Loading

Sosialisasi Perubahan Status Guru?P3K: Harapan Besar, Regulasi Resmi Masih Ditunggu


Penulis: A. Rohman
13 Jam lalu, Dibaca : 34 kali


?Pertemuan sinkronisasi pembinaan yang digelar di wilayah Kecamatan?Malangbong

GARUT,? Medikomonline.com?—?Pertemuan sinkronisasi pembinaan yang digelar di wilayah Kecamatan?Malangbong, Kabupaten?Garut, membahas isu perubahan status guru?P3K paruh?waktu ke penuh?waktu serta rencana pengangkatan bertahap, meskipun aturan tertulis dari pemerintah pusat belum diterbitkan.?

 

Kegiatan dihadiri para pengurus DPC?PAGAR Kabupaten?Garut yang dipimpin Ketua?Makmul?Abdul?Faqih, Koordinator Pengawas (Korwas) Pendidikan SD Kecamatan?Malangbong Aep?Saepudin,?M.M., koordinator pembinaan, pengawas, dan perwakilan guru?P3K.

 

Pertemuan berlangsung beberapa waktu lalu sebagai bagian dari rangkaian pembinaan dan penyamaan persepsi di lingkungan pendidikan kecamatan.?

 

Pertemuan digelar untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial, menyampaikan harapan status guru, sekaligus menyepakati kolaborasi pembinaan agar guru tetap bekerja secara profesional.?Beredar kabar bahwa mulai Januari?2027 guru?P3K paruh?waktu akan berstatus penuh?waktu secara otomatis tanpa tes, lalu berlanjut pengangkatan menjadi PNS bertahap tahun?2027?2028?2029; namun tenaga non?P3K masih dalam proses perjuangan.?

Senin 26 Oktober 2026.

 

Makmul?Abdul?Faqih, Ketua?DPC? PAGAR? Kabupaten?Garut menyampaikan:

“Banyak rekan guru termakan informasi keliru di media sosial yang menyatakan harus ikut tes ulang untuk naik status.?Dari hasil pembahasan kami sampaikan bahwa perubahan dari paruh?waktu ke penuh?waktu nantinya berjalan otomatis tanpa tes, meskipun hal ini belum ada bukti aturan tertulis dari pusat.”

 

Sementara itu Aep?Saepudin,?M.M., Koordinator Pengawas Pendidikan SD Kecamatan?Malangbong memberikan tanggapan:

“Sampai saat ini regulasi tertulis perubahan status belum ada.?Saat ini baru ada informasi yang disampaikan pemerintah lewat kanal?kanal daring.?Kami berharap pada?2027 kepastian aturan segera keluar, sehingga tidak ada lagi kekecewaan bagi guru?guru yang sudah mengabdi 10 hingga?15?tahun terutama di jenjang SD.”

 

Ia menambahkan, pertemuan ini juga untuk menyamakan pemahaman kewajiban guru paruh?waktu maupun ASN, agar bisa berkolaborasi menjalankan tugas secara profesional di bawah bimbingan pengawas dan organisasi profesi.?Pihak pengawas bersama PAGAR akan terus mengawal agar para guru senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaik?baiknya sambil menunggu kepastian kebijakan dari pusat.( Abdul.R ).

Tag : No Tag

Berita Terkait