Loading

Tolak RUU HIP dan BPIP, Gerakan Masyarakat Indramayu Luruk Gedung DPRD


Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1219 kali


Gerakan Masyarakat Indramayu (Gema) yang terdiri dari 50 Ormas, OKP, dan LSM Se-Kabupaten Indramayu, Senin (13/07/2020) melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Indramayu

INDRAMAYU, Medikomonline.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Indramayu (Gema) yang terdiri dari 50 Ormas, OKP, dan LSM Se-Kabupaten Indramayu, Senin (13/07/2020) melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Indramayu menolak RUU HIP serta apapun penggantinya termasuk BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Pantauan Medikom, ratusan massa yang terdiri dari ormas dan OKP itu bergerak mulai pukul 10.00 WIB dari Area Sport Center Indramayu, kemudian menuju Gedung DPRD setempat untuk menyuarakan aspirasinya.

"Unjuk rasa tolak HIP yang kita gelar hari ini hanya di satu titik yaitu gedung DPRD Indramayu," kata koordinator umum (Kordum) aksi, Ahmad Nur Irsyad, yang juga ketua LSM Al-Jabbar.

Sedangkan menurut Perwakilan dari Ormas Gibas Indramayu, Juni Harto, alasan dilakukannya unjuk rasa tersebut, karena belum adanya pembatalan RUU HIP dan dikhawatirkannya isu HIP akan diangkat lagi di Prolegnas yang akan datang.

"Info yang kami terima itu bukan dibatalkan menyeluruh tapi dipending, ada kemungkinan nanti akan diangkat lagi dalam Prolegnas dengan judul yang berbeda," tandas Ketua PSI Indramayu yang biasa disapa Jon Wokey tersebut seraya berharap agar dihentikan secara menyeluruh, karena RUU HIP telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Aksi Wawan Sugiarto saat berorasi mewakili Ormas OKP dan LSM se-Indramayu, menuntut kepada DPRD Indramayu sebagai wakil rakyat untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP di DPR RI yang telah menjadi Program Legislatif Nasional (Prolegnas).

"Aspirasi yang kita sampaikan di gedung DPRD Indramayu ini semoga dapat didengar oleh DPR RI. Sehingga RUU HIP maupun BPIP dihilangkan dalam Prolegnas," tandasnya.

Berikut tuntutan massa aksi:

Menolak dengan TEGAS pembahasan RUU HIP dan perubahan nama, istilah dalam bentuk apapun serta menghentikan pembahasan secara total karena akan melemahkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

PANCASILA dengan Lima Sila harus dipertahankan dan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, agar tidak berkembangnya ajaran komunis yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Menuntut DPR RI untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas 2020 dan tidak kembali dibahas ataupun dirubah dalam bentuk dan istilah apapun dalam sidang DPR RI.

DPR RI harus memastikan agar FAHAM KOMUNIS tetap dicegah kebangkitan-nya dengan mempertahankan keberadaan TAP. MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Meminta Kepada Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas pelaku dan Inisiator pengajuan RUU HIP.

Mencabut KEPRES yang mengatur tentang pendirian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). ***

Tag : No Tag

Berita Terkait