Loading

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Luquid Vape Ilegal


Penulis: Manah/Agus/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 925 kali


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, memberikan keterangan tentang pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dibidang kepabean dan cukai dari Ta

CIKARANG BARAT, Medikomonline.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok dan liquid Vape ilegal, yang dilaksanakan dihalaman kantor Jalan Sumatera blok D-5 Kawasan Industri MM2100 Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Rabu (25/11/2020).

Perlu diketahhui, pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dibidang kepabean dan cukai dari Tahun 2018-2020. 


"Kegiatan pemusnahan rokok dan Lquid Vape ilegal, merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat sebagai ketentuan dibidang Cukai, sekaligus wujud komitmen bea dan cukai Bekasi bersama pemerintah kota dan kabupaten bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi Bobby Situmorang.

Menurutnya, kegiatan ini juga sekaligus menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau. Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai, sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah. 

"Alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD," tegasnya.

Pada kesempatan ini, lanjut dia, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-Undang Cukai. Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi. 

"Barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah Satu, 20.216 gram Tembakau Iris dua, 277.200 batang Sigaret dan tiga 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape, dengan keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 247,731,180.00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah)," terangnya.

Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol.

 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait