Loading

ARM Desak UKPBJ Jabar Tidak Menangkan Kontraktor Wanprestasi di Lelang Proyek Tahun 2020


Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1076 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Mujahid Bangun

BANDUNG, Medikomonline.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memenangkan kontraktor yang melakukan wanprestasi pekerjaan tahun 2019 lalu di dalam lelang proyek tahun 2020 yang saat ini berlangsung.

Desakan ini disampaikan Ketua Umum ARM Mujahid Bangun menyikapi sanksi DAFTAR HITAM yang diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat kepada PT Luxindo Putra Mandiri karena melakukan wanprestasi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II pada tahun 2019 lalu.

Sampai berakhirnya masa kontrak pada tanggal 27 Desember 2019, PT Luxindo hanya sanggup menyelesaikan pekerjaan sebesar 33 persen.

“Jika kontraktor melakukan wanprestasi sudah seharusnya ada sanksi sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun  2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Mujahid kepada Medikom di Bandung, Kamis (5/3/2020).

Mujahid menambahkan, ARM juga mendukung tindakan Disnakertrans Jawa Barat memberikan sanksi DAFTAR HITAM kepada PT Luxindo Putra Mandiri sebagai wujud penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada kontraktor yang wanprestasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam rangka mendukung Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini, ARM  terus memantau proses lelang tahun 2020 di UKPBJ Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berada di bawah Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Beberapa lelang proyek tahun anggaran 2020 yang kini dipantau ARM di UKPBJ Jawa Barat, di antaranya Penataan Kawasan Monumen Perjuangan dan Gasibu, Penataan Kawasan Gedung Sate, Penataan Ruangan dan Kawasan Gedung Pakuan, Penataan Kawasan Saparua, Pembangunan Gedung Creative Centre.

Sebelumnya Medikom juga meminta tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Jawa Barat tentang Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II pada tahun 2019 yang mangkrak.

Dalam penjelasannya kepada Medikom tanggal 05 Maret 2020, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Jawa Barat Dr Ika Mardiah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II dengan Kode SiRUP 21888552 dibuat pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan Nilai Pagu Rp8.191.155.000 dan HPS Rp8.190.000.303,78, Sistem Pengadaan Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur dan yang mendaftar sebanyak 103 peserta. 

Tag : No Tag

Berita Terkait