan persyarata
umum, persyaratan khusus, dan persayaratan Calon Peserta Didik (CPD). Pada tahap 1 jalur zonasi adalah jalur PPDB
pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa
zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak
satuan pendidikan. Jalur zonasi
ditetapkan bahwa kuota 50%, dokumen KK minimal 1 tahun, pilihan sekolah
ada 3 yaitu 2 negeri dan 1 swasta dalam zona, dasar seleksi jarak terdekat,
umur lebih tua. Tahap 1 jalur afirmasi KETM adalah untuk calon peserta didik
baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dengan ketentuan
kuota 15%, dokumen KK minimal 1 tahun, KIP terdaftar dapodik, kartu kemiskinan
terdaftar pada DTKS. Selanjutnya pada tahap 2 jalur afirmasi ABK adalah Peserta
Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak
cerdas istimewa dan bakat istimewa. Jalur PDBK ditetapkan 5% dari kuota sekolah
yang bersangkutan. Tahap 2 jalur perpindahan orang tua/anak guru/tenaga
kependidikan adalah untuk calon peserta didik yang mengikuti domisili orang
tua/wali karena perpindahan tempat tugas, dan calon peserta didik anak guru
atau tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Jalur ini ditetapkan sebanyak 5%.
Tahap 2 jalur prestasi baik akademik melalui rapor dan kejuaraan sain, serta
nonakademik. Jalur ini ditetapkan 25% dengan menyertakan jumlah rapor dari
semester 1 sampai semester 5, atau menyertakan sertifikat kejuaraan olimpiade
atau sain, juga menyertakan sertifikat kejuaraan nonakademik, biasanya ditambah
dengan tes atau uji kompetensi.
PPDB
tahun ini mengalami perubahan besar. Selain jalur yang diubah yaitu jalur
zonasi yang biasanya dilaksanakan pada tahap 2, sekarang dilaksanakan pada
tahap 1. Dan jalur prestasi yang biasa ada pada tahap 1 sekarang ada pada tahap
2. Perubahan besar pada PPDB sekarang adalah adanya pemantauan langsung dari
Kadisdik Jawa Barat. Semua satuan pendidikan yang berada dalam nauangannya
harus selalu melaporkan keadaan yang sebenar-benarnya terjadi di lapangan.
Termasuk hal-hal yang berhubungan dengan titip-menitip, ada gangguan dari
kanan-kiri, atau hal lain yang dapat mengganggu kelancaran PPDB. Perlu
diketahui pula bahwa PPDB tahun ini sangat transfaran, sangat objektif, dan
akuntabel. Harus sesuai regulasi yang diberlakukan oleh Provinsi Jawa Barat.
Sejujurnya
bagi panitia dan kepala satuan pendidikan sangat diuntungkan pada kondisi
sekarang jika semua elemen paham dengan regulasi yang ditetapkan. Jadi panitia
dan kepala satuan pendidikan tidak terbebani dengan intrik-intrik lainnya yang
dapat membuat stress. Jika yang dihadapi hanya masyarakat biasa, oleh panitia
saja sudah langsung bisa dihadapi tanpa ada ekses lainnya. Tapi jika yang
datang itu dari kalangan elit yang sebenarnya tahu tentang regulasi yang
berlaku (teringat pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten
Bogor tahun 2023 yaitu Drs. Dadang
Sufyan Saifullah, M.Pd. hal yang demikian dinyatakan sebagai buta huruf secara
fungsional) terus terang ini menjadi hal yang serba salah, menjadi sebuah folemik
bagi panitia dan kepala satuan pendidikan.
Sebuah
pengalaman baru yang menakjubkan. PPDB pertama yang dialami penulis sejak
ditetapkan menjadi kepala satuan pendidikan di KCD Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat yang dilantik pada 25
Agustus 2024 oleh Gubernur Jawa Barat, Bapak Ridwan Kamil. Dari awal memasuki
suasana PPDB saja sudah banyak nada-nada sumbang yang singgah untuk dapat
diterima di sekolah. Dari berbagai pihak, dari berbagai kalangan, dari berbagai
unsur, dari berbagai profesi. Saat pendaftaran bertambah lagi bisikan-bisikan
dan tamu-tamu asing datang menghampiri. Apalagi setelah pengumuman baik tahap 1
atau pun tahap 2 bermunculan nomor-nomor tak dikenal menuliskan banyak pesan
dalam WhatsApp. Mereka masih menganggap PPDB sekarang seperti tahun-tahun
sebelumnya, masih bisa diajak untuk berkompromi masalah kursi. Boleh dikatakan
PPDB sekarang masih berperang antara regulasi yang ditetapkan, penanggung jawab
PPDB Kadisdik Jawa Barat dengan perilaku anomali.
Jika
ketegasan PPDB sekarang terus diaplikasikan setiap tahunnya, budaya baru ini
pun akan melekat pada masyarakat. Yang penting tidak ada kelonggaran lagi
dengan regulasinya. Artinya semua patuh dengan aturan main, semua elemen
mengerti dan paham untuk menerima regulasi yang ditetapkan. Tidak ada lagi
aturan yang menyimpang atau disimpangkan.
Semoga saja doa-doa dari segenap kepala satuan pendidikan dengan
ketentuan PPDB sekarang dapat bertahan lama, sehingga kepala satuan pendidikan
tidak akan lagi merasa pusing, dipusingkan, atau dibuat stress. Panitia juga
nyaman, bekerja tanpa gangguan dari pihak-pihak yang menginginkan kehendaknya
dipenuhi. Ungkapan rasa terima kasih kepada Plh. Kadisdik Jawa Barat yang telah
menetapkan ketegasan PPDB tahun ini. Pihak KCD Wilayah 1 (Kasubbag dan panitia
PPDB KCD) yang selalu membantu memudahkan dan melancarkan pelaksanaan PPDB.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer