Penulis: Edison/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1182 kali
BOGOR,
Medikomonline.com - Sesuai dengan
arahan Presiden Republik Indonesia guna menyamakan persepsi semua pihak
yang berkepentingan dalam memandang Ruang kebumian, maka diterapkan kebijakan
satu peta atau One Map Policy (OMP).
Dasar hukum pemetaan bidang tanah melalui
partisipasi masyarakat dengan menggunakan peta foto udara dan citra satelit
resolusi tinggi untuk percepatan pendaftaran tanah adalah sebagai berikut:
UUPA No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria,
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik,
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik,
UU No. 4 Tahun 2011 tentang GEOSPASIAL.
Perpres No.63 Tahun 2013 tentang BPN RI,
Permen Agraria dan Tata Ruang / KA BPN RI No.8 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata kerja Kementrian ATR / BPN RI,
PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
Permen ATR BPN RI No.33 tahun 2016 tentang
Surveyor Karakter Berlisensi,
Permen ATR/BPN RI No.35 tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Menurut H Amirullah ST SH MH, tanah dan ruang
merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap kegiatan pembangunan di seluruh dunia
khususnya di Indonesia. Kebijakan satu peta dasar atau OMP ini diharapkan
dapat digunakan sebagai dasar bekerja bagi setiap instansi atau pihak lain yang
memerlukan agar dapat dihindari overlapping
atau gap dalam pembangunan secara umum, mengingat ketersediaan peta dasar
masih menjadi kendala sampai dengan saat ini.
Maka Kementrian ATR/BPN dapat memanfaatkan
peta dasar yang telah tersedia atau yang dibangun oleh instansi pihak lain
dalam rangka One Map Policy, dalam
rangka percepatan pendaftaran tanah diperlukan adanya data subyek dan obyek
bidang tanah yang lengkap dan menyeluruh dalam satu kesatuan wilayah administrasi
desa/kelurahan sehingga terbangun Data
Base Land Record atau Peta Tematik Bidang Tanah Desa /Kelurahan Lengkap (PTBT).
PTBT minimal memuat informasi tentang bidang
tanah beserta nama pemiliknya atau subyek yang menguasai bidang-bidang tanah
tersebut. Tentunya dengan dibuatnya PTBT dan PIBT berbagai instansi dapat
memanfaatkan kebijakan satu peta dasar (OMP).
Lanjut Amirullah, Badan Pusat Statistik (BPS )
dapat menyusun statistik kependudukan berbasis bidang tanah. Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) dapat menyusun rencana pembangunan berbasis
spesial bidang tanah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) dapat
menyusun Tata ruang detail berbasis bidang tanah dan lain sebagainya.
Dengan perkembangan teknologi penginderaan jauh
dan fotogrametri saat ini telah tersedia berbagai alat pendukung dalam kegiatan
pembuatan PTBT dan Peta Informasi Bidang Tanah (PIBT). Antara lain berupa Citra
Satelit Resolusi Tinggi ( CSRT) foto udara dengan wahana pesawat foto udara
dengan menggunakan wahana Unmanned Serial Vehicle ( UAV ) atau DRONE dan lain
sebagainya.
Metode pemetaan partisipatif masyarakat juga
dapat dijadikan sebagai alat kontrol satu bidang dengan bidang lainnya yang
bersebelahan sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya konflik
pertanahan akibat sengketa batas atau sengketa kepemilikan bidang tanah yang diakibatkan
oleh adanya kesalahan meletakan/ploting bidang tanah dapat diminimalisir.
PTBT/PIBT lengkap yang telah memenuhi syarat
dan standar Kementrian ATR BPN yang dilengkapi informasi tambahan lainnya
sehingga dapat ditindaklanjuti secara langsung menjadi sertifikat hak atas
tanah.
Agar dapat diperoleh data yang lengkap, proses
identifikasi dan validasi batas bidang tanah dilakukan secara kolaboratif
dengan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah daerah, atau stake holder
lainnya. Maka dengan mengkolaborasikan seluruh elemen partisipasi masyarakat,
selain diperoleh informasi mengenai bidang tanah juga dapat dilaksanakan
pekerjaan pembenahan data pendaftaran tanah sebelumnya, manajemen dokumen serta
penyiapan data bidang-bidang tanah untuk ditindaklanjuti dalam kegiatan sertifikasi
bidang tanah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas ungkap Amirullah
yang juga Ketua BPC PERADIN Kabupaten Bogor, pada tahun 2017 Kepala
Kantor BPN Kabupaten Bogor pernah menyampaikan bahwa di Kabupaten Bogor
terdapat 1,3 juta bidang tanah yang belum bersertifikat. Itupun mungkin
berdasarkan data Wajib Pajak yang terdata berdasarkan DHKP di Bappenda yang didistribusikan
ke masing-masing desa/kelurahan sejumlah 417 desa dan 19 kelurahan yang
ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Sejatinya program PTSL yang diluncurkan BPN
RI sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 ini untuk Kabupaten
Bogor capaiannya 350. 000 bidang telah selesai bersertifikat dengan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Maka untuk mencapai target 1,3 juta
bidang tanah tersebut masih tersisa sekitar 950. 000 bidang dengan
waktu tersisa 4,5 tahun lagi sampai dengan tahun 2024. Dukungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bogor pun sangat besar, yaitu dengan pemberian Dana Hibah Sebesar
Rp5 milyr per tahun dan sudah mendukung dalam pelaksanaan program PTSL tersebut
seperti apa yang telah dicanangkan dalam Program "NAWA CITA"
Pemerintahan Jokowi.
“Ini saya sampaikan berdasarkan analisis dari
penulis, khususnya untuk Program PTSL di Kabupaten Bogor. Kemudian apakah
program PTSL se-Indonesia ini pelaksanaannya sudah dievaluasi dengan
berbagai problematika dan persoalannya di masing-masing daerah?” kata Amirullah.
Masih dikatakan H Amir, “Oleh karenanya kami
segenap elemen lapisan masyarakat Kabupaten Bogor turut mendukung dalam menyukseskan
program Pemetaan Bidang Tanah Melalui Partisipasi Masyarakat (Fit For Purpose Cadaster) dan program
ini harus menjadi program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.”
Karena outputnya akan menghasilkan Peta
Informasi Bidang Tanah Desa /Kelurahan lengkap yang dihasilkan dari kegiatan
pemetaan bidang tanah menggunakan partisipasi masyarakat yang mengikuti standar
dari Kementrian ATR/ BPN RI, dan PIBT lengkap ini dapat ditindaklanjuti
untuk percepatan pendaftaran tanah sebagai cikal bakal Peta Bidang Tanah
Sistematis Lengkap.
Karena informasi pada PIBT lengkap dapat
meliputi antara lain: subyek pemilikan/ penguasaan bidang tanah, jenis
alas hak/status bidang tanah, jenis penggunaan tanah, jenis pemanfaatan tanah,
nilai tanah, batas administrasi, jaringan jalan, tanah aset atau
informasi lainnya sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Memperhatikan bahwa penyediaan peta dasar masih
menjadi kendala di Kementrian ATR/BPN RI sampai dengan saat ini serta manfaat
besar yang dapat diperoleh dari PTBT PIBT, maka potensi kerja sama harus dioptimalkan.
Antara BPN dan Pemda dengan menggunakan dana APBD seperti melaksanakan program
sensus pertanahan. Antara BPN dan pihak desa /kelurahan dengan mengoptimalkan
penggunaan Dana Desa yang disusun dalam Rancangan APBDes.
Antara BPN dengan pihak swasta seperti
perusahaan property, perusahaan perbankan dan perusahaan lain sebagainya
melalui program Corporate Social
Responsibility (CSR) karena
informasi yang diperoleh dari PTBT/PIBT dapat digunakan untuk mendukung potensi
investasi daerah-daerah dimaksud.
Beberapa sumber dana dan anggaran yang dapat
digunakan sebagai alternatif pembiayaan dalam rencana program pembuatan
PTBT/PIBT lengkap dan atau pendaftaran tanah dari PIBT adalah dari sumber
anggaran Pemerintah Pusat (APBN), sumber anggaran Pemerintah Daerah (APBD),
sumber anggaran
Dana Desa (DD), sumber anggaran swasta melalui
CSR, swadaya masyarakat dan dari sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
Selanjutnya saran dan masukan bahwa hasil
PTBT/PIBT tersebut disamping dengan metode partisipatif masyarakat, juga dapat
digunakan untuk mengurangi potensi timbulnya sengketa tumpang tindih terbitnya
sertifikat dari BPN RI dapat melaunching aplikasi PTBT/PIBT yang tekstual
menjadi digitalisasi dalam memetakan wilayah desa/kelurahan yaitu semisal
aplikasi yang bisa disearching di Gogle atau dengan Aplikasi Ukur.go.id.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Chief Mate Syaiful Rohmaan
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer