Loading

Inilah Nama Caleg Dapil IV Yang Akan Lolos ke Kursi DPRD Indramayu


Reporter: Yonif Fatkhuroni
8 Bulan lalu, Dibaca : 403 kali


Inilah gedung wakil rakyat Indramayu


INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang selesai pada Kamis (29/2/2024) malam kemarin.

Dari salinan Model D yang diperoleh, telah terlihat perolehan suara partai-partai yang berlaga pada Pemilu 2024 kemarin.

Untuk Daerah Pemilihan Indramayu 4 (Dapil 4), seluruh partai tersebut memperebutkan suara 152.729 yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut diperoleh jumlah pengguna hak pilih sebesar 117.446.

Partai Golongan Karya (Golkar) tampak mendominasi di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Losarang, Lelea, Cikedung, dan Terisi.

Partai berlambang pohon beringin ini kokoh di puncak dengan perolehan total suara mencapai 24.369 suara. Menyusul dibawahnya PDI Perjuangan dengan perolehan suara 22.842.

Kemudian PKB duduk di posisi ketiga dengan 15.591. PKB diikuti oleh Gerindra yang duduk di posisi keempat dengan raihan suara 14.977.

Lantas dari perolehan tersebut, partai mana saja yang berhak mendudukkan kadernya di 6 kursi DPRD Kabupaten Indramayu sebagai perwakilan Dapil 4?

Berikut perolehan suara selengkapnya:

Partai Suara

4 Golkar 24,369

3 PDIP 22,842

1 PKB 15,591

2 Gerindra 14,977

14 Demokrat 7,566

8 PKS 7,529

16 Perindo 6,095

5 Nasdem 3,586

6 Partai Buruh 1,402

12 PAN 1,344

7 Gelora 1,343

15 PSI 1,287

17 PPP 1,110

18 Ummat 180

9 PKN 131

10 Hanura 117

13 PBB 75

11 Garuda 0

Berdasarkan metode penghitungan Sainte Lague yang telah dipakai sejak Pemilu 2019, maka pada pada Pemilu 2024 kali ini, berikut penghitungan distribusi kursi berdasarkan hasil suara yang diperoleh.

Partai v1 ? v3 ?

Golkar 24,369 1 8,123.00 5

PDIP 22,842 2 7,614.00 6

PKB 15,591 3 5,197.00

Gerindra 14,977 4 4,992.33

Ket: Bilangan 1, 3, dan 5 adalah bilangan pembagi, sementara tanda ? menunjukkan kursi ke berapa yang diperoleh dari hasil suara tersebut.

Nah, dari perolehan kursi tersebut diatas, inilah calon legislatif yang berhak menduduki kursi tersebut berdasarkan perolehan suara terbanyak di internal partainya.

H. Warli, S.E., (Golkar)

Tarwidi (Golkar)

Sutaryono, M.M.Pd. (PDIP)

Anggi Nofiah, S.I.Pol. (PDIP)

Imron Rosadi, S.Pd.I. (PKB)

Deden (Gerindra)

Yang perlu dicatat adalah perhitungan tersebut belum resmi dirilis oleh KPU Indramayu, karena masih hitung-hitungan berdasarkan hasil rekapitulasi salinan Model D. Untuk keputusan resminya, tunggu saja informasi dari KPU. ***

Editor: Yonif


Tag : No Tag

Berita Terkait