Loading

Untuk Susun RKPDes Tahun 2022, BPD dan Pemdes Karangmulya Gelar Musdes


Penulis: Manah Sudarsih/Agus Nuryadin/Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 736 kali


Kepala Desa Karangmulya bersama Ketua BPD, didampingi Sekdes, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas memberikan arahan kepada peserta Musdes. (AGUS NURYADIN/MEDIKOMONLINE.COM)

BOJONGMANGU, Medikomonline.com - Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di aula desa, pada Kamis (16/09/2021).

Kepala Desa Karangmulya Jaka Suteja mengatakan, Musdes ini ranahnya BPD, dan pemdes sebagai fasilitator saja. Nantinya hasil Musdes akan dimasukan ke RKPDes, dan dianggarkan sesuai dengan kemampuan anggaran dan kewenangan desa. 

Peserta Musdes Desa Karangmulya untuk menyusun RKPDes Tahun Anggaran 2022. (AGUS NURYADIN/MEDIKOMONLINE.COM)

"RKPDes untuk tahun 2022 itu mengambil dari RPJMDes, dan kegiatan pembangunan yang tertunda di Tahun 2021," katanya kepada Medikomonline.com, Kamis (16/09/2021).

Ketua BPD Karangmulya Agus Taupik menegaskan, hasil dari Musdes, kemudian disusun sesuai dengan yang diprioritaskan. Tentunya Musdes dihadiri seluruh komponen masyarakat, kemudian segera menyusun usulan di Musdes menurut skala prioritas, untuk kegiatan pembangunan Desa Karangmulya Tahun 2022. Apalagi dalam musdes dihadiri oleh tokoh masyarakat, Kepala sekolah SD dan SMP, serta tokoh wanita.

“Sehingga Musdes jadi transparan dan terbuka, yang paling penting, kerjakan pembangunan tersebut dengan baik. Fokus pada pembangunan yang telah direncanakan, agar hasil dari pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Pendamping Kecamatan Bojongmangu Ipan Pandu Nugraha menuturkan, menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi No. 140/SE-44/DPMD/2021, Perihal Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 tanggal 14 Juli 2021 bahwa Desa harus segera melakukan tahapan-tahapan dalam penyusunan RKPDes Tahun N+1, artinya di tahun ini Desa harus segera menyusun RKPDes untuk Tahun 2022 dengan menggunakan pagu indikatif tahun berjalan. Penyusunan RKPDes ini dengan mengacu tahapan di antaranya sebagai berikut :

1. Pencermatan Dokumen RPJMDes di lakukan paling lambat Minggu ke 2 di bulan Juli.

2. Penyusunan Rancangan RKPDes paling lambat Minggu ke 1 di bulan Agustus.

3. Penyusunan Rancangan Akhir RKPDes paling lambat Minggu ke 4 di bulan Agustus.

4. Penetapan RKPDes dengan Peraturan Desa paling lambat Minggu ke 4 di bulan September.

Apalagi telah terbit Permendes PDTT RI nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Dengan dasar inilah Desa Karangmulya melaksanakan Musdes pada hari ini dengan mengundang berbagai unsur.

"Desa Karangmulya telah melaksanakan Musdus dan Musdes untuk penyusunan RKPDes tahun 2022, dan untuk program stunting, tolong segera menyusun usulannya, agar di Tahun 2022 bisa dianggarkan," tutupnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait