Loading

Program Penyertifikatan Se-Indonesia Program PTSL Sudahkah Dievaluasi dan Sesuai Target


Penulis: Edison/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1182 kali


Ketua BPC PERADIN Kabupaten Bogor H A Amirullah ST SH MH

BOGOR, Medikomonline.com - Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia  guna menyamakan persepsi semua pihak yang berkepentingan dalam memandang Ruang kebumian, maka diterapkan kebijakan satu peta atau One Map Policy (OMP). 

Dasar hukum pemetaan bidang tanah melalui partisipasi masyarakat dengan menggunakan peta foto udara dan citra satelit resolusi tinggi untuk percepatan pendaftaran tanah adalah sebagai berikut:

UUPA No.5 Tahun 1960  tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria,

UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

UU No.  4 Tahun 2011 tentang GEOSPASIAL.

Perpres No.63 Tahun 2013 tentang BPN RI, Permen Agraria dan Tata Ruang / KA BPN RI No.8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementrian ATR / BPN RI,

PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,

Permen ATR BPN RI No.33 tahun 2016 tentang Surveyor Karakter Berlisensi,

Permen ATR/BPN RI No.35 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Menurut H Amirullah ST SH MH, tanah dan ruang merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap kegiatan pembangunan di seluruh dunia khususnya di Indonesia. Kebijakan satu peta dasar atau OMP ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar bekerja bagi setiap instansi atau pihak lain yang memerlukan agar dapat dihindari overlapping atau gap  dalam pembangunan secara umum, mengingat ketersediaan peta dasar masih menjadi kendala sampai dengan saat ini.

Maka Kementrian ATR/BPN dapat memanfaatkan peta dasar yang telah tersedia atau yang dibangun oleh instansi pihak lain dalam rangka One Map Policy, dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diperlukan adanya data subyek dan obyek bidang tanah yang lengkap dan menyeluruh dalam satu kesatuan wilayah administrasi desa/kelurahan sehingga terbangun Data Base Land Record atau Peta Tematik Bidang Tanah Desa /Kelurahan Lengkap (PTBT).

PTBT minimal memuat informasi tentang bidang tanah beserta nama pemiliknya atau subyek yang menguasai bidang-bidang tanah tersebut. Tentunya dengan dibuatnya PTBT dan PIBT berbagai instansi dapat memanfaatkan kebijakan satu peta dasar (OMP). 

Lanjut Amirullah, Badan Pusat Statistik (BPS ) dapat menyusun statistik kependudukan berbasis bidang tanah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dapat menyusun rencana pembangunan berbasis spesial bidang tanah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) dapat menyusun Tata ruang detail berbasis bidang tanah dan lain sebagainya.

Dengan perkembangan teknologi penginderaan jauh dan fotogrametri saat ini telah tersedia berbagai alat pendukung dalam kegiatan pembuatan PTBT dan Peta Informasi Bidang Tanah (PIBT). Antara lain berupa Citra Satelit Resolusi Tinggi ( CSRT) foto udara dengan wahana pesawat foto udara dengan menggunakan wahana Unmanned Serial Vehicle ( UAV ) atau DRONE dan lain sebagainya.

Metode pemetaan partisipatif masyarakat juga dapat dijadikan sebagai alat kontrol satu bidang dengan bidang lainnya yang bersebelahan sehingga dapat mengurangi  potensi terjadinya konflik pertanahan akibat sengketa batas atau sengketa kepemilikan bidang tanah yang diakibatkan oleh adanya kesalahan meletakan/ploting bidang tanah dapat diminimalisir.

PTBT/PIBT lengkap yang telah memenuhi syarat dan standar Kementrian ATR BPN  yang dilengkapi informasi tambahan lainnya sehingga dapat ditindaklanjuti secara langsung menjadi sertifikat hak atas tanah. 

Agar dapat diperoleh data yang lengkap, proses identifikasi dan validasi batas bidang tanah dilakukan secara kolaboratif dengan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah daerah, atau stake holder lainnya. Maka dengan mengkolaborasikan seluruh elemen partisipasi masyarakat, selain diperoleh informasi mengenai bidang tanah juga dapat dilaksanakan pekerjaan pembenahan data pendaftaran tanah sebelumnya, manajemen dokumen serta penyiapan data bidang-bidang tanah untuk ditindaklanjuti dalam kegiatan sertifikasi bidang tanah.

Berdasarkan uraian tersebut diatas ungkap Amirullah yang juga Ketua BPC PERADIN Kabupaten Bogor, pada tahun 2017  Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor pernah menyampaikan bahwa di Kabupaten Bogor terdapat 1,3 juta bidang tanah yang belum bersertifikat. Itupun mungkin berdasarkan data Wajib Pajak yang terdata berdasarkan DHKP di Bappenda yang didistribusikan ke masing-masing desa/kelurahan sejumlah 417 desa dan 19 kelurahan  yang ada di wilayah  Kabupaten Bogor.

Sejatinya program PTSL yang diluncurkan BPN RI  sejak tahun 2017  sampai dengan tahun 2021 ini untuk Kabupaten Bogor capaiannya 350. 000 bidang telah selesai bersertifikat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Maka untuk mencapai target  1,3 juta bidang tanah tersebut masih tersisa  sekitar 950. 000 bidang dengan waktu tersisa 4,5 tahun lagi sampai dengan tahun 2024. Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pun sangat besar, yaitu dengan pemberian Dana Hibah Sebesar Rp5 milyr per tahun dan sudah mendukung dalam pelaksanaan program PTSL tersebut seperti apa yang telah dicanangkan dalam Program "NAWA CITA" Pemerintahan Jokowi.

“Ini saya sampaikan berdasarkan analisis dari penulis, khususnya untuk Program PTSL di Kabupaten Bogor. Kemudian apakah program PTSL se-Indonesia  ini pelaksanaannya sudah dievaluasi dengan berbagai problematika dan persoalannya di masing-masing daerah?” kata Amirullah.

Masih dikatakan H Amir, “Oleh karenanya kami segenap elemen lapisan masyarakat Kabupaten Bogor turut mendukung dalam menyukseskan program Pemetaan Bidang Tanah Melalui Partisipasi Masyarakat (Fit For Purpose Cadaster) dan program ini harus menjadi program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.”

Karena  outputnya akan menghasilkan Peta Informasi Bidang Tanah Desa /Kelurahan lengkap yang dihasilkan dari kegiatan pemetaan bidang tanah menggunakan partisipasi masyarakat yang mengikuti standar dari Kementrian ATR/ BPN RI, dan PIBT lengkap  ini dapat ditindaklanjuti untuk percepatan pendaftaran tanah sebagai cikal bakal Peta Bidang Tanah Sistematis Lengkap.

Karena informasi pada PIBT lengkap dapat meliputi antara lain: subyek pemilikan/ penguasaan bidang tanah,  jenis alas hak/status bidang tanah, jenis penggunaan tanah, jenis pemanfaatan tanah, nilai tanah, batas administrasi, jaringan jalan,  tanah aset atau informasi lainnya sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Memperhatikan bahwa penyediaan peta dasar masih menjadi kendala di Kementrian ATR/BPN RI sampai dengan saat ini serta manfaat besar yang dapat diperoleh dari PTBT PIBT, maka potensi kerja sama harus dioptimalkan. Antara BPN dan Pemda dengan menggunakan dana APBD seperti melaksanakan program sensus pertanahan. Antara BPN dan pihak desa /kelurahan dengan mengoptimalkan penggunaan Dana  Desa yang disusun dalam Rancangan APBDes.

Antara BPN dengan pihak swasta seperti perusahaan property, perusahaan perbankan dan perusahaan lain sebagainya melalui program Corporate Social Responsibility  (CSR) karena informasi yang diperoleh dari PTBT/PIBT dapat digunakan untuk mendukung potensi investasi daerah-daerah dimaksud.

Beberapa sumber dana dan anggaran yang dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan dalam rencana program pembuatan PTBT/PIBT lengkap dan atau pendaftaran tanah dari PIBT adalah dari sumber anggaran Pemerintah Pusat (APBN), sumber anggaran Pemerintah Daerah (APBD), sumber anggaran

Dana Desa (DD), sumber anggaran swasta melalui CSR, swadaya masyarakat dan dari sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya saran dan masukan bahwa hasil PTBT/PIBT tersebut disamping dengan metode partisipatif masyarakat, juga dapat digunakan untuk mengurangi potensi timbulnya sengketa tumpang tindih terbitnya sertifikat dari BPN RI dapat melaunching aplikasi PTBT/PIBT yang tekstual menjadi  digitalisasi dalam memetakan wilayah desa/kelurahan yaitu semisal aplikasi yang bisa disearching  di Gogle atau dengan Aplikasi Ukur.go.id

Tag : No Tag

Berita Terkait