Penulis: Cicih Sukarsih
7 Jam lalu, Dibaca : 86 kali
Oleh Cicih Sukarsih (Kepala SMAN 1 Ciseeng Kabupaten Bogor)
Tes Kemampuan Akademik atau yang sering terdengar
dengan sebutan TKA ini bisa jadi semua masyarakat baik yang memiliki anak pada
jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK belum sepenuhnya paham. Karena Tes
Kemampuan Akademik ini memang tes yang baru dilaksanakan setahun lalu dan
sekarang memasuki tahun kedua. Selain itu TKA yang sekarang memiliki perbedaan
dengan TKA sebelumnya. Dari hasil analisis TKA tahun lalu, ada beberapa
perubahan untuk TKA tahun sekarang yang akan dilaksanakan mulai Oktober ini.
Pertama perubahan waktu, tahun sebelumnya hanya dilaksanakan selama dua hari,
sekarang berubah menjadi empat hari dengan jadwal pelajaran yang sebelumnya
tiga mata pelajaran utama satu hari dan hari berikutnya adalah mata pelajaran
pilihan. Kalau sekarang setiap hari per satu
mata pelajaran untuk tiga hari dan satu harinya lagi untuk mata pelajaran
pilihan. Dilakukan dalam dua gelombang dengan beberapa sesi disesuaikan kebutuhan sekolahnya masing-masing.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh
kebutuhan adanya pelaporan capaian akaademik individu murid dari penilaian yang
terstandar pada beberapa tahun terakhir yang menimbulkan permasalahan terutama
pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal dari
satuan pendidikan yang dilakukan saat proses seleksi. Dari latar bekang
tersebut Tes Kemampuan Akademik (TKA) memiliki tujuan memperoleh informasi
capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Selain
itu juga untuk menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan
informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Untuk mendorong peningkatan
kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas. Serta
memberikan informasi kepada murid tentang kekuatan dan kelemahan dalam bidang
akademik.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini dibuat
berdasarkan landasan kebijakan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.adalah
asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang
berlaku. Sifatnya sukarela yang
bertujuan untuk memberikan informasi capaian akademik murid secara objektif dan
adil. Karena bersifat sukarela Tes Kemampuan Akademik (TKA) berarti juga bersifat opsional dan tidak
diwajibkan untuk semua murid, sehingga murid memiliki kebebasan untuk
mengikutinya tanpa paksaan dan ditujukan bagi murid yang merasa siap serta
membutuhkannya. Tes ini pun tidak menjadi penentu kelulusan murid di sekolah.
Tapi tes ini dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor untuk seleksi
masuk perguruan tinggi seperti SNBP untuk jenjang SMA/MA/SMK dan untuk anak
SD/MI ini pun dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan diri ke SMP/MTs., dan yang
SMP/MTs. dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan diri ke tingkat SMA/Ma/SMK.
Harus diketahui bahwa Tes Kemampuan Akademik ini
sesuai dengan karakteristiknya selain bersifat sukarela dan tidak berdampak
pada kelulusan murid, juga digunakan oleh murid pada jenjang akhir kelasnya di
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK atau
sederajat termasuk jalur informal dan nonformal. Jadi ini berarti TKA tidak
diperuntukkan kepada murid SMA/MA/SMK yang akan menuju ke perguruan tinggi,
nyatanya sesuai karakteristik TKA juga digunakan pada jenjang dasar yaitu SD/MI
karena sebagai penyetaraan standar capaian antara sekolah formal, nomformal
(paket A,B,C), dan informal.
Karakteristik lainnya bahwa TKA ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah
secara gratis. Dan hasil akhir dari TKA semua peserta yang mengikuti TKA akan
memperoleh sertifikat hasil TKA yaitu SHTKA digital ber-QR Code yang memuat
nilai serta kategori kemampuan. Mata pelajaran yang diujikan untuk jenjang
SD/Mi dan SMP/MTs. hanya mencakup dua mata pelajaran umum yaitu bahasa
Indonesia dan matematika, sedangkan untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat adalah
mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, serta dua mata
pelajaran pilihan sesuai peminatan. Untuk jenjang SMA/MA/SMK sekolah harus
mendata setiap murid untuk mengidentifikasikan mata pelajaran pilihan. Hal ini
supaya dipersiapkan sebelumnya dan dapat diklasifikasikan setiap mata pelajaran
pilihan, untuk diserahkan ke guru mata pelajaran pilihan murid tersebut.
Berdasarkan kebutuhan TKA yang diikuti oleh murid SMA/MA/SMK ini membantu memverifikasi
objerktivitas nilai rapor murid dalam jalur seleksi nasional berdasarkan
prestasi (SNBP) dan jalur mandiri. Dan fungsi atau manfaat dari adanya TKA ini
menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk mengukur kualitas pendidikan
secara nasional. Hal ini karena sudah beberapa tahun berlalu di Indonesia tidak
lagi ada asesmen lingkup nasional yang dijadikan standar pendidikan seperti
yang dulu dilakukan yaitu Ujian Nasional atau UN.
Perlu diketahui juga walaupun TKA dijadikan sebagai
standar untuk kemampuan akademik murid, ini jelas berbeda dengan UN yang
menjadi standar capaian akademik nasional. Perbedaan utama antara Tes Kemampuan
Akademik (TKA) dengan UN (Ujian Nasional) terletak pada tujuan, sifat, dan
pengaruhnya terhadap kelulusan murid. Sifat keikutsertaan UN bersifat wajib
bagi seluruh murid kelas akhir sedangkan TKA bersifat sukarela/pilihan hanya
diikuti oleh murid yang mendaftar. UN menjadi penentu utama kelulusan murid
dari sekolah jika ada nilai kurang pada murid akan membuat murid tidak lulus
sekolah. Sedangkan TKA sama sekali tidak menentukan kelulusan. Kelulusan
sepenuhnya wewenang sekolah berdasarkan rapor dan asesmen yang dilakukan oleh
sekolah. Perbedaan lainnya pada fokus dan materi. UN berfokus pada hapalan dan
penguasaan konten materi dari banyak mata pelajaran wajib seperti bahasa
Indonesia, matematia, bahasa Inggris, dan mata pelajaran wajib sesuai jurusan
yang dipilih oleh murid dalam bidamg IPA, IPS atau Bahasa. Sedangkan TKA
berfokus pada penalaran, literasi, numerasi, dan kemampuan berpikir kritis
(HOTS) melalui studi kasus atau data. Mata pelajarannya disesuaikan dengan
jenjangnya seperti bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris serta mata pelajaran pilihan murid. Perbedaan
lainnya dari output atau hasil. UN menghasilkan nilai mata Pelajaran yang
menjadi bagian dari ijazah. Sedangkan TKA menghasilkan sertifikat hasil TKA
(SHTKA) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan atau jalur seleksi
lanjut seperti murid SD/MI yang akan melanjutkan ke SMP/MTs., dan muris
SMP/MTs. Yang akan melanjutkan ke SMA/MA/SMK unggulan atau murid SMA/MA/SMK
yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi.
Penting untuk dipahami bahwa TKA dimaksudkan untuk
melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian
oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil TKA tidak menentukan kelulusan
dari satuan pendidikan masing-masing. TKA tahun 2026 untuk jenjang SMA/MA/SMK
atau sederajat dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober-08 November 2026. Perjalanan
yang sudah dilaksanakan dari TKA 2026 adalah pendaftara peserta yang dilaksanakan
pada 27 Juli sampai 27 September 2026, kemudian gladi bersih paada 06 sampai 18
Oktober 2026. Dan mulai Senin tanggal 26 Oktober sampai 08 November adalah
pelaksanaan utama TKA. Pelaksanan susulan pada 16-29 November 2026 dan
pengumuman hasil TKA akan dilaksanakan pada 23 Desember 2026. Format tes berbasis komputer (soal digital
pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks. Dan untuk peserta yang sakit seperti
dirawat di rumah sakit dengan izin dan surat dokter atau yang sedang
melaksanakan PKL untuk SMK disediakan ujian susulan pada 16 sampai 29 November
2026.
Selamat melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
untuk jenjang SMA/MA/SMK yang akan dilaksanakan Senin, 26 Oktober 2026. Selamat
berjuang untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back