Manah/Agus
18 Hari lalu, Dibaca : 96 kali
BEKASI, Medikomonkine.com - Sejak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA pada 12 Mei 2024 yang mengatur pelaksanaan study tour bagi satuan pendidikan. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap insiden kecelakaan bus yang melibatkan siswa SMK Lingga Kencana di Subang pada 11 Mei 2024 lalu. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang harus diperhatikan oleh sekolah dalam melaksanakan study tour:
Tidak melaksanakan study tour ke luar kota. Kegiatan study tour disarankan untuk dilakukan di dalam kota guna mengurangi risiko perjalanan jauh.
Memastikan kelayakan kendaraan dan kesiapan awak kendaraan. Sekolah diwajibkan untuk memastikan bahwa bus atau kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan dan pengemudi dalam keadaan prima.
Memperoleh surat rekomendasi kelayakan teknis kendaraan dari dinas perhubungan setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Terkait dengan surat edaran tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Besar Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, menekankan, agar rencana study tour atau acara perpisahan sekolah yang akan diselenggarakan oleh SMKN 1 Pebayuran dibatalkan.
"Jika kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan siswa dan mematuhi arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi," kata Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi pada awak media, Minggu (23/2/2025).
Selain itu, Ahmad Syarifudin juga menyoroti jangan sampai ada siswa tidak dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), apabila itu ada ditemukan dari kelalaian pihak sekolah. Ia menegaskan akan mengawal ketat dari para siswa yang merasa dirugikan tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Pendidikan, diharapkan dapat mengambil tindakan tegas dalam menyikapi rencana study tour yang tidak sesuai dengan ketentuan surat edaran. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan siswa dan masa depannya, serta untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang," tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isi lengkap Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA, dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau sumber terpercaya lainnya. (Manah/Agus)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer