Loading

TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) SEBAGAI PINTU GERBANG MENUJU JENJANG PENDDIKAN SELANJUTNYA DI INDONESIA


Penulis: Cicih Sukarsih
7 Jam lalu, Dibaca : 86 kali


Cicih Sukarsih

Oleh Cicih Sukarsih (Kepala SMAN 1 Ciseeng Kabupaten Bogor)

 

Tes Kemampuan Akademik atau yang sering terdengar dengan sebutan TKA ini bisa jadi semua masyarakat baik yang memiliki anak pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK belum sepenuhnya paham. Karena Tes Kemampuan Akademik ini memang tes yang baru dilaksanakan setahun lalu dan sekarang memasuki tahun kedua. Selain itu TKA yang sekarang memiliki perbedaan dengan TKA sebelumnya. Dari hasil analisis TKA tahun lalu, ada beberapa perubahan untuk TKA tahun sekarang yang akan dilaksanakan mulai Oktober ini. Pertama perubahan waktu, tahun sebelumnya hanya dilaksanakan selama dua hari, sekarang berubah menjadi empat hari dengan jadwal pelajaran yang sebelumnya tiga mata pelajaran utama satu hari dan hari berikutnya adalah mata pelajaran pilihan. Kalau sekarang setiap hari  per satu mata pelajaran untuk tiga hari dan satu harinya lagi untuk mata pelajaran pilihan. Dilakukan dalam dua gelombang dengan beberapa sesi disesuaikan  kebutuhan sekolahnya masing-masing.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akaademik individu murid dari penilaian yang terstandar pada beberapa tahun terakhir yang menimbulkan permasalahan terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal dari satuan pendidikan yang dilakukan saat proses seleksi. Dari latar bekang tersebut Tes Kemampuan Akademik (TKA) memiliki tujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Selain itu juga untuk menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Untuk mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas. Serta memberikan informasi kepada murid tentang kekuatan dan kelemahan dalam bidang akademik.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini dibuat berdasarkan landasan kebijakan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.adalah asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran  tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.  Sifatnya sukarela yang bertujuan untuk memberikan informasi capaian akademik murid secara objektif dan adil. Karena bersifat sukarela Tes Kemampuan Akademik (TKA)  berarti juga bersifat opsional dan tidak diwajibkan untuk semua murid, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan dan ditujukan bagi murid yang merasa siap serta membutuhkannya. Tes ini pun tidak menjadi penentu kelulusan murid di sekolah. Tapi tes ini dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor untuk seleksi masuk perguruan tinggi seperti SNBP untuk jenjang SMA/MA/SMK dan untuk anak SD/MI ini pun dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan diri ke SMP/MTs., dan yang SMP/MTs. dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan diri ke tingkat SMA/Ma/SMK.

Harus diketahui bahwa Tes Kemampuan Akademik ini sesuai dengan karakteristiknya selain bersifat sukarela dan tidak berdampak pada kelulusan murid, juga digunakan oleh murid pada jenjang akhir kelasnya di SD/MI, SMP/MTs,  dan SMA/MA/SMK atau sederajat termasuk jalur informal dan nonformal. Jadi ini berarti TKA tidak diperuntukkan kepada murid SMA/MA/SMK yang akan menuju ke perguruan tinggi, nyatanya sesuai karakteristik TKA juga digunakan pada jenjang dasar yaitu SD/MI karena sebagai penyetaraan standar capaian antara sekolah formal, nomformal (paket A,B,C), dan informal.  Karakteristik lainnya bahwa TKA ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah secara gratis. Dan hasil akhir dari TKA semua peserta yang mengikuti TKA akan memperoleh sertifikat hasil TKA yaitu SHTKA digital ber-QR Code yang memuat nilai serta kategori kemampuan. Mata pelajaran yang diujikan untuk jenjang SD/Mi dan SMP/MTs. hanya mencakup dua mata pelajaran umum yaitu bahasa Indonesia dan matematika, sedangkan untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat adalah mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai peminatan. Untuk jenjang SMA/MA/SMK sekolah harus mendata setiap murid untuk mengidentifikasikan mata pelajaran pilihan. Hal ini supaya dipersiapkan sebelumnya dan dapat diklasifikasikan setiap mata pelajaran pilihan, untuk diserahkan ke guru mata pelajaran pilihan murid tersebut.

Berdasarkan kebutuhan TKA yang diikuti oleh  murid SMA/MA/SMK ini membantu memverifikasi objerktivitas nilai rapor murid dalam jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) dan jalur mandiri. Dan fungsi atau manfaat dari adanya TKA ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk mengukur kualitas pendidikan secara nasional. Hal ini karena sudah beberapa tahun berlalu di Indonesia tidak lagi ada asesmen lingkup nasional yang dijadikan standar pendidikan seperti yang dulu dilakukan yaitu Ujian Nasional atau UN.

Perlu diketahui juga walaupun TKA dijadikan sebagai standar untuk kemampuan akademik murid, ini jelas berbeda dengan UN yang menjadi standar capaian akademik nasional. Perbedaan utama antara Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan UN (Ujian Nasional) terletak pada tujuan, sifat, dan pengaruhnya terhadap kelulusan murid. Sifat keikutsertaan UN bersifat wajib bagi seluruh murid kelas akhir sedangkan TKA bersifat sukarela/pilihan hanya diikuti oleh murid yang mendaftar. UN menjadi penentu utama kelulusan murid dari sekolah jika ada nilai kurang pada murid akan membuat murid tidak lulus sekolah. Sedangkan TKA sama sekali tidak menentukan kelulusan. Kelulusan sepenuhnya wewenang sekolah berdasarkan rapor dan asesmen yang dilakukan oleh sekolah. Perbedaan lainnya pada fokus dan materi. UN berfokus pada hapalan dan penguasaan konten materi dari banyak mata pelajaran wajib seperti bahasa Indonesia, matematia, bahasa Inggris, dan mata pelajaran wajib sesuai jurusan yang dipilih oleh murid dalam bidamg IPA, IPS atau Bahasa. Sedangkan TKA berfokus pada penalaran, literasi, numerasi, dan kemampuan berpikir kritis (HOTS) melalui studi kasus atau data. Mata pelajarannya disesuaikan dengan jenjangnya seperti bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris serta  mata pelajaran pilihan murid. Perbedaan lainnya dari output atau hasil. UN menghasilkan nilai mata Pelajaran yang menjadi bagian dari ijazah. Sedangkan TKA menghasilkan sertifikat hasil TKA (SHTKA) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan atau jalur seleksi lanjut seperti murid SD/MI yang akan melanjutkan ke SMP/MTs., dan muris SMP/MTs. Yang akan melanjutkan ke SMA/MA/SMK unggulan atau murid SMA/MA/SMK yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi.

Penting untuk dipahami bahwa TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan masing-masing. TKA tahun 2026 untuk jenjang SMA/MA/SMK atau sederajat dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober-08 November 2026. Perjalanan yang sudah dilaksanakan dari TKA 2026 adalah pendaftara peserta yang dilaksanakan pada 27 Juli sampai 27 September 2026, kemudian gladi bersih paada 06 sampai 18 Oktober 2026. Dan mulai Senin tanggal 26 Oktober sampai 08 November adalah pelaksanaan utama TKA. Pelaksanan susulan pada 16-29 November 2026 dan pengumuman hasil TKA akan dilaksanakan pada 23 Desember 2026.   Format tes berbasis komputer (soal digital pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks. Dan untuk peserta yang sakit seperti dirawat di rumah sakit dengan izin dan surat dokter atau yang sedang melaksanakan PKL untuk SMK disediakan ujian susulan pada 16 sampai 29 November 2026.

Selamat melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/MA/SMK yang akan dilaksanakan Senin, 26 Oktober 2026. Selamat berjuang untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.

 

 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait